Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Genta patri putra, SH
3.ARIO KIRANA WELPY,S.H
ROMI Alias ROMI Bin EDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 368/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-448/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Genta patri putra, SH
3ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI Alias ROMI Bin EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa ROMI Alias ROMI Bin EDI bersama-sama dengan saksi ZULFAN HERI (Anak dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saudara RIANDI Alias CUPAK (DPO), pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 22.00 WIB Saksi FAJAR SUBHANADI bersama saksi MELKI GULE berboncengan melintasi Jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, pada saat tepat berada didepan SPBU Jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE diikuti dari belakang oleh Terdakwa yang berboncengan bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) menggunakan motor vixion yang mana Terdakwa bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) mengikuti saksi FAJAR dan saksi MELKI GULE karena berniat untuk mengambil uang dan barang milik saksi FAJAR dan saksi MELKI GULE.

 

  • Bahwa dikarenakan saksi FAJAR dan saksi MELKI GULE merasa takut diikuti oleh orang yang tidak dikenal, saksi FAJAR menambah kecepatan sepeda motornya. Ketika Terdakwa melihat saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE menambah kecepatan motor, kemudian rekan Terdakwa yaitu saudara RIANDA Alias CUPAK yang mengemudikan sepeda motor menambah kecepatan motornya dan memepetkan sepeda motor tersebut ke samping sepeda motor saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE, setelah berhasil memepet kemudian saksi ZULFAN HERI menarik rambut saksi FAJAR SUBHANADI yang sedang mengemudikan motor sambil berteriak kepada saksi FAJAR SUBHANADI “BERHENTI, MINTA UANG DULU!”, namun saksi FAJAR SUBHANADI semakin kencang mengemudikan motor tersebut, kemudian Terdakwa bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) kembali mengejar dan memepet motor yang dikemudikan saksi FAJAR SUBHANADI, lalu saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) berkata kepada saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE “SINI HP KALIAN, KALAU TIDAK KAU KASIH, AKU KEJAR TERUS!”, namun saksi FAJAR SUBHANADI kembali melaju dengan kencang.

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) kembali mengejar saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE hingga sekira jam 23.00 WIB memasuki Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan dikarenakan saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE tidak kunjung menghentikan laju kendaraannya Terdakwa langsung menendang bagian samping motor yang dikemudikan oleh saksi FAJAR SUBHANADI yang menyebabkan saksi MELKI GULE terjatuh dari sepeda motor. Setelah saksi MELKI GULE terjatuh, saksi FAJAR SUBHANADI tetap mengendarai sepeda motornya berusaha melarikan diri dari kejaran Terdakwa, dikarenakan Terdakwa bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) tidak berhasil mengejar saksi FAJAR SUBHANADI, Terdakwa bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) pulang kerumah masing-masing.

 

  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 19/Vsm-Rm/VI/2024 tanggal 15 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD NAZIF SYAHRIN telah dilakukan pemeriksaan terhadap MELKI GULE Als MELVIN yang pada kesimpulannya ditemukan luka robek pada wajah sisi kanan, luka robek pada wajah sisi tengah dan bibir, luka robek pada sela jari tangan kiri, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku kiri, luka lecet pada lutut kanan

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa ROMI Alias ROMI Bin EDI bersama-sama dengan saksi ZULFAN HERI (Anak dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saudara RIANDI Alias CUPAK (DPO), pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 22.00 WIB Saksi FAJAR SUBHANADI bersama saksi MELKI GULE berboncengan melintasi Jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, pada saat tepat berada didepan SPBU Jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE diikuti dari belakang oleh Terdakwa yang berboncengan bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) menggunakan motor vixion yang mana Terdakwa bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) mengikuti saksi FAJAR dan saksi MELKI GULE karena berniat untuk mengambil uang dan barang milik saksi FAJAR dan saksi MELKI GULE.

 

  • Bahwa dikarenakan saksi FAJAR dan saksi MELKI GULE merasa takut diikuti oleh orang yang tidak dikenal, saksi FAJAR menambah kecepatan sepeda motornya. Ketika Terdakwa melihat saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE menambah kecepatan motor, kemudian rekan Terdakwa yaitu saudara RIANDA Alias CUPAK yang mengemudikan sepeda motor menambah kecepatan motornya dan memepetkan sepeda motor tersebut ke samping sepeda motor saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE, setelah berhasil memepet kemudian saksi ZULFAN HERI menarik rambut saksi FAJAR SUBHANADI yang sedang mengemudikan motor sambil berteriak kepada saksi FAJAR SUBHANADI “BERHENTI, MINTA UANG DULU!”, namun saksi FAJAR SUBHANADI semakin kencang mengemudikan motor tersebut, kemudian Terdakwa bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) kembali mengejar dan memepet motor yang dikemudikan saksi FAJAR SUBHANADI, lalu saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) berkata kepada saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE “SINI HP KALIAN, KALAU TIDAK KAU KASIH, AKU KEJAR TERUS!”, namun saksi FAJAR SUBHANADI kembali melaju dengan kencang.

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) kembali mengejar saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE hingga sekira jam 23.00 WIB memasuki Jalan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan dikarenakan saksi FAJAR SUBHANADI dan saksi MELKI GULE tidak kunjung menghentikan laju kendaraannya Terdakwa langsung menendang bagian samping motor yang dikemudikan oleh saksi FAJAR SUBHANADI yang menyebabkan saksi MELKI GULE terjatuh dari sepeda motor. Setelah saksi MELKI GULE terjatuh, saksi FAJAR SUBHANADI tetap mengendarai sepeda motornya berusaha melarikan diri dari kejaran Terdakwa, dikarenakan Terdakwa bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) tidak berhasil mengejar saksi FAJAR SUBHANADI, Terdakwa bersama saudara ZULFAN Alias IPAN dan saudara RIANDA Alias CUPAK (DPO) pulang kerumah masing-masing.

 

  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 19/Vsm-Rm/VI/2024 tanggal 15 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD NAZIF SYAHRIN telah dilakukan pemeriksaan terhadap MELKI GULE Als MELVIN yang pada kesimpulannya ditemukan luka robek pada wajah sisi kanan, luka robek pada wajah sisi tengah dan bibir, luka robek pada sela jari tangan kiri, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku kiri, luka lecet pada lutut kanan

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2)  Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya