Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2021/PN Rhl DEWAN PENGURUS HARIAN MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU 1.Hajjah LAILATUL KAFTIAH
2.Hajjah NUR IZMAH ADNAN
3.Haji ADLAN ADNAN
4.haji HAMDANI ADNAN
5.Haji SULAIMAN ADNAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat 16/DPH-MTKESMKK/A/2021
Penggugat
NoNama
1DEWAN PENGURUS HARIAN MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hajjah LAILATUL KAFTIAH
2Hajjah NUR IZMAH ADNAN
3Haji ADLAN ADNAN
4haji HAMDANI ADNAN
5Haji SULAIMAN ADNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
 
2.   Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
 
3.   Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 712 PK/Pdt/2019 tanggal 23 Oktober 2019 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2625
K/Pdt/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 168/PDT/2016/PT PBR   tanggal 1 Februari 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 21/Pdt.G/2014/PN.RHL tanggal 15 Juli 2015 hingga
dalam perkara perlawanan pihak ketiga ini diperoleh putusan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
 
 
halaman 22 dari 27 halaman
 
 
‘’Mujur Lalu Melintang Patah’’ 
 
 
4.   Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya :
 
a.   Berita Acara bertanggal 11 April 2021 yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, bersama-sama dengan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, dan Kepala-kepala Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, tentang Pencabutan Hibah Atas Tanah Ulayat Milik Suku Melayu Hamba Raja seluas + 6.000 (enam ribu) hektar yang terletak di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kepenghuluan Pasir Putih dan Kepenghuluan Balai Jaya (sekarang Kecamatan Bagan Sinembah : Kelurahan Bagan Batu Kota, Kepenghuluan Bagan Batu, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kelurahan Bahtera Makmur Kota;, Kecamatan Balai Jaya : Kelurahan Balai Jaya Kota, Kepenghuluan Balai Jaya, Kepenghuluan Pasir Putih, Kepenghuluan Pasir Putih Barat;, dan Kecamatan Bagan Sinembah Raya : Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kelurahan Bagan Sinembah Kota;, Kabupaten Rokan Hilir), dari Penerima Hibah Hajjah Lailatul Kaftiah, Hajjah Nur Izmah Adnan, Haji Adlan Adnan, Haji Hamdani Adnan dan Haji M. Ali Adnan sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pertemuan Pemuka Adat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu tentang Pelurusan/Pengalihan Hibah Hutan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja, Negeri Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, bertanggal 7 Maret 2002;
 
b. Berita Acara Nomor : 12/DPH-MTKESMKK/A/2021 bertanggal 19 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, bersama-sama dengan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, dan Kepala-kepala Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, tentang Pembetulan Berita Acara bertanggal 11 April 2020 tentang Pencabutan Hibah Atas Tanah Ulayat Milik Suku Melayu Hamba Raja seluas + 6.000 (enam ribu) hektar dari Penerima Hibah Hajjah Lailatul Kaftiah, Hajjah Nur Izmah Adnan, Haji Adlan Adnan, Haji Hamdani Adnan, dan Haji M. Ali Adnan sebagaimana Risalah Pertemuan Pemuka Adat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu tentang Pelurusan/Pengalihan Hibah Hutan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, bertanggal 7 Maret 2002;
 
c.   Berita Acara bertanggal 11 April 2021 yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, bersama-sama dengan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu  Kenegerian Kubu, dan Kepala-kepala Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, tentang Pencabutan Hibah Atas Tanah Ulayat Milik Suku Melayu Hamba Raja seluas + 6.000 (enam ribu) hektar dari dalam bidang tanah seluas 100.000 (seratus ribu) hektar yang terletak di Kepenghuluan Bagan Senembah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau (sekarang Kecamatan Bagan Sinembah  : Kelurahan  Bagan  Batu  Kota,  Kepenghuluan  Bagan  Batu,  Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kelurahan Bahtera Makmur Kota;, Kecamatan Balai Jaya : Kelurahan Balai Jaya Kota, Kepenghuluan Balai Jaya, Kepenghuluan Pasir Putih, Kepenghuluan Pasir Putih Barat;, dan Kecamatan Bagan Sinembah Raya : Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kelurahan Bagan Sinembah Kota;, Kabupaten Rokan Hilir), dari Penerima Hibah Haji Adnan  Bin  Haji  Matkudin  Bin  Abdurrahman  Bin  Orang  Kayo  Onik  sebagaimana
halaman 23 dari 27 halaman
 
 
‘’Mujur Lalu Melintang Patah’’ 
 
 
dituangkan dalam Risalah Pertemuan/Musyawarah Adat Dalam Lingkungan Suku Hamba
Raja bertanggal 20 Desember 1977;
 
d. Berita Acara Nomor : 13/DPH-MTKESMKK/A/2021 bertanggal 19 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, bersama-sama dengan Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, dan Kepala-kepala Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, tentang Langkah dan Upaya Dalam Rangka Menindaklanjuti Berita Acara yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu bertanggal 11 April 2020 tentang Pencabutan Hibah Atas Tanah Ulayat Milik Suku Melayu Hamba Raja seluas + 6.000 (enam ribu) hektar dari Penerima Hibah Hajjah Lailatul Kaftiah, Hajjah Nur Izmah Adnan, Haji Adlan Adnan, Haji Hamdani Adnan, dan Haji M. Ali Adnan sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pertemuan Pemuka Adat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu tentang Pelurusan/Pengalihan Hibah Hutan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja, Negeri Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, bertanggal 7 Maret 2002;
 
5.   Menyatakan bidang-bidang tanah obyek sengketa kembali menjadi tanah ulayat milik Suku
Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu yang pengelolaannya dilakukan oleh Pelawan;
 
6.   Menyatakan   tidak   mempunyai  kekuatan   hukum   Sertifikat-sertifikat  Hak   Milik   yang diterbitkan oleh Turut Terlawan sebanyak 16 (enam belas) persil atas nama Terlawan V atas bidang-bidang tanah obyek sengketa, yaitu :
6.1. Sertifikat Hak Milik Nomor 150/Desa Bagan Batu tanggal 20 Februari 2003 atas bidang tanah seluas 1.411 m2 (seribu empat ratus sebelas meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman yang telah dipecah menjadi 6 (enam) Sertifikat Hak Milik yakni :
a.   Sertifikat Hak Milik Nomor 1367/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas bidang tanah seluas 133 m2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
b.   Sertifikat Hak Milik Nomor 1368/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas bidang tanah seluas 139 m2 (seratus tiga puluh sembilan meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
c.   Sertifikat Hak Milik Nomor 1369/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas bidang tanah seluas 153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
d.   Sertifikat Hak Milik Nomor 1370/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas bidang tanah seluas 145 m2 (seratus empat puluh lima meter persegi) terdaftar atas
nama H. Sulaiman;
e.   Sertifikat Hak Milik Nomor 1371/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas bidang tanah seluas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
f.   Sertifikat Hak Milik Nomor 1372/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas
bidang tanah seluas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) terdaftar atas nama
H. Sulaiman;
 
 
halaman 24 dari 27 halaman
 
 
‘’Mujur Lalu Melintang Patah’’ 
 
 
6.2. Sertifikat Hak Milik Nomor 200/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 9.127 m2 (sembilan ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
6.3. Sertifikat Hak Milik Nomor 210/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 3.512 m2 (tiga ribu lima ratus dua belas meter persegi) terdaftar atas nama
H. Sulaiman;
6.4. Sertifikat Hak Milik Nomor 211/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 5.388 m2 (lima ribu tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
6.5. Sertifikat Hak Milik Nomor 212/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 9.982 m2 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh dua meter persegi)
terdaftar atas nama H. Sulaiman;
6.6. Sertifikat Hak Milik Nomor 213/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 3.512 m2 (tiga ribu lima ratus dua belas meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman, B.Sc., MBA;
6.7. Sertifikat Hak Milik Nomor 243/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas bidang
tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman, B.Sc., MBA;
6.8. Sertifikat Hak Milik Nomor 245/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas bidang
tanah seluas 13.906 m2 (tiga belas ribu sembilan ratus enam meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman, B.Sc., MBA;
6.9. Sertifikat Hak Milik Nomor 247/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas bidang tanah seluas 16.290 m2 (enam belas ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman, B.Sc., MBA;
6.10. Sertifikat Hak Milik Nomor 248/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas bidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) terdaftar atas nama H.
Sulaiman, B.Sc., MBA;
 
7.   Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
 
8.   Menghukum Para Terlawan serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang-bidang tanah obyek sengketa untuk menyerahkan bidang-bidang tanah obyek sengketa kepada Pelawan dalam keadaan kosong, bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apapun, yaitu bidang-bidang tanah sebagaimana ditegaskan pada :
8.1. Sertifikat Hak Milik Nomor 150/Desa Bagan Batu tanggal 20 Februari 2003 atas bidang tanah seluas 1.411 m2 (seribu empat ratus sebelas meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman yang telah dipecah menjadi 6 (enam) Sertifikat Hak Milik yakni :
a.   Sertifikat Hak Milik Nomor 1367/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas bidang tanah seluas 133 m2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
b.   Sertifikat Hak Milik Nomor 1368/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas
bidang tanah seluas 139 m2 (seratus tiga puluh sembilan meter persegi) terdaftar atas
nama H. Sulaiman;
 
 
 
halaman 25 dari 27 halaman
 
 
‘’Mujur Lalu Melintang Patah’’ 
 
 
c.   Sertifikat Hak Milik Nomor 1369/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas bidang tanah seluas 153 m2 (seratus lima puluh tiga meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
d.   Sertifikat Hak Milik Nomor 1370/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas bidang tanah seluas 145 m2 (seratus empat puluh lima meter persegi) terdaftar atas
nama H. Sulaiman;
e.   Sertifikat Hak Milik Nomor 1371/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas bidang tanah seluas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
f. Sertifikat Hak Milik Nomor 1372/Desa Bagan Batu tanggal 10 September 2009 atas bidang tanah seluas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) terdaftar atas nama
H. Sulaiman;
8.2. Sertifikat Hak Milik Nomor 200/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 9.127 m2 (sembilan ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
8.3. Sertifikat Hak Milik Nomor 210/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang
tanah seluas 3.512 m2 (tiga ribu lima ratus dua belas meter persegi) terdaftar atas nama
H. Sulaiman;
8.4. Sertifikat Hak Milik Nomor 211/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 5.388 m2 (lima ribu tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
8.5. Sertifikat Hak Milik Nomor 212/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 9.982 m2 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh dua meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman;
8.6. Sertifikat Hak Milik Nomor 213/Desa Bagan Batu tanggal 26 Agustus 2003 atas bidang tanah seluas 3.512 m2 (tiga ribu lima ratus dua belas meter persegi) terdaftar atas nama
H. Sulaiman, B.Sc., MBA;
8.7. Sertifikat Hak Milik Nomor 243/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas bidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman, B.Sc., MBA;
8.8. Sertifikat Hak Milik Nomor 245/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas bidang tanah seluas 13.906 m2 (tiga belas ribu sembilan ratus enam meter persegi) terdaftar atas
nama H. Sulaiman, B.Sc., MBA;
8.9. Sertifikat Hak Milik Nomor 247/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas bidang tanah seluas 16.290 m2 (enam belas ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) terdaftar
atas nama H. Sulaiman, B.Sc., MBA;
8.10. Sertifikat Hak Milik Nomor 248/Desa Bagan Batu tanggal 27 September 2003 atas
bidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) terdaftar atas nama H. Sulaiman, B.Sc., MBA;
 
9.   Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Pelawan setiap hari apabila Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara perlawanan pihak ketiga ini;
 
 
 
halaman 26 dari 27 halaman
 
 
‘’Mujur Lalu Melintang Patah’’ 
 
 
10. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mengangkat sita eksekusi yang telah diletakkan atas bidang-bidang tanah obyek sengketa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 712 PK/Pdt/2019 tanggal 23 Oktober 2019 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2625 K/Pdt/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 168/PDT/2016/PT PBR tanggal 1 Februari 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor :
21/Pdt.G/2014/PN.RHL tanggal 15 Juli 2015;
 
11. Menghukum  Turut  Terlawan  untuk  tunduk  dan  patuh  terhadap  putusan  dalam  perkara perlawanan pihak ketiga ini;
 
12. Menghukum Para Terlawan secara tanggung menanggung untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perlawanan pihak ketiga ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak