| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAFI HALOHO Alias HOTMA bersama Saksi MHD NUR Alias MAMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bundaran Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Bulan Agustus tahun 2025 sekira jam 20.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah, kemudian Terdakwa dihubungi oleh WAK AMAR selaku anggotanya UKI LUBIS (DPO) dengan mengatakan "KE RUMAH LA, ANTARLAH INI" kemudian Terdakwa berangkat ke rumah WAK AMAR. Setibanya di rumah WAK AMAR, Terdakwa bertemu dengan WAK AMAR di depan pintu rumahnya, dan saat itu Terdakwa melihatnya memegang sebuah bungkusan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu, dan WAK AMAR menyerahkan sebuah bungkusan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima bungkusan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa bertanya "MAU DISERAHKAN KEMANA WAK?" dan dijawab WAK AMAR "KE M. NUR" dan setelah itu Terdakwa langsung mengerti sehingga Terdakwa memasukkan bungkusan plastik hitam beriksan narkotika shabu tersebut ke dalam kantong jaket Terdakwa dan Terdakwa langsung berangkat ke Ajamu (Sumut) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor CB 150 wama hitam milik Terdakwa untuk mengantarkan paket shabu tersebut. Pada sekitar jam 23.30 WIB, Terdakwa tiba di Ajamu (Sumatera Utara) dan Terdakwa langsung menelpon Saksi M. NUR (dilakukan penuntutan secar terpisah) dengan berkata "BANG AKU SAMPAI AJAMU, TEMPAT GALON BIASA JUMPA" kemudian dijawab oleh Saksi M. NUR "AKU GAK LAGI DI SITU, AGAK LEWAT TERUSLAH" lalu kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan hingga akhirnya Saksi M. NUR mengarahkan Terdakwa ke Panipahan. Pada saat itu Saksi M. NUR berkata "INI AKU DI BUNDARAN PANIPAHAN". Pada sekira jam 02.30 wib, Terdakwa tiba di Bundaran Panipahan, Terdakwa langsung berhenti, kemudian Terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh tim opsnal Polsek Panipahan, dan setelah ditangkap saat itu polisi langsung menggeledah badan Terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam dari kantong jaket yang Terdakwa gunakan, dan setelah dibuka bungkusan tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu. Pada saat penangkapan tersebut Terdakwa melihat ternyata Saksi M. NUR lebih dulu tertangkap. Setelah itu Terdakwa bersama M. NUR dan barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Panipahan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan pakai shabu secara gratis selama menjadi anggota Sdr. UKI LUBIS (DPO) yang mana Terdakwa bertugas mengantarkan shabu milik Sdr. UKI LUBIS (DPO) kepada penerima shabu yang telah ditentukan oleh Sdr. UKI LUBIS (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 352/14324/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 disebutkan 6 (enam) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 197,73 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh tiga) gram yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI, S.H. selaku pemimpin Unit Pegadaian Bagansiapiapi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2950/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 4254/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 4257/2025/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Metamfetamina.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAFI HALOHO Alias HOTMA bersama Saksi MHD NUR Alias MAMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bundaran Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Bulan Agustus tahun 2025 sekira jam 20.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah, kemudian Terdakwa dihubungi oleh WAK AMAR selaku anggotanya UKI LUBIS (DPO) dengan mengatakan "KE RUMAH LA, ANTARLAH INI" kemudian Terdakwa berangkat ke rumah WAK AMAR. Setibanya di rumah WAK AMAR, Terdakwa bertemu dengan WAK AMAR di depan pintu rumahnya, dan saat itu Terdakwa melihatnya memegang sebuah bungkusan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu, dan WAK AMAR menyerahkan sebuah bungkusan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menguasai bungkusan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa bertanya "MAU DISERAHKAN KEMANA WAK?" dan dijawab WAK AMAR "KE M. NUR" dan setelah itu Terdakwa langsung mengerti sehingga Terdakwa menyimpan bungkusan plastik hitam beriksan narkotika shabu tersebut ke dalam kantong jaket Terdakwa dan Terdakwa langsung berangkat ke Ajamu (Sumut) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor CB 150 wama hitam milik Terdakwa untuk mengantarkan paket shabu tersebut. Pada sekitar jam 23.30 WIB, Terdakwa tiba di Ajamu (Sumatera Utara) dan Terdakwa langsung menelpon Saksi M. NUR (dilakukan penuntutan secar terpisah) dengan berkata "BANG AKU SAMPAI AJAMU, TEMPAT GALON BIASA JUMPA" kemudian dijawab oleh Saksi M. NUR "AKU GAK LAGI DI SITU, AGAK LEWAT TERUSLAH" lalu kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan hingga akhirnya Saksi M. NUR mengarahkan Terdakwa ke Panipahan. Pada saat itu Saksi M. NUR berkata "INI AKU DI BUNDARAN PANIPAHAN". Pada sekira jam 02.30 wib, Terdakwa tiba di Bundaran Panipahan, Terdakwa langsung berhenti, kemudian Terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh tim opsnal Polsek Panipahan, dan setelah ditangkap saat itu polisi langsung menggeledah badan Terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam dari kantong jaket yang Terdakwa gunakan, dan setelah dibuka bungkusan tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu. Pada saat penangkapan tersebut Terdakwa melihat ternyata Saksi M. NUR lebih dulu tertangkap. Setelah itu Terdakwa bersama M. NUR dan barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Panipahan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan pakai shabu secara gratis selama menjadi anggota Sdr. UKI LUBIS (DPO) yang mana Terdakwa bertugas mengantarkan shabu milik Sdr. UKI LUBIS (DPO) kepada penerima shabu yang telah ditentukan oleh Sdr. UKI LUBIS (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 352/14324/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 disebutkan 6 (enam) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 197,73 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh tiga) gram yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI, S.H. selaku pemimpin Unit Pegadaian Bagansiapiapi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2950/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 4254/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 4257/2025/NNF,- berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Metamfetamina.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |