Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy AMRI IDRIS Alias IDRIS Bin MUHAMMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-169/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRI IDRIS Alias IDRIS Bin MUHAMMAD YANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa AMRI IDRIS Alias IDRIS Bin MUHAMMAD YANI bersama-sama dengan sdr. Ucok (DPO) dan sdr. Keper (DPO) pada hari Jumat tanggal 06  Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Simpang Dairi, Dusun Balam Barat, RT-015/RW-005, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu, yang mengambil ternak atau barang yang merupakan sumber mata pecaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah, terdakwa didatangi oleh sdr. Ucok (DPO) dan sdr. Keper (DPO) kemudian sdr. Ucok mengatakan “nantik langsirkan buah abang ya dilokasi simpang dairi, nantik bang nunggu disimpang”, lalu terdakwa meminta upah langsir sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari sdr. Ucok untuk setiap 1 (satu) pelangsir buah kelapa sawit yang telah diambil/dicuri oleh sdr. Ucok dan sdr. Keper dari kebun milik saksi Jasimin Alias Min Bin Alm Kasmiardi, setelah bersepakat selanjutnya setelah sarapan pagi terdakwa langsung pergi menuju lokasi buah kelapa sawit yang telah dikumpul oleh sdr. Ucok dan Keper dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa keranjang along-along dan 1 (satu) buah tojok setibanya dilokasi lahan kebun milik saksi Jasimin di Jalan Simpang Dairi, Dusun Balam Barat, RT-015/RW-005, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa pun bertemu dengan sdr. Ucok sambil bertanya “ini buah siapa bang?” dijawab sdr. Ucok “udahlah pokoknya aman”, setelah mengatakan hal tersebut sdr. Ucok dan sdr. Keper pun langsung pergi, sedangkan langsung memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam keranjang along-along sebanyak 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB saksi Jasimin datang kekebun milik untuk memanen buah kelapa sawit namun saat hendak melakukan pemanen, buah kelapa sawit yang ada pohon sudah tidak ada lagi, merasa curiga kemudian saksi Jasimin berkeliling diseputaran kebun miliknya dan melihat terdakwa sedang memuat buah kelapa sawit kedalam keranjang along-along miliknya, selanjutnya saksi Jasimin mendatangi terdakwa sambil bertanya “buah siapa ini bang?” dijawab terdakwa “ini buah bang ucok, aku disuruh untuk melangsirnya” saksi Jasimin “buah saya hilang”, lalu saksi Jasimin menyuruh terdakwa untuk menurunkan buah kelapa sawit yang telah dimuatnya dan menyuruh terdakwa untuk memanggil sdr. Ucok sambil saksi Jasimin menghubungi saksi Purwanto dengan mengatakan “ada sawit diladang ku diambil orang” saksi Purwanto “siapa yang ngambil?” saksi Jasimin “yang ngelangsir idris”, dijawab saksi Purwanto “yaudah saya kesana” dikarenakan terdakwa tidak kunjung kembali dari memanggil sdr Ucok, saksi Jasimin pergi mencari terdakwa dirumahnya ditengah perjalanan saksi Jasimin bertemu dengan saksi Purwanto, kemudian saksi Jasimin dan saksi Purwanto pergi bersama-sama kerumah terdakwa untuk menjemput terdakwa, menjelanag sampai dirumah terdakwa, saksi Jasimin dan saksi Purwanto berjumpa dengan terdakwa sambil mengatakan “aku ngelangsirkan buah bang ucok bang” dijawab saksi Purwanto “jadi mana ucok” dijawab terdakwa “disimpang dairi bang” setelah mendengar hal tersebut saksi Jasimin, saksi Purwanto dan terdakwa pergi bersama mencari sdr. Ucok disimpang dairi namun tidak jumpa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa saksi Jasimin dan saksi Purwanto ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dari saksi Jasimin Alias Min Bin Alm Kasmiardi selaku pemilik kebun dan atas kejadian tersebut saksi Jasimin Alias Min Bin Alm Kasmiardi mengalami kerugian sebesar Rp975.500 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa AMRI IDRIS Alias IDRIS Bin MUHAMMAD YANI pada hari Jumat tanggal 06  Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Simpang Dairi, Dusun Balam Barat, RT-015/RW-005, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang tidak ketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah, terdakwa didatangi oleh sdr. Ucok (DPO) dan sdr. Keper (DPO) kemudian sdr. Ucok mengatakan “nantik langsirkan buah abang ya dilokasi simpang dairi, nantik bang nunggu disimpang”, lalu terdakwa meminta upah langsir sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari sdr. Ucok untuk setiap 1 (satu) pelangsir buah kelapa sawit yang telah diambil/dicuri oleh sdr. Ucok dan sdr. Keper dari kebun milik saksi Jasimin Alias Min Bin Alm Kasmiardi, setelah bersepakat selanjutnya setelah sarapan pagi terdakwa langsung pergi menuju lokasi buah kelapa sawit yang telah dikumpul oleh sdr. Ucok dan Keper dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa keranjang along-along dan 1 (satu) buah tojok setibanya dilokasi lahan kebun milik saksi Jasimin di Jalan Simpang Dairi, Dusun Balam Barat, RT-015/RW-005, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa pun bertemu dengan sdr. Ucok sambil bertanya “ini buah siapa bang?” dijawab sdr. Ucok “udahlah pokoknya aman”, setelah mengatakan hal tersebut sdr. Ucok dan sdr. Keper pun langsung pergi, sedangkan langsung memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam keranjang along-along sebanyak 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB saksi Jasimin datang kekebun milik untuk memanen buah kelapa sawit namun saat hendak melakukan pemanen, buah kelapa sawit yang ada pohon sudah tidak ada lagi, merasa curiga kemudian saksi Jasimin berkeliling diseputaran kebun miliknya dan melihat terdakwa sedang memuat buah kelapa sawit kedalam keranjang along-along miliknya, selanjutnya saksi Jasimin mendatangi terdakwa sambil bertanya “buah siapa ini bang?” dijawab terdakwa “ini buah bang ucok, aku disuruh untuk melangsirnya” saksi Jasimin “buah saya hilang”, lalu saksi Jasimin menyuruh terdakwa untuk menurunkan buah kelapa sawit yang telah dimuatnya dan menyuruh terdakwa untuk memanggil sdr. Ucok sambil saksi Jasimin menghubungi saksi Purwanto dengan mengatakan “ada sawit diladang ku diambil orang” saksi Purwanto “siapa yang ngambil?” saksi Jasimin “yang ngelangsir idris”, dijawab saksi Purwanto “yaudah saya kesana” dikarenakan terdakwa tidak kunjung kembali dari memanggil sdr Ucok, saksi Jasimin pergi mencari terdakwa dirumahnya ditengah perjalanan saksi Jasimin bertemu dengan saksi Purwanto, kemudian saksi Jasimin dan saksi Purwanto pergi bersama-sama kerumah terdakwa untuk menjemput terdakwa, menjelanag sampai dirumah terdakwa, saksi Jasimin dan saksi Purwanto berjumpa dengan terdakwa sambil mengatakan “aku ngelangsirkan buah bang ucok bang” dijawab saksi Purwanto “jadi mana ucok” dijawab terdakwa “disimpang dairi bang” setelah mendengar hal tersebut saksi Jasimin, saksi Purwanto dan terdakwa pergi bersama mencari sdr. Ucok disimpang dairi namun tidak jumpa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa saksi Jasimin dan saksi Purwanto ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dari saksi Jasimin Alias Min Bin Alm Kasmiardi selaku pemilik kebun dan atas kejadian tersebut saksi Jasimin Alias Min Bin Alm Kasmiardi mengalami kerugian sebesar Rp975.500 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 591 huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya