Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Hade Rachmat Daniel
HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 264/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-319/L.4.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

------Bahwa ia terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO Bersama sama dengan Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI bersama-sama dengan Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM pada hari Senin tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan jendral sudirman RT 027 RW 009 Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya diwarung tuak milikterdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi bantuan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,”  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---Berawal karena rasa sakit hati Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI, Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM dan Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO kepada korban yakni Sdr Bayu Aksara (Korban), dikarenakan Sdr Bayu Aksara (Korban) pernah melaporkan Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI, Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM dan Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO kepada saudara Ucok terkait perbuatan Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI, Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM dan Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO yang mengambil buah kelapa sawit milik saudara Ucok tanpa izin.

---Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib ketika Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI, Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM dan Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO sedang berkumpul di sebuah parter tuak milik Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT 027 RW 009 Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO berkata kepada Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI dan Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM dengan perkataan COCOKNYA DIBUNUH ORANG ITU (BAYU) mendengar hal tersebut kemudian Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI dan Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM pun setuju dengan ide dari Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO agar Sdr Bayu Aksara (Korban) tidak dapat lagi melaporkan terkait perbuatan Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI, Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM dan Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO yang mengambil buah sawit tanpa izin.

---Selanjutnya Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI, Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM dan Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO mengatur rencana untuk menghilangkan nyawa Sdr Bayu Aksara (Korban), dimana Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO memberikan ide kepada Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI dan Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM untuk berpura-pura mengajak Sdr Bayu Aksara (Korban) menggunakan narkoba serta cara menghilangkan nyawa Sdr Bayu Aksara (Korban) yakni dengan cara mengikat tubuhnya menggunakan tali pastik serta langsung membenamkannya kedalam parit, setelah menjelaskan ide tersebut kemudian Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO langsung memberikan seutas tali plastic kepada Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI dan kemudian Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO pun masuk kedalam rumahnya sambil mengambil garam yang kemudian garam tersebut dibungkus oleh Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM menggunakan plastic rokok hingga menyerupai narkotika jenis sabu.

---Selanjutnya pada jam 23.30 Wib melintaslah Sdr Bayu Aksara (Korban) di depan parter tuak milik saudara Hari Kurniawan melihat hal tersebut kemudian Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM pun memanggil Sdr Bayu Aksara (Korban) untuk mampir ke parter tuak tersebut, kemudian Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM pun mulai melaksanakan ide yang telah direncanakan sebelumnya dengan cara Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM mengajak Sdr Bayu Aksara (Korban) untuk menggunakan narkotika jenis sabu mendengar hal tersebut kemudian Sdr Bayu Aksara (Korban) pun setuju.

---Bahwa selanjutnya Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI membawa tali plastic yang disimpan didalam sakunya serta kemudian Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI bersama-sama dengan Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM dan Sdr Bayu Aksara (Korban) pun pergi meninggalkan parter tuak milik Terdakwa HARI KURNIAWAN Alias ARI Bin SUGIANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo (Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai oleh Sdr Bayu Aksara (Korban), kemudian didalam perjalanan Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI berkata kepada Sdr Bayu Aksara (Korban) “disana aja Bayu kita makainya dekat pisang-pisang, disitu yang ada alatnya” mendengar hal tersebut kemudian Sdr Bayu Aksara (Korban) pun setuju dan menuruti arahan dari Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI.

---Selanjutnya Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI bersama-sama dengan Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM dan Sdr Bayu Aksara (Korban) pun pergi menuju ketempat yang telah disepakati yakni di sebuah kebun sawit yang beralamat di Jalan Lintas PU RT.027 RW.007 Dusun Telaga Suka Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi tersebut pada jam 00.30 Wib kemudian Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI pun berkata kepada Sdr Bayu Aksara (Korban) “kenapa lah kau kibuskan aku yu” sambil Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI memukul muka Sdr Bayu Aksara (Korban) hingga Sdr Bayu Aksara (Korban) tergeletak diatas tanah, kemudian Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI pun langsung mengambil tali plastic yang disimpan di saku celananya dan mengikat kaki Sdr Bayu Aksara (Korban) menggunakan tali tersebut sementara Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM memegang kedua tangan Sdr Bayu Aksara (Korban).

---Setelah Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI selesai mengikat kedua kaki Sdr Bayu Aksara (Korban) kemudian Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI duduk diatas dada Sdr Bayu Aksara (Korban) dan menekan dada Sdr Bayu Aksara (Korban) menggunakan lutut kirinya hingga Sdr Bayu Aksara (Korban) berteriak minta ampun serta selanjutnya Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM menarik kedua belah tangan Sdr Bayu Aksara (Korban) kearah leher kemudian Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM langsung mengikat kedua tangan Sdr Bayu Aksara (Korban) menggunakan tali plastic, setelah Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM selesai mengikat kedua tangan Sdr Bayu Aksara (Korban) kemudian Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI menarik baju yang dikenakan oleh Sdr Bayu Aksara (Korban) kearah muka hingga menutupi muka Sdr Bayu Aksara (Korban).

---Selanjutnya Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI dan Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM mengangkat tubuh Sdr Bayu Aksara (Korban) dimana kedua kaki dan tangan Sdr Bayu Aksara (Korban) sudah dalam keadaan terikat tali plastic dan akan dibuang kedalam parit, dimana saat itu Sdr Bayu Aksara (Korban) sempat berkata kepada Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI dan Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM “jangan buang aku kedalam parit bang” namun Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI dan Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM tetap membuang tubuh Sdr Bayu Aksara (Korban) kedalam parit dalam keadaan kaki dan tangan  sdr Bayu Aksara (korban) terikat tali plastik sehingga pada saat didalam parit Sdr Bayu Aksara (Korban) tidak bisa menyelamatkan diri.

---Setelah tubuh Sdr Bayu Aksara (Korban) dibuang kedalam parit selanjutnya Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI dan Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM tetap berada di lokasi tersebut selama kurang lebih 5 (lima) menit untuk memastikan bahwa Sdr Bayu Aksara (Korban) telah dalam keadaan tenggelam dalam kondisi tangan dan kaki terikat oleh tali plastik rapia mengakibatkan sdr Bayu Aksara (korban) tidak bernyawa (meninggal dunia) kemudian setelah memastikan sdr Bayu Aksara (korban) sudah tidak bergerak Saksi ZAINUDDIN ALIAS UDIN BIN FENDI dan Saksi  ISMAIL ALIAS MAIL BIN SARJUM pergi meninggalkan lokasi tersebut.

---Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor VER/08/I/KES.3/2024/RSB tertanggal 25 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Tegar Indrayana,Sp.FM pada kesimpulannya menjelaskan pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki yang sudah mengalami proses pembusukan (Advanced decomposition) ditemukan memar pada pangkal lidah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat bawah kulit leher, jaringan ikat pembungkus tulang lidah, otot dada, patahnya tulang sekat rongga hidung, tulang lidah dan tulang dada akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukannya benda asing berupa pasir dan lumpur berwarna hitam pada batang tenggorok dan kerongkongan. Sebab mati mayat ini adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan patahnya tulang lidah sehingga menimbulkan sumbatan jalan nafas. Secara tersendiri kekerasan tumpul pada daerah dada dapat menyebabkan kematian. Jaringan kulit dan jaringan lunak yang menghilang pada daerah kepala, punggung, selangkangan dan punggung kaki kanan dapat diakibatkan oleh gigitan hewan pemakan bangkai. Perkiraan saat kematian 3-7 hari sebelum dilakukan pemeriksaan.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 56 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya