Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Genta patri putra, SH
1.INFITAR ALias JEBAT Bin RAMLI
2.ALWI Alias AWI Bin UCOK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-308/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INFITAR ALias JEBAT Bin RAMLI[Penahanan]
2ALWI Alias AWI Bin UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

            KESATU

Bahwa ia Terdakwa I INFITAR ALias JEBAT Bin RAMLI bersama-sama dengan Terdakwa II ALWI Alias AWI Bin UCOK pada Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Selasa Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I INFITAR Alias JEBAT Bin RAMLI ditelfon oleh saudara MOKO (DPO) yang mana saudara MOKO bertanya kepada Terdakwa I apakah mau membeli sabu dan Terdakwa I mengatakan mau karena stok sabu yang dipegang oleh Terdakwa I sudah habis terjual. Kemudian sekira jam 21.30 WIB Terdakwa I dan saudara MOKO bertemu Pasar Selasa Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi dan saudara MOKO langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening klip sedang merah berisikan Narkotika jenis sabu seberat 2,5 (Dua Koma Lima) gram kepada Terdakwa I dan Terdakwa I membayar sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada saudara MOKO, setelah itu saudara MOKO langsung pergi meninggalkan Terdakwa I.
      • Bahwa kemudian sekira jam 22.00 WIB setelah Terdakwa mendapatkan sabu dari saudara MOKO, Terdakwa duduk di Pasar Selasa dengan tujuan untuk menunggu pembeli yang mana hingga jam 23.00 WIB Terdakwa telah berhasil menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan hasil penjualan sebesar Rp 787.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa II datang menemui Terdakwa I di Pasar Selasa Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu yang mana pada saat Terdakwa II sampai Terdakwa II melihat Terdakwa I sedang memasukkan butiran kristal jenis sabu kedalam 2 (dua) bungkus plastik bening sedang klip merah, setelah itu Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “BELI SABU LIMA PULUH RIBU BAT” lalu Terdakwa I mengatakan “NANTILAH KE BAGAN DULU KITA JALAN-JALAN” kemudian Terdakwa II melihat Terdakwa I memasukkan 2 (dua) bungkus plastik bening sedang klip merah yang berisi Narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat milik Terdakwa I setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi menuju Bagansiapiapi dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Vario warna merah milik Terdakwa I, kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Bagansiapiapi Para Terdakwa bertemu dengan saudara RINTO dan bersama-sama pergi menuju rumah teman dari saudara RINTO yang berada di Jalan Tangko untuk menggunakan sabu, setelah selesai mengonsumsi sabu bersama-sama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari rumah tersebut.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi akurat bahwa di sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di sebuah rumah yang bertempat Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko terjadi penyalahgunaan / transaksi Narkotika jenis Shabu. Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan di sekitar jalan tersebut. Kemudian sekira pukul 03.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko menuju Jalan tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit motor vario merah sedang menuju arah Jalan Perniagaan (tepatnya di depan Pasar Pelita) yang gerak-geriknya dicurigai. Pada saat Unit Reskrim Polsek Bangko mencoba untuk memberhentikan Sepeda Motor tersebut, kedua orang laki-laki tersebut mencoba melarikan diri dan pada saat melakukan pengejaran salah satu orang yang di curigai melemparkan 1 (satu) buah Dompet, tidak lama kemudian kedua orang laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko memanggil Ketua RT dan Satpam Bank BNI setempat untuk menjadi Saksi penggeladahan yang mana terhadap Dompet Bewarna coklat yang dibuang oleh Para Terdakwa ditemukan : 2 (dua) bungkus Plastik bening kecil klip merah berisikan serbuk kristal / butiran di duga Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) bungkus Plastik bening sedang klip merah yang berisikan 15 (lima belas) buah Plastik bening kecil klip merah kosong, 1 (satu) buah pipet yang berisikan jarum, 1 (satu) buah gunting lipat besi, 1 (satu) buah mata pisau cutter yang patah, uang tunai Sebanyak Rp. 787.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan introgasi terhadap Para Terdakwa dan Terdakwa I mengakui bahwa Dompet berwarna coklat tersebut milik Terdakwa I dan serbuk kristal yang ada didalam dompet tersebut adalah narkoba jenis sabu miliknya yang didapatkan dari saudara MOKO (DPO), dan uang yang ada di dalam dompet Sebanyak Rp. 787.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan sabu. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko Melakukan Pengeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan case warna hitam, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 028/14324/II/2024 pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh MELYANDRI selaku Pemimpin Unit PT. PEGADAIAN Bagansiapiapi, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening kecil klip merah yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,47 (Dua Koma Empat Puluh Tujuh) gram berat pembungkus 0,54 (Nol Koma Lima Puluh Empat) gram dan berat bersih 1,93 (Satu Koma Sembilan Puluh Tiga) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0422/ NNF/2024 hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 0671/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 1,93 (Satu Koma Sembilan Puluh Tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina

 

---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I INFITAR ALias JEBAT Bin RAMLI bersama-sama dengan Terdakwa II ALWI Alias AWI Bin UCOK pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Selasa Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi akurat bahwa di sekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di sebuah rumah yang bertempat Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko terjadi penyalahgunaan / transaksi Narkotika jenis Shabu. Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan di sekitar jalan tersebut. Kemudian sekira pukul 03.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko menuju Jalan tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit motor vario merah sedang menuju arah Jalan Perniagaan (tepatnya di depan Pasar Pelita) yang gerak-geriknya dicurigai. Pada saat Unit Reskrim Polsek Bangko mencoba untuk memberhentikan Sepeda Motor tersebut, kedua orang laki-laki tersebut mencoba melarikan diri dan pada saat melakukan pengejaran salah satu orang yang di curigai melemparkan 1 (satu) buah Dompet, tidak lama kemudian kedua orang laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko memanggil Ketua RT dan Satpam Bank BNI setempat untuk menjadi Saksi penggeladahan yang mana terhadap Dompet Bewarna coklat yang dibuang oleh Para Terdakwa ditemukan : 2 (dua) bungkus Plastik bening kecil klip merah berisikan serbuk kristal / butiran di duga Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) bungkus Plastik bening sedang klip merah yang berisikan 15 (lima belas) buah Plastik bening kecil klip merah kosong, 1 (satu) buah pipet yang berisikan jarum, 1 (satu) buah gunting lipat besi, 1 (satu) buah mata pisau cutter yang patah, uang tunai Sebanyak Rp. 787.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan introgasi terhadap Para Terdakwa dan Terdakwa I mengakui bahwa Dompet berwarna coklat tersebut milik Terdakwa I dan serbuk kristal yang ada didalam dompet tersebut adalah narkoba jenis sabu miliknya yang didapatkan dari saudara MOKO (DPO), dan uang yang ada di dalam dompet Sebanyak Rp. 787.000,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan sabu. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko Melakukan Pengeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan case warna hitam, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 028/14324/II/2024 pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh MELYANDRI selaku Pemimpin Unit PT. PEGADAIAN Bagansiapiapi, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening kecil klip merah yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,47 (Dua Koma Empat Puluh Tujuh) gram berat pembungkus 0,54 (Nol Koma Lima Puluh Empat) gram dan berat bersih 1,93 (Satu Koma Sembilan Puluh Tiga) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0422/ NNF/2024 hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 0671/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 1,93 (Satu Koma Sembilan Puluh Tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa I INFITAR ALias JEBAT Bin RAMLI bersama-sama dengan Terdakwa II ALWI Alias AWI Bin UCOK bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya