Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.elsa karina Br gultom
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
MAGBUL BUKHORI Als ABUL Bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-432/L.4.20/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2elsa karina Br gultom
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAGBUL BUKHORI Als ABUL Bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa MAGBUL BUKHORI Als ABUL Bin SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 26 Februari  2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.-------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa MAGBUL BUKHORI Als ABUL Bin SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 26 Februari  2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal dari laporan informasi masyarakat maraknya peredaran narkotika di Jalan Pusara Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, maka Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP-GAS/24/II/2025/Reskrim tanggal 26 Februari 2025. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 01.00 WIB saat Tim Reskrim Polres Bangko berada Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau melihat 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk-duduk di depan sebuah rumah yang berada di Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tersebut. Melihat anggota kepolisian, Terdakwa langsung meloncat ke rumah sebelahnya dan Terdakwa membuang sesuatu ke warung di depannya, sehingga Saksi HELMIKA SURAIDI AMRI dan Saksi RAFIRA SISWANDI selaku Anggota Kepolisian dari Kepolisian Sektor Bangko memeriksa dan mengintrogasi Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet ditemukan di kantong belakang celana sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone Android merk INFINIX warna biru metalik, lalu dilakukan penggeledahan di dalam warung kosong tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dari warung tersebut. Terdakwa mengakui telah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari INTING (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 01.00 WIB saat  Terdakwa pulang dari kedai kopi menuju ke rumah Terdakwa di JI. Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. . -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Nomor : 120/14324/II/2025 tanggal 26 Feburari 2025 yang ditandatangani oleh MELYANDRI NIK. P.86652 selaku Pemimpin Unit PT Pegadaian Bagansiapi-api dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan estimasi berat bersih 0,32 gram.------------ 
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 0767/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor: 1086/2025/NNF berisi 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih yang diperiksa milik tersangka atas nama MAGBUL BUKHORI Als ABUL Bin SUPARMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti Nomor: 1087/2025/NNF yang berisi 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine milik MAGBUL BUKHORI Als ABUL Bin SUPARMAN dengan volume 20 mL adalah benar mengandung  Metamfetamina . --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kegiatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang. . --------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya