INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 76/Pdt.G/2025/PN Rhl | 1.Tembel Surbakti 2.DEWAN PRIYANTO SIANTURI 3.SOFIAN JITO PANJAITAN |
3.Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu 4.Menteri Agraria Dan Tataruang / Badan Pertanahan Nasional RI 5.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkum HAM RI) 6.Menteri Keuangan 7.Menteri Sekretriat Negara (Mensesneg) 8.Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia 9.Bupati Rokan Hilir – Provinsi Riau 10.PT. Cevron Pacific Indonesia 11.PT. Pertamina Hulu Rokan 12.SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) 13.Presiden RI 14.Wakil Presiden RI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2025/PN Rhl | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER:
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum KTSP (Kelompok Tani Sawit Permai) sebagai Pengelola Objek Perkara a quo;
3. Menyatakan Para Tergugat TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap Para Penggugat;
4. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT telah mengalami Kerugian Materil dan Immateril;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil dan Imateril yang dialami oleh Para Penggugat;
• Kerugian Materil Para Penggugat yang dimana dengan objek perkara a quo PARA PENGGUGAT bisa mendapat penghasilan dari hasil tanaman perkebunan yang dikelolah a quo, sehingga menyebabkan PARA PENGGUGAT kerugian sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar);
• Kerugian Imaterial Para Penggugat sevagai berikut Para Penggugat atas perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT VI membuat PARA PENGGUGAT pada tahun 2003 harus meningalkan objek perkara a quo sehingga tidak memilki mata pencarian dan lelah, habis waktu, pusing terus menerus dalam mengurus kesepakatan yang tidak terelalisasi sampai sekarang dan sebagainya namun apabila dinilai dengan uang, sebesar Rp. Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah).
6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT VI untuk segera memberikan Lahan Pengganti 500 ha dan membayar Kerugian Materil PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT VI, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk memberikan lahan pengganti seluas 500 ha sesuai dengan kesepakatan pada risalah rapat tanggal 24 April 2002;
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membuat jalan membelah dua likasi sesuai dengan kesepakatan pada risalah rapat 24 April 2002;
9. Menghukum TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT TERGUGAT XI untuk melakukan eksekusi penyerahan pengantian lahan seluas 500 Hektare sebelum putusan atas perkara ini diberikan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus;
10. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;
11. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruhnya biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM PROVISI
Memerintahkan Kepada TERGUGAT VI, TERGUGAT I untuk memberikan pengantian Lahan perkebunan sawit seluas Kurang lebih 500 Hektare yang beralamat di simpang Batang GS, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kepada PARA PENGGUGAT dan Kepada TERGUGAT III yang dimana TERGUGAT II yang mengelolah dan menduduki lahan perkara a quo untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik PARA PENGGUGAT sebelum ada putusan perkara ini;
SUBSIDER:
Bilamana yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
