| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 103/Pid.B/2026/PN Rhl | ario kirana welpy | FIRMAN WAHYUDI Alias TUKIYONG Bin SUKIDI. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-140/L.4.20/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR ------- Bahwa terdakwa FIRMAN WAHYUDI Alias TUKIYONG Bin SUKIDI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil ternak atau barang yang merupakan sumber mata pecaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa terdakwa FIRMAN WAHYUDI Alias TUKIYONG Bin SUKIDI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
