Dakwaan |
KESATU :
--------------Bahwa ia terdakwa RIKI PRAYOGA Alias RIKI Pada hari Sabtu Tanggal 11 Mei 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Di Jalan Simpang Durian Kepenghuluan Sungai Segajah Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Berawal Pada hari Sabtu Tanggal 11 Mei 2024 Sekira Pukul 10.15 Wib Petugas Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Simpang Durian Kepenghuluan Sungai Segajah Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, berbekal informasi tersebut Petugas Reskrim Polsek Kubu berangkat menuju alamat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan, Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib saksi Rizizcho Murti Bersama Dengan saksi Firdaus Bin Nurjaya, Saksi Tri Whela Stiadi Alias Whela dan Saksi Ridwan Bin Nurjaya (Masing-Masing Anggota Polsek Kubu) melakukan penggerebekan disebuah Rumah bertempat di Jalan Simpang Durian Kepenghuluan Sungai Segajah Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Petugas Berhasil melakukan penangkapan dan Pengamanan terhadap Terdakwa Riki Prayoga Alias Riki Kemudian dilakukan Penggeledahan badan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Oppo, 1 (satu) bunngkus Plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu, Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan dirumah Terdakwa Riki Prayoga Alias Riki tepatnya didalam Gudang ditemukan barang Bukti berupa 1 (satu) buat alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) bungkus rokok Club X berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) buah pipet, 14 (empat belas) bungkus plastic bening merah kosong yang diakui Semua barang bukti tersebut milik terdakwa Riki Prayoga Alias Riki Selanjutnya terdakwa Riki Prayoga Alias Riki serta semua barang bukti dibawa KePolsek Pujud guna Penyidikan Lebih Lanjut..
- Bahwa terdakwa Riki Prayoga Alias Riki memperoleh narkotika jenis shabu shabu dengan cara membeli dengan Sdr Riski Candra Alias Ican pada hari rabu tanggal 09 Mei 2024 bertempat di Jalan pinang Gs Teluk Nilap kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, 11 (Sebelas) Paket seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1124/NNF/2024 tanggal 22 mei 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
1689/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI serta diketahui oleh PS.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.MT.M.Eg.
2. Berita Acara Menimbang Nomor : 61/14324/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh FAIZAL DALIMUNTHE telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 12 (Dua Belas) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,74 (Nol Koma Tujuh Puluh Empat) gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------------- Bahwa ia terdakwa RIKI PRAYOGA Alias RIKI Pada hari Sabtu Tanggal 11 Mei 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Di Jalan Simpang Durian Kepenghuluan Sungai Segajah Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Sabtu Tanggal 11 Mei 2024 Sekira Pukul 10.15 Wib Petugas Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Simpang Durian Kepenghuluan Sungai Segajah Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, berbekal informasi tersebut Petugas Reskrim Polsek Kubu berangkat menuju alamat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan, Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib saksi Rizizcho Murti Bersama Dengan saksi Firdaus Bin Nurjaya, Saksi Tri Whela Stiadi Alias Whela dan Saksi Ridwan Bin Nurjaya (Masing-Masing Anggota Polsek Kubu) melakukan penggerebekan disebuah Rumah bertempat di Jalan Simpang Durian Kepenghuluan Sungai Segajah Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Petugas Berhasil melakukan penangkapan dan Pengamanan terhadap Terdakwa Riki Prayoga Alias Riki Kemudian dilakukan Penggeledahan badan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Oppo, 1 (satu) bunngkus Plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu, Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan dirumah Terdakwa Riki Prayoga Alias Riki tepatnya didalam Gudang ditemukan barang Bukti berupa 1 (satu) buat alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) bungkus rokok Club X berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) buah pipet, 14 (empat belas) bungkus plastic bening merah kosong yang diakui Semua barang bukti tersebut milik terdakwa Riki Prayoga Alias Riki Selanjutnya terdakwa Riki Prayoga Alias Riki serta semua barang bukti dibawa KePolsek Pujud guna Penyidikan Lebih Lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1124/NNF/2024 tanggal 22 mei 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
1689/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI serta diketahui oleh PS.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.MT.M.Eg.
2. Berita Acara Menimbang Nomor : 61/14324/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh FAIZAL DALIMUNTHE telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 12 (Dua Belas) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,74 (Nol Koma Tujuh Puluh Empat) gram
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
--------------Bahwa ia terdakwa RIKI PRAYOGA Alias RIKI Pada hari Sabtu Tanggal 11 Mei 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Di Jalan Simpang Durian Kepenghuluan Sungai Segajah Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Setiap Orang secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula waktu tempat diatas Terdakwa RIKI PRAYOGA Alias RIKI mengkonsumsi narkotika jenis Shabu-shabu tersebut dengan cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu menyediakan alat berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca bserta pipet dan kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok, selanjutnya Terdakwa membakar sabu yang ada didalam kaca pirex tersebut dengan menggunakan mancis dan menghisap asap sabu melalui pipet dan dilakukan berulang ulang hingga sabu yang ada didalam kaca pirex habis, setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasakan tenang dan semangat untuk bekerja.
Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1124NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
1690/2024/NNF berupa urine tersebut milik Terdakwa RIKI PRAYOGA Alias RIKI adalah benar mengandung Metamfetamina;
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------------------------------------------------------- |