Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
555/Pid.Sus/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda PUJIONO ALS PUJI BIN SAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 555/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-672/L.4.20/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJIONO ALS PUJI BIN SAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

 

     ------  Bahwa ia terdakwa Pujiono Als Puji Bin Saman bersama-sama dengan saksi Subroto Als Broto Bin Sabar dan saksi Tuasman Tindaon Als Tindaon (perkara terpisah penuntutan)   pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Gol. I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul; 20.00 wib  Terdakwa menelpon temannya Birong (DPO) untuk menanyakan Narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 23.00 wib Birongpun (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan menggunakan whatsapp dengan mengatakan agar Terdakwa datang kerumahnya untuk mengambil pesanan narkotika tersebut, dan setelah Terdakwa menuju rumah Birong (DPO) dan berjumpa dengan Birong, yang mana Birong (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah pembungkus helm, setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah dan menuju pohon pisang dihalaman rumah dan membuka bungkusan helm tersebut yang didalamnya beisikan 1 (satu) bungkus plastik bening  ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, Terdakwapun langsung meletakkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut dipohon pisang, keesokan harinya Terdakwa kembali menuju pohon pisang dan kembali membuka bungkusan helm yang berisi narkotika jenis shabu dan membagi menjadi 5 (lima) bungkus plastik bening dengan ukuran sedang dan membawa shabu tersebut kearah gubuk kosong dikebun kelapa sawit,  kemudian pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 14.44 wib Rudi  menelpon Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu, dan saat itu Terdakwa sempat mengatakan nanti akan diupayakan. Lalu pada hari  Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 17.45 wib Rudi  kembali menelpon Terdakwa dengan mengatakan bahwasannya ia sudah berada didareah Bagan Batu tepatnya dirumah temannya yang bernama saksi Subroto Als Broto (perkara terpisah penuntutan), kemudian Terdakwapun langsung menuju rumah saksi Subroto Als Broto (perkara terpisah penuntutan), dan setelah sampai dirumah saksi Subroto Als Broto (perkara terpisah penuntutan) Terdakwapun langsung masuk kedalam kamar saksi Subroto Als Broto (perkara terpisah penuntutan) dan berjumpa dengan Rudi  dan langsung memperlihatkan narkotika jenis shabu tepatnya  didalam dompet kacamata yang terdakwa bawa, setelah itu Rudipun menelpon seseorang dengan mengatakan “Uda udah bawa langsung””, tidak selang beberapa lama datang beberapa orang yang mengaku dari anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Riau dan melakukan penggerebekan dan ditemukan dipenguasaan Terdakwa berupa  1 (satu) buah Tas sandang merk CHORAL warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plasik klip bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu, 1 (satu) unit HP Android merk REALME warna hitam berikut simcard, 1 (satu) unit HP Android merk SAMSUNG warna biru berikut simcard, 1 (satu) unit HP lipat merk SAMSUNG warna hitam berikut simcard, tim buser Polda Riau saksi Nofri nando dan Rahmadani Tanjung menggeledah kamar teman terdakwa saksi Subroto Als Broto (perkara terpisah penuntutan) dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yg didalamnya berisikan 2 (dua) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna coklat di bawah tumpukan pakaian Sdr. SUBAROTO saksi Subroto Als Broto (perkara terpisah penuntutan),
  • Menurut pengakuan Terdakwa bahwasannya narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari temannya yang bernama Birong (DPO) kemudian Tim buser Polda Riau langsung menuju rumah Birong (DPO) yang mana Birong (DPO) sudah tidak beada didalam rumah karena sudah kabur, selanjunya  Terdakwa bersama saksi Subroto Als Broto (perkara terpisah penuntutan) langsung dibawa kekantor Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun peran dari Terdakwa sebagai orang yang menjual narkotika jenis shabu kepada orang lain, mentransfer uang hasil jualan kerekening saksi Tuasman Tindaon (perkara terpisah penuntutan) yang dikirimkan oleh Birong (DPO) kepada Terdakwa, adapun peran dari saksi Subroto Als Broto (perkara terpisah penuntutan) meminjamkan rekening atas nama saksi Subroto Als Broto  kepada Terdakwa dalam hal pembayaran transaksi penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa yang dibeli Terdakwa dari temannya Birong (DPO) kerekening aas nama saksi Tuasman Tindaon (perkara terpisah penuntutan)

 

  ------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita dari tedakwa dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa :

  1. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 gram, berat pembungkusnya 1,70 gram  dan berat bersihnya 22,2 gram
  2.  1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 gram, berat pembungkusnya 1,70 gram  dan berat bersihnya 22,49 gram
  3. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,1 gram, berat pembungkusnya 1,71 gram  dan berat bersihnya 22,41 gram
  4. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 gram, berat pembungkusnya 1,70 gram  dan berat bersihnya 22,5 gram
  5. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran sedang yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,6 gram, berat pembungkusnya 0,89 gram  dan berat bersihnya 5,71 gram
  6. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,3 gram, berat pembungkusnya 0,70 gram  da berat bersihnya 1,6 gram

Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 105,6 gam berat pembungkusnya 8,39 gram dan berat bersihnya  97,21 gram

 

Kemudian disisihkan  dengan rincian sebagai berikut :

          1. Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bersih 10 gram untuk bahan Uji Labaoratories Forensik Polda Riau.
          2. Barang Bukti diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories forensik polda Riau, untuk bukti persidangan dipengadilan.
          3. Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bersih 87,21 gram untuk dimusnahkan.
          4. 9 (sembilan) bungkus plastic klip bening ukuran sedang  dan 3 (tiga) bungkus plastik  klip bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan Bersihnya 8,39 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.

 

Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 400/BB/BB/VI/10267/2024 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Pegadaian Pekanbaru Pengelola UPC Nangka  AFDILLA IHSAN,SH

 

--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 2261/NNF/2025, tanggal 15 Juli 2025, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah di buka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal waran putih dengan berat netto 10,00 gram dengan diberi Nomor barang bukti :3156/2024/NNF.

 

Dengan kesimpulan :

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik  disimpulkan barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika

 

Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gam tidak ada izin dari pejabat yang berwenang

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

     

SUBSIDAIR

 

------  Bahwa ia terdakwa Pujiono Als Puji Bin Saman bersama-sama dengan saksi Subroto Als Broto Bin Sabar dan saksi Tuasman Tindaon Als Tindaon  (perkara terpisah penuntutan) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib Tim opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendapat infomasi  dari sumber informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba disebuah rumah yang ada dijalan pinggir jalan Lintas Sumatera-Sumut, selanjutnya bedasarkan informasi tersebut tim subdit II Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan mapping dan survilence keseputaran lokasi yang dimaksud, kemudian sekita pukul 19.00 wib tim melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepedamotor masuk kerumah tersebut, selanjutnya tim buser Polda Riau langsung melakukan penggrebekan  dan mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang diketahui bernama Subroto Als Broto Bin Sabar dan Pujiono Als Puji Bin Saman  serta dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Tas sandang merk CHORAL warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plasik klip bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto ± 105,64 (seratus lima koma enam empat) gram dan alat komunikasi (handphone) dari tangan Terdakwa, Selanjutnya Tim juga berhasil mengamankan (BB) 1 (satu) bungkus kantong kertas warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto ± 0,23 (nol koma dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir diduga narkoba jenis pil ekstasi tepatnya di Kamar saksi Subroto Als Broto (perkara terpisah penuntutan)
  • Menurut pengakuan Terdakwa bahwasannya narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari temannya Birong (DPO) dan Birong memperoleh shabu tersebut dari Juntak (DPO) untuk dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) sebanyak 90 gram, adapun sistem kerjanya jika narkotika jenis shabu tersebut laku terjual  Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada Birong (DPO) sebanyak 1 ons sbesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) dan narkotika jenis shabu yang Terdakwa terima dari Juntak (DPO) dengan system kerja, yang mana jika narkotika jenis shabu tersebut telah laku Terdakwa jual baru menyetor uang hasil penjualan tersebut kepada juntak (DPO). Dan harga narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Juntak (DPO) sebanyak 1 (satu) ons Terdakwa setor kepada Juntak (DPO) sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

 

------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita dari tedakwa dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa :

  1. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 gram, berat pembungkusnya 1,70 gram  dan berat bersihnya 22,2 gram
  2.  1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 gram, berat pembungkusnya 1,70 gram  dan berat bersihnya 22,49 gram
  3. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,1 gram, berat pembungkusnya 1,71 gram  dan berat bersihnya 22,41 gram
  4. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 gram, berat pembungkusnya 1,70 gram  dan berat bersihnya 22,5 gram
  5. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran sedang yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,6 gram, berat pembungkusnya 0,89 gram  dan berat bersihnya 5,71 gram
  6. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan  serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,3 gram, berat pembungkusnya 0,70 gram  da berat bersihnya 1,6 gram

Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 105,6 gam berat pembungkusnya 8,39 gram dan berat bersihnya  97,21 gram

 

Kemudian disisihkan  dengan rincian sebagai berikut :

          1. Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bersih 10 gram untuk bahan Uji Labaoratories Forensik Polda Riau.
          2. Barang Bukti diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari laboratories forensik polda Riau, untuk bukti persidangan dipengadilan.
          3. Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bersih 87,21 gram untuk dimusnahkan.
          4. 9 (sembilan) bungkus plastic klip bening ukuran sedang  dan 3 (tiga) bungkus plastik  klip bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan Bersihnya 8,39 gram untuk bukti persidangan di pengadilan.

 

Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 400/BB/BB/VI/10267/2024 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Pegadaian Pekanbaru Pengelola UPC Nangka  AFDILLA IHSAN,SH

 

--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 2261/NNF/2025, tanggal 15 Juli 2025, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah di buka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal waran putih dengan berat netto 10,00 gram dengan diberi Nomor barang bukti :3156/2024/NNF.

 

Dengan kesimpulan :

setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik  disimpulkan barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika

 

Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari Pejabat yang berwenang

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika                                                          

Pihak Dipublikasikan Ya