Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.Satria Faza Andromeda
ELISTER MANULLANG Alias GELENG Bin SIMAN MANULLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 338/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-411/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELISTER MANULLANG Alias GELENG Bin SIMAN MANULLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa ELISTER MANULLANG Alias GELENG Bin SIMAN MANULLANG pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Benar, Lokasi 26, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam rumah korban atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan kematian, dengan cara:  

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Jalan Simpang Benar, Lokasi 26, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa diantar oleh sdri. Mira Alias Tomboi dengan menggunakan sepeda motor kerumah korban Sumarni Alias Nenek Monja yang mana sebelumnya terdakwa pernah menumpang tinggal/menginap dirumah korban Sumarni Alias Nenek Monja tersebut, sesampainya dirumah korban Sumarni Alias Nenek Monja terdakwa langsung menuju kedalam rumah melalui pintu belakang yang pada saat itu sudah dalam keadaan terbuka, sesampainya didalam rumah terdakwa langsung bertemu dengan korban Sumarni Alias Nenek Monja yang saat itu sedang berdiri membelakangi terdakwa dan langsung memukul bagian muka korban Sumarni Alias Nenek Monja sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa hingga korban Sumarni Alias Nenek Monja terjatuh ke tempat tidur sambil berteriak minta tolong, karena merasa panik mendengar korban Sumarni Alias Nenek Monja berteriak meminta tolong, terdakwa kembali memukul wajah korban Sumarni Alias Nenek Monja secara terus menerus kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) kali tidak puas sampai disitu, terdakwa membenturkan kepala korban Sumarni Alias Nenek Monja ke lantai sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kedua tangan terdakwa hingga korban Sumarni Alias Nenek Monja tidak sadarkan diri, setelah puas melakukan kekerasan terhadap korban Sumarni Alias Nenek Monja terdakwa mengambil uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru milik korban Sumarni Alias Nenek Monja, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari rumah meninggalkan korban Sumarni Alias Nenek Monja yang tak sadarkan diri penuh luka, sambil membawa uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru milik korban Sumarni Alias Nenek Monja.

 

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian No. 445/RSUD-MDU/120, tanggal 18 Maret 2024, seorang wanita berumur 63 tahun atas nama Sumarni Alias Nenek Monja,  yang dikeluarkan oleh RSUD Kecamatan Mandu, Kabupaten Bengkalis.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 44/597RSUD-MDU tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Rado Sitohang, menyimpulkan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Sumarni berumur 63 tahun, yakni pada tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 18.15 Wib korban Sumarni diantar ke RSUD Kecamatan Mandau dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan pada korban berupa dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Dijumpai luka robek pada kening kiri, luka memar disepanjang kening,
  • Dijumpai luka memar disertai bengkak mengelilingi kelopak mata kiri dan kanan,
  • Dijumpai luka memar tepat ditulang hidung atas
  • Dijumpai luka memar berwarna keunguan di pipi kiri

Cedera tersebut menimbulkan bahaya maut atau tidak memberi harapan untuk sembuh sama sekali.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban Sumarni Alias Nenek Monja meninggal dunia dan mengalami kerugian sebesar Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat  ayat (3) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa ELISTER MANULLANG Alias GELENG Bin SIMAN MANULLANG pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Benar, Lokasi 26, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam rumah korban atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Jalan Simpang Benar, Lokasi 26, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir terdakwa diantar oleh sdri. Mira Alias Tomboi dengan menggunakan sepeda motor kerumah korban Sumarni Alias Nenek Monja yang mana sebelumnya terdakwa pernah menumpang tinggal/menginap dirumah korban Sumarni Alias Nenek Monja tersebut, sesampainya dirumah korban Sumarni Alias Nenek Monja terdakwa langsung menuju kedalam rumah melalui pintu belakang yang pada saat itu sudah dalam keadaan terbuka, sesampainya didalam rumah terdakwa langsung bertemu dengan korban Sumarni Alias Nenek Monja yang saat itu sedang berdiri membelakangi terdakwa dan langsung memukul bagian muka korban Sumarni Alias Nenek Monja sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa hingga korban Sumarni Alias Nenek Monja terjatuh ke tempat tidur sambil berteriak minta tolong, karena merasa panik mendengar korban Sumarni Alias Nenek Monja berteriak meminta tolong, terdakwa kembali memukul wajah korban Sumarni Alias Nenek Monja secara terus menerus kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) kali tidak puas sampai disitu, terdakwa membenturkan kepala korban Sumarni Alias Nenek Monja ke lantai sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kedua tangan terdakwa hingga korban Sumarni Alias Nenek Monja tidak sadarkan diri, setelah puas melakukan kekerasan terhadap korban Sumarni Alias Nenek Monja terdakwa mengambil uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru milik korban Sumarni Alias Nenek Monja, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari rumah meninggalkan korban Sumarni Alias Nenek Monja yang tak sadarkan diri penuh luka, sambil membawa uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru milik korban Sumarni Alias Nenek Monja.

 

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati oleh perkataan yang dilontarkan oleh korban Sumarni Alias Nenek Monja sebelumnya kepada terdakwa dengan mengatakan “kau pemalas”, “sama aja sama kaya bapak mu” “pemalas kalian semua”, kemudian terdakwa merasa dendam atas perkataan korban Sumarni Alias Nenek Monja tersebut.  

 

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian No. 445/RSUD-MDU/120, tanggal 18 Maret 2024, seorang wanita berumur 63 tahun atas nama Sumarni Alias Nenek Monja,  yang dikeluarkan oleh RSUD Kecamatan Mandu, Kabupaten Bengkalis.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 44/597RSUD-MDU tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Rado Sitohang, menyimpulkan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Sumarni berumur 63 tahun, yakni pada tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 18.15 Wib korban Sumarni diantar ke RSUD Kecamatan Mandau dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan pada korban berupa dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Dijumpai luka robek pada kening kiri, luka memar disepanjang kening,
  • Dijumpai luka memar disertai bengkak mengelilingi kelopak mata kiri dan kanan,
  • Dijumpai luka memar tepat ditulang hidung atas
  • Dijumpai luka memar berwarna keunguan di pipi kiri

Cedera tersebut menimbulkan bahaya maut atau tidak memberi harapan untuk sembuh sama sekali.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya