Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
565/Pid.B/2025/PN Rhl Siti Lauriyanti Imran S.H. 1.SETIABUDI BASTANTA Alias BUDI Bin ANTO
2.DEDI RIZALDI Alias RIZAL Bin Alm. MUS MULIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 565/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-695/L.4.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Lauriyanti Imran S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIABUDI BASTANTA Alias BUDI Bin ANTO[Penahanan]
2DEDI RIZALDI Alias RIZAL Bin Alm. MUS MULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa I DEDI RIZALDI Alias RIZAL Bin Alm. MUS MULIADI, bersama-sama dengan terdakwa II SETIABUDI BASTANTA Alias BUDI Bin ANTO pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Blok D-9, Perkebunan Kelompok Tani Buana Luhur, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I bertemu dengan terdakwa II yang sedang melangsir buah kelapa sawit diladang milik sdr. Ketung yang mana saat itu terdakwa II sudah membawa 1 (satu) buah egrek, selanjutnya terdakwa II mengajak terdakwa I dengan mengatakan “kerja kita yok bang” dijawab terdakwa I “yoklah bang” kemudian dengan menggunakan sepeda motor merk honda supra merah hitam yang ada keranjang gandengnya para terdakwa menuju ke lahan perkebunan buah kelapa sawit milik Kelompok Tani Buana Luhur yang berada di Jalan Blok D-9, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya lokasi lahan terdakwa I langsung memanen dengan menggunakan egrek satu persatu buah kelapa sawit tersebut, sedangkan terdakwa II melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh terdakwa I satu persatu ke keranjang gandeng, tidak berada lama kemudian datang petugas keamanan dari kelompok tani buana luhur mengamankan para terdakwa, selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil dan mamanen buah kelapa sawit sebanyak 109 (seratus sembilan) tandan yang ada didalam lahan tersebut dari Kelompok Tani Buana Luhur selaku pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Kelompok Tani Buana Luhur mengalami kerugian sebesar Rp. 2.650.000 (dua juta enam ratus lima ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya