| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.B/2026/PN Rhl | 1.SURYA ANANDA, S.H 2.Lita Warman 3.AKBAR HAMDANI, SH |
GUSTI RIYANSYAH Alias RIAN Bin H.TAHAR (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-37/L.4.20/Eoh.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN ----- Bahwa terdakwa GUSTI RIYANSYAH Alias RIAN Bin H.TAHAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Parit Tuan Ahmad RT 003, RW 002 Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 56 Ke -1 KUHPidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
