INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Rhl | PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) | 1.EKA SUSILAWATI 2.BURHANUDDIN |
Dismissal |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 490.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.196.399.998,- (seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah rupiah) dan bunga atas keterlambatan sebesar Rp. 10.680.509,- (sepuluh juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus sembilan rupiah) denda 2% atas keterlambatan sebesar Rp. 282.919.493,- (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) sehingga total pelunasan yang harus dilunaskan Tergugat I berjumlah Rp. Rp.490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika tanpa syarat setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
4. Menyatakan Penggugat adalah yang mempunyai hak dan wewenang atas obyek Jaminan yang diagunkan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, dan hasil penjualan obyek jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) digunakan untuk pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat, dan apabila terdapat sisa uang pelunasan dan biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan penjualan atau pelelangan maka menjadi milik Tergugat I, jaminan-jaminan antara lain sebagai berikut :
4.1. Surat : Surat Penyerahan Pemilikan/Penguasaan Sebidang Tanah An. EKA SUSILAWATI
Nomor / Tanggal : 241/SP3T/SNY/2015-Tanggal 30 Maret 2015
Luas : ± 15.000 M2
Terletak di : Jl. Meranti Rt 06 Rw 02 Dusun II Sinaboi
Di keluarkan oleh : Penghulu Sungai Nyamuk An. Rahmad Hidayat;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bakir 300 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ardi Budiman 300 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Burhanuddin 50 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jl. Meranti 50 meter;
4.2. Surat : Surat Penyerahan Pemilikan/Penguasaan Tanah, Pernyataan Tidak Bersengketa dan Surat Pernyataan Saksi Sempadan An. BURHANUDDIN
Nomor / Tanggal : 1128/SPPPT/SNY/2013-Tanggal 22 Juli 2013
Luas : ± 20.000 M2
Terletak di : Jl. Harapan Jaya Rt 03 Rw 02 Dusun II Kecamatan Sinaboi
Di keluarkan oleh
: Penghulu Sungai Nyamuk An. Rahmad Hidayat;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sibun 200 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Anton Suwariyo 200 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jl. Harapan Jaya 100 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Eka Susilawati 100 meter;
4.3. Surat : Surat Keterangan Riawayat Pemilikan / Penguasaan Tanah atas nama Ade Setiawan
Nomor / Tanggal : 142/SKRPPT/SNY/2016 Tanggal 26 Juni 2016
Luas : ± 20.000 M2
Terletak di : Jl. / Gang Harapan Jaya Rt 06 Rw 02 Dusun 02 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir;
Di keluarkan oleh
: Penghulu Sungai Nyamuk An. Rahmad Hidayat;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Parit Beko 200 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Serusa Mati 200 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ardi Budiman 100 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sumiati 100 meter;
4.4. Surat : Surat Keterangan Riawayat Pemilikan / Penguasaan Tanah atas nama Ardi Budiman
Nomor / Tanggal : 143/SKRPPT/SNY/2016 Tanggal 26 Juni 2016
Luas : ± 20.000 M2
Terletak di : Jalan / Gang Harapan Jaya Rt 06 Rw 02 Dusun 02 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir;
Di keluarkan oleh
: Penghulu Sungai Nyamuk An. Rahmad Hidayat;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Parit Beko 200 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Serusa Mati 200 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sugeng 100 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ade Setiawan 100 meter;
5. Menghukum Tergugat I membayar biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan atau biaya pelalangan atas objek yang dijadikan jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
