Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Rhl | Polmer Manik | 1.Rusli Tanjung 2.Ayang Tanjung 3.Warsino |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Feb. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Rhl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Feb. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 4. Menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa selain Penggugat dihukum untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh, serta bebas dari gangguan pihak manapun, dengan mengosongkan barang-barang pribadi dan bangunan maupun tanaman yang dibangun maupun ditanamnya diatas bidang tanah objek sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat, serta tanpa beban apapun; 5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat yang dibayar secara tunai dan sekaligus; 6. Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan atas bidang tanah objek sengketa; 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang dibayar secara tunai dan sekaligus; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |