Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2022/PN Rhl C.W SARAGIH AZUAR Als UWIT Bin BUYUNG UPI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan b/401/X/2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1C.W SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZUAR Als UWIT Bin BUYUNG UPI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan dari Saksi Saksi dan tersangka dan adanya barang bukti dalam perkara ini telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan Ringan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dan Analisa Kasus serta Analisa Yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka Sdr. AZUAR Als UWIT Bin BUYUNG UPI (Alm) Telah Melakukan Tindak Pidana Ringan Terrhadap Korban Sdr. HENDRI M.

 

-----Maka untuk itu tersangka Sdr. AZUAR Als UWIT Bin BUYUNG UPI (Alm) Telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Terhadap Korban Sdr. HENDRI M Maka dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 352 KUHPidana.

 

  1.  PENDAPAT

 

----- Oleh sebab itu, Penyidik Pembantu berpendapat bahwa perbuatan tersangka Sdr. AZUAR Als UWIT Bin BUYUNG UPI (Alm) sudah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya