INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2025/PN Rhl | SUMANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Sumanto menjadi nama Muhammad Akbar Gerald; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir UPT Kecamatan Tanah Putih untuk dapat dilakukan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon tersebut di register yang diperuntukan untuk itu agar dapat diterbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang disesuaikan dengan nama Pemohon yang baru yaitu Muhammad Akbar Gerald; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum;
Subsidair :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |