Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Rhl SUMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Era Puspita, S.SySUMANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Sumanto menjadi nama Muhammad Akbar Gerald;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir UPT Kecamatan Tanah Putih untuk dapat dilakukan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon tersebut di register yang diperuntukan untuk itu agar dapat diterbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang disesuaikan dengan nama Pemohon yang baru yaitu Muhammad Akbar Gerald;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum;

 

Subsidair :

  • Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak