Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
417/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.Hade Rachmat Daniel
1.JUNARDI MIKO Alias MIKO Bin MA’IN (Alm)
2.AFRIZAL Alias RIZAL Bin TARMIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-508/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNARDI MIKO Alias MIKO Bin MA’IN (Alm)[Penahanan]
2AFRIZAL Alias RIZAL Bin TARMIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I JUNIARDI MIKO Alias MIKO Bin MA’IN (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II AFRIZAL Alias RIZAL Bin TARMIAN, Sdr. IRFAN (DPO) dan Sdr. WIRA Alias UCIL (DPO) , pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sintong Puncak Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum oleh dua orang atau lebih atau secara bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. Wira (DPO) dan Sdr. Irfan (DPO) melalui Handphone dengan tujuan untuk mengambil besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan tanpa izin, lalu Terdakwa I mengiyakan ajakan tersebut. Kemudian Terdakwa I mendatangi Terdakwa II untuk mengajak Terdakwa II ikut bersamanya dengan tugas masing-masing Sdr. Wira (DPO) dan Sdr. Irfan (DPO) bertugas untuk mengambil besi-besi sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II bertugas mengangkat dan membawa besi-besi tersebut untuk dijual. Selanjutnya  Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Jalan Lintas Sintong Puncak Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir untuk mengangkat Besi dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1269 PC milik Terdakwa I.
  • Bahwa kemudian pada pukul 17.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Lokasi Pagar 24 Jalan Lintas Sintong Puncak Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Di lokasi tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menemui Sdr. IRFAN (DPO) dan Sdr. WIRA Alias UCIL (DPO) yang telah menyelesaikan tugasnya mengambil besi-besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan. Kemudian Sdr. IRFAN (DPO) dan Sdr. WIRA Alias UCIL (DPO) mengangkat 1 (satu) buah welhet dan 1 (satu) buah Master Valve yang sudah terletak dibawah pohon sawit ke dalam Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1269 PC. Setelah berhasil memasukkan barang-barang tersebut kedalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1269 PC, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menggunakan Mobil, sementara Sdr. IRFAN dan Sdr. WIRA Alias UCIL pergi menggunakan sepeda motor keluar dari lokasi PT. Pertamina Hulu Rokan menuju Duri untuk menjual barang-barang tersebut. Sekira pukul 20.00 WIB di Simpang Pemburu, mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh tim patroli Global Arraw Pertamina Hulu Rokan, kemudian dilakukan introgasi terkait barang bawaan didalam mobil dan setelah melihat besi yang berada didalam mobil Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Rokan Hilir. 
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta rekannya tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) buah welhet dan 1 (satu) buah Master Valve adalah milik PT Pertamina Hulu Rokan.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp.366.857.668 (tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh delapan) rupiah.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I JUNIARDI MIKO Alias MIKO Bin MA’IN (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II AFRIZAL Alias RIZAL Bin TARMIAN,  pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sintong Puncak Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. Wira (DPO) dan Sdr. Irfan (DPO) melalui Handphone dengan tujuan untuk mengangkat dan menjual besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan bersama sama dengan Terdakwa II yang diambil tanpa izin oleh Sdr. Wira (DPO) dan Sdr. Irfan (DPO). Kemudian Terdakwa I mendatangi Terdakwa II dan berangkat bersama-sama menuju Jalan Lintas Sintong Puncak Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir untuk mengangkat Besi dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1269 PC milik Terdakwa I.
  • Bahwa kemudian pada pukul 17.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Lokasi Pagar 24 Jalan Lintas Sintong Puncak Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Di lokasi tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menemui Sdr. IRFAN (DPO) dan Sdr. WIRA Alias UCIL (DPO) yang  sudah menunggu dilokasi tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengangkat besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan yang telah diambil tanpa izin oleh Sdr. Wira (DPO) dan Sdr. Irfan (DPO) yakni berupa 1 (satu) buah welhet dan 1 (satu) buah Master Valve yang sudah terletak dibawah pohon sawit ke dalam Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1269 PC. Setelah berhasil memasukkan barang-barang tersebut kedalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1269 PC, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menggunakan Mobil, sementara Sdr. IRFAN dan Sdr. WIRA Alias UCIL pergi menggunakan sepeda motor keluar dari lokasi PT. Pertamina Hulu Rokan menuju Duri untuk menjual barang-barang tersebut. Sekira pukul 20.00 WIB di Simpang Pemburu, mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh tim patroli Global Arraw Pertamina Hulu Rokan, kemudian dilakukan introgasi terkait barang bawaan didalam mobil dan setelah melihat besi yang berada didalam mobil Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Rokan Hilir. 
  • Bahwa Terdakwa I akan diberikan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah  sementara Terdakwa II akan diberikan uang rokok Sdr. Wira (DPO) dan Sdr. Irfan (DPO) setelah membantu mengangkat, membawa dan menjual barang barang tersebut ke tempat pembeli di Duri.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa 1 (satu) buah welhet dan 1 (satu) buah Master Valve adalah milik PT Pertamina Hulu Rokan yang diambil tanpa izin oleh Sdr. IRFAN (DPO) dan Sdr. WIRA Alias UCIL (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp.366.857.668 (tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh delapan) rupiah.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya