Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
347/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.Lani Regina Yulanda 3.Nadini Cista, S.H. |
ENDAR MUDA RAMBE Alias KOCU | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 347/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-429/L.4.20/Eoh.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa ENDAR MUDA RAMBE Alias KOCU pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kebun Sawit di Jalan M. Yazid Hamta RT 001 RW 002 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |