INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2024/PN Rhl | RIAN PASARIBU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohon Pemohon Seluruhnya
2. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Memperbaiki Kesalahan Penulisan Di Ijazah Sekolah Dasar dengan Nomor :MI.007/0407/PP.01.1/6/2017 yang Tertulis Bernama RIYANDI Tempat dan tanggal lahir Ampean Rotan, 25 April 2004 Dan Orang tua wali Bernama Hamid dan Ijazah SMP dengan Nomor :DN-09/D-SMP/06/0253490 yang Tertulis bernama RIYANDI SARAGIH Tempat dan tanggal Lahir Ampean Rotan,25 April 2005 Dan Orang tua Wali Bernama HAMID Pemohon Menjadi Nama RIAN PASARIBU Dan Tempat dan tanggal Lahir Ampean Rotan 11 Agustus 2005 Berserta Orang Tua/Wali Bernama Muhammad Hazli Pasaribu
3. Memerintahkan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Ijazah SD Dan SMP Pemohon yang dikeluarkan Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya pemohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |