Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Rhl Polmer Manik 1.Rusli Tanjung
2.Ayang Tanjung
3.Warsino
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Polmer Manik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CUTRA ANDIKA SIREGAR S H , ROBIN ,SH. MH, FANDI SATRIA, SH, MH dan ALMIZAN, SHPolmer Manik
Tergugat
NoNama
1Rusli Tanjung
2Ayang Tanjung
3Warsino
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MURTADHO SHRusli Tanjung
2AHMAD MURTADHO SHAyang Tanjung
3AHMAD MURTADHO SHWarsino
Turut Tergugat
NoNama
1Penghulu Sungai Panji-panji
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MURTADHO SHPenghulu Sungai Panji-panji
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah objek sengketa seluas 330.110 m2 (tiga ratus tiga puluh ribu seratus sepuluh meter persegi) / + 33 (lebih kurang tiga puluh tiga) hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya, terletak di Jl. SK 1 dan SK 2, SP 2, RT. 05, RW. 03, Dusun Mekar Sari, Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas :
  • sebelah Utara berbatas dengan parit beko, 700 meter, dan 35 meter;
  • sebelah Selatan berbatas dengan parit beko, 330 meter, dan 200 meter;
  • sebelah Timur berbatas dengan parit beko, 200 meter, 195 meter, dan 150 meter;
  • sebelah Barat berbatas dengan parit beko, 530 meter;

      3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatigedaad);

    4. Menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa selain Penggugat dihukum untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh, serta bebas dari gangguan pihak manapun, dengan mengosongkan barang-barang pribadi dan bangunan maupun tanaman yang dibangun maupun ditanamnya diatas bidang tanah objek sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat, serta tanpa beban apapun;

5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat yang dibayar secara tunai dan sekaligus;

6. Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan atas bidang tanah objek sengketa;

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang dibayar secara tunai dan sekaligus;

8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak