Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
482/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
3.Satria Faza Andromeda
RISKI Alias IKI Bin ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 482/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-579/L.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
3Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI Alias IKI Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa RISKI Alias IKI Bin ZULKIFLI pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Bagansiapiapi Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----

  • Berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 03.50 WIB, Saksi Mawan bersama-sama dengan Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Fiki (DPO) mengambil 1 (satu) unit TV merk Samsung warna hitam yang diambil tanpa izin dari rumah Saksi Jackson yang beralamat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB , Saksi Mawan mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Tanah Putih Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa 1 (satu) unit Tv merk Samsung warna hitam yang telah diambil oleh Saksi Mawan tanpa izin tersebut dengan tujuan untuk menyuruh Terdakwa menjualkan 1 (satu) unit Tv merk Samsung warna hitam.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 16.20 WIB Terdakwa bersama Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Julva (DPO) menjual 1 (satu) unit Tv merk Samsung warna hitam tersebut kepada Saksi Yudi Sugiharta di sebuah bengkel di Jalan Lintas Bagansiapiapi Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan TV tersebut dibagi kepada Saksi Mawan Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah, Sdr. Julva (DPO) sebanyak 100.000 (seratus ribu) rupiah, Sdr. Ferdi (DPO) sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah dan untuk terdakwa sendiri sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwasanya 1 (satu) unit Tv merk Samsung warna hitam merupakan barang yang telah diambil tanpa izin oleh Saksi Mawan.
  • Bahwa akibat perbuatan Saksi Mawan, Saksi Jackson mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 10.230.000  (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu) rupiah sedangkan akibat perbuatan Terdakwa menjual 1 (satu) unit Tv merk Samsung warna hitam, Saksi Jackson mengalami kerugian Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya