Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN sedang berada didalam rumah Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN bersama Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX , datang Masyarakat yang tidak diketahui Namanya dan berkata kepada Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN ” ADA BUAH (SABU)?, Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN menjawab" TAK ADA ", orang tersebut berkata lagi "MAU KERJA?", Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN menjawab " MAULAH, DARI KOSONG", Kemudian orang tersebut pun langsung pergi kerumah Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN ,Kemudian sekira jam 13.00 Wib orang tersebut datang kembali kerumah Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN dan langsung menyerahkan Narkotika kepada Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN sebanyak satu bungkus plastik bening besar berisikan Narkotika jenis sabu sekitar sebanyak lima gram, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX pun langsung mengepek narkotika yang Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN terima dari bos Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN yang Bernama Sdr KANDAR melalui seseorang yang tidak diketahui namanya tersebut kedalam plastik plastik bening sedang dan kecil sembari Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN bersama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut didalam rumah Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN ,Kemudian sekira jam jam 15.00 Wib datang Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN kedalam rumah Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN tersebut lalu langsung Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN berikan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN suruh menunggu pembeli didepan rumah dengan Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN berkata " JAGA DEPAN CIL, KAU TENGOK TENGOK ORANG", kemudian Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN pun duduk duduk didekat pintu masuk untuk memantau mantau dan memberi info siapa siapa saja yang datang kearah rumah Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN tersebut, tak lama kemudian datanglah seorang pembeli dan bertanya kepada Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN yang sedang duduk didekat pintu dengan berkata " ADA SI EM ?", dan dijawab oleh Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN " ADA, MAU BELANJA BERAPA ", kemudian pembeli tersebut memberikan uang tunai pecahan seratus ribu rupiah kepada Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN memberikan uang tersebut kepada Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN pun memberikan satu bungkus plastic bening kecil berisikan narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut.-
- Kemudian sekitar jam 17.30 Wib pada saat Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sedan duduk duduk didalam rumah terdakwa I yang beralamat di di Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir kemudian datang Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) melakukan penggerebekan kedalam rumah Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN dan langsung mengamankan ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN , kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) tersebut memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN , dan pada saat itu juga datang ketua RT setempat Saksi Erdison (Ketua RT) dan anggota kepolisian tersebut memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan kepada ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN dan kepada ketua RT tersebut sehingga Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN mengetahui kemudian dilakukan penggeledahan disekitar ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN duduk didalam rumah dan diatas lantai didepan ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN duduk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol air minum kemasan lasegar, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik sedotan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah timbangan digital kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening besar klip merah berisikan 76 (tujuh puluh enam) bungkus plastik bening kecil klip merah kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan 4 (empat)bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu)buah kotak box warna putih berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih hitam milik Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN terletak dilantai, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru kehitaman milik Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN yang terletak dilantai, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru milik Sdr ABRO TISEN Alias ABRO Alas MANDAN terletak dilantai, kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) menanyakan kepada ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN tentang kepemilikan Narkotika yang ditemukan tersebut dan Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN membenarkan Bahwa 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 28(dua puluh delapan) bungkus plastik bening kecil klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut ialah milik Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN dan dalam penguasaan ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN yang Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN dapat dari Sdr KANDAR (DPO) yang mana nantinya akan Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN jual kepada siapapun yang hendak membeli kepada Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN dengan dibantu oleh Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN dan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX selanjutnya Para terdakwa bersama Barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN dan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX merupakan anggota Terdakwa I Muhammad Kudri Alias SI M Bin Mansurdin dalam hal menjualkan narkotika jenis sabu sabu milik Terdakwa I Muhammad Kudri Alias SI M Bin Mansurdin sejak hari Jumaat tanggal 24 Januari 2025 dan keuntungan Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN yang diperoleh jika berhasil menjualkan narkotika sebanyak 1 (satu) gram adalah sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), Jika berhasil menjualkan sebanyak 5 (lima) Gram untung bersih yang diterima adalah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan terhadap Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN dan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX Upah yang diberikan sebagai kurir/membantu menjualkan adalah sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Paket pakai narkotika secara gratis.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0333/NNF/2025 10 Februrai 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0432/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0433/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Abro Tisen Alias Mandan Bin (alm) Alex tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0434/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Muhammad Kudri Alias Si M Bin Mansurdin tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0435/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Rahmad Hidayat Alias Kancil Bin (alm) Arifin tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 109/14324/ 2025 tanggal 30 Januari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 28 (dua puluh delapan) bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 4 bungkus plastiks sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 4.35 (Empat koma tiga puluh lima ) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Berawal Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 dari informasi masyarakat yang terpecaya bahwa di Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, mendapati hal tersebut aksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) melakukan serangakain penyelidikan Kemudian sekitar jam 17.30 Wib Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) melakukan penggerebekan kedalam rumah Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN dan langsung mengamankan ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN sedang duduk didalam rumah, kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) tersebut memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN , dan pada saat itu juga datang ketua RT setempat Saksi Erdison (Ketua RT) dan anggota kepolisian tersebut memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan kepada ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN dan kepada ketua RT tersebut sehingga Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN mengetahui kemudian dilakukan penggeledahan disekitar ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN duduk didalam rumah dan diatas lantai didepan ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN duduk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)buah alat hisap bong yang terbuat dari botol air minum kemasan lasegar, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik sedotan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah timbangan digital kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening besar klip merah berisikan 76 (tujuh puluh enam) bungkus plastik bening kecil klip merah kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan 4 (empat)bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu)buah kotak box wwarna putih berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp. 100.000(seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih hitam milik Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN terletak dilantai, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru kehitaman milik Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN yang terletak dilantai, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru milik Sdr ABRO TISEN Alias ABRO Alas MANDAN terletak dilantai, kemudian Saksi Rafira dan Saksi Bio Nanda Sembiring (Masing-Masing Anggota Polsek Bangko) menanyakan kepada ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN tentang kepemilikan Narkotika yang ditemukan tersebut dan Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN membenarkan Bahwa 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 28(dua puluh delapan) bungkus plastik bening kecil klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut ialah milik Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN dan dalam penguasaan ia Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN Bersama sama dengan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX dan Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN yang Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN dapat dari Sdr KANDAR (DPO) yang mana nantinya akan Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN jual kepada siapapun yang hendak membeli kepada Terdakwa I MUHAMMAD KUDRI Alias SI M Bin MANSURDIN dengan dibantu oleh Terdakwa III RAHMAD HIDAYAT Alias KANCIL Bin (Alm) ARIFIN dan Terdakwa II ABRO TISEN Alias MANDAN Bin (alm) ALEX selanjutnya Para terdakwa bersama Barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0333/NNF/2025 10 Februrai 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0432/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0433/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Abro Tisen Alias Mandan Bin (alm) Alex tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0434/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Muhammad Kudri Alias Si M Bin Mansurdin tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0435/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Rahmad Hidayat Alias Kancil Bin (alm) Arifin tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 109/14324/ 2025 tanggal 30 Januari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 28 (dua puluh delapan) bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 4 bungkus plastiks sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 4.35 (Empat koma tiga puluh lima ) gram
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------- |