Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
BAYU PRAYUGI Alias BAYUBin BUDI RAHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-395/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PRAYUGI Alias BAYUBin BUDI RAHARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa terdakwa BAYU PRAYUGI Alias BAYUBin BUDI RAHARJO pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Daerah Perkebunan Sawit tepatnya di Jalan Lintas Kubu, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib Kanit Reskrim Polsek Kubu yakni sdr. Dedy Nofendra mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di Jalan Lintas Kubu, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Daerah Perkebunan Sawit sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kubu yakni sdr. Dedy Nofendra memerintahkan saksi Abed Mesak Manullang (Anggota Reskrim Polsek Kubu) untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi Abed Mesak Manullang tiba dilokasi untuk mencari informasi, sesampainya dilokasi saksi Abed Mesak Manullang melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan seperti menunggu seseorang melihat hal tersebut saksi Abed Mesak Manullang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di daerah perkebunan sawit tersebut lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yakni saksi Tiopan Robet Tampubolon ditemukan dikantong celana terdakwa sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Club didalam berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar klip merah didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, dan dikantong belakang ditemukan 1 (satu) unit handphone oppo warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya beriskan sejumlah uang senilai Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari sdr. Ciplek (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Club didalam berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar klip merah didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu merupakan milik terdakwa yang diperoleh sdr. Ciplek yang mana sdr. Ciplek menyuruh terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang dengan terdakwa diberikan upah oleh sdr. Ciplek.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 032/BB/14324.00/2024 tanggal 05 Maret 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0557/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 0867/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

A T A U

            KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa BAYU PRAYUGI Alias BAYUBin BUDI RAHARJO pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Daerah Perkebunan Sawit tepatnya di Jalan Lintas Kubu, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib Kanit Reskrim Polsek Kubu yakni sdr. Dedy Nofendra mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di Jalan Lintas Kubu, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Daerah Perkebunan Sawit sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kubu yakni sdr. Dedy Nofendra memerintahkan saksi Abed Mesak Manullang (Anggota Reskrim Polsek Kubu) untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi Abed Mesak Manullang tiba dilokasi untuk mencari informasi, sesampainya dilokasi saksi Abed Mesak Manullang melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan seperti menunggu seseorang melihat hal tersebut saksi Abed Mesak Manullang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di daerah perkebunan sawit tersebut lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yakni saksi Tiopan Robet Tampubolon ditemukan dikantong celana terdakwa sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Club didalam berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar klip merah didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, dan dikantong belakang ditemukan 1 (satu) unit handphone oppo warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya beriskan sejumlah uang senilai Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari sdr. Ciplek (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 032/BB/14324.00/2024 tanggal 05 Maret 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0557/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 0867/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya