Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
505/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH |
ROMA TUA RAMBE ALIAS ROMA BIN RUSLI RAMBE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 505/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-608/L.4.20/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ----Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Hadi Gunawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bersama-sama dengan saksi Hadi Gunawan mendatangi kebun sawit milik saksi Sudarno yang beralamat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. ---Sesampainya di kebun sawit milik saksi Sudarno selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Hadi Gunawan langsung mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik saksi Sudarno sebanyak 9 (Sembilan) tandan dengan cara terdakwa memanen buah kelapa sawit milik saksi Sudarno dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, setelah buah kelapa sawit terjatuh ketanah kemudian peran saksi Hadi Gunawan yakni mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil dipanen guna dilansir ke rumah saksi Hadi Gunawan. ---Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Hadi Gunawan menyebabkan saksi Sudarno mengalami kerugian sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |