| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
--------------Bahwa ia Terdakwa MUSLIM Bin SUKEMI Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Dusun Murini RT. 001/RW. 002, Kel. Bakti Makmur, Kec. Bagan Sinembah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EDI (DPO) dengan tujuan untuk datang ke rumah Sdr. EDI (DPO), setelah sampai di rumah Sdr. EDI (DPO), sekira pukul 14.00 WIB Sdr. EDI (DPO) meminjam motor Terdakwa dengan alasan untuk pergi ke pangkas rambut dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok BULL warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) paket kecil plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, Sdr. EDI (DPO) berpesan kepada Terdakwa apabila ada yang ingin membeli sabu agar diberikan dan uang penjualan sabu disimpan terlebih dahulu oleh Terdakwa.
- Bahwa Sekira pukul 14.30 WIB Sdr EDI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menerima uang dari seseorang dan tidak lama kemudian datang seseorang memberikan uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 WIB datang sesorang laki-laki yang tidak dikenal dan menemui Saksi PUTRA (berkas perkara terpisah), kemudian saksi PUTRA berkata kepada Terdakwa “AYAHKU ADA GA MENITIPKAN SABU SAMAMU?” dan Terdakwa menjawab “ADA” kemudian Sdr. PUTRA menjawab “KASIHKAN 1 (SATU) PAKET SAMA DIA” sambil menunjuk seseorang yang akan membeli sabu, Terdakwa lalu menyerahkan satu paket sabu dari kotak rokok BULL dan menerima uang sebesar Rp100.000.- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Saksi HENDRI FRISTON SIAHAAN, Saksi ALEXANDER, dan Saksi RAHMAN LIANTO yang merupakan anggota kepolisian, masuk kedalam rumah Sdr. EDI (DPO) dan menuju ke kamar saksi PUTRA mengamankan dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk bull, uang sebesar Rp350.00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik kosong bening berklip merah, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik bening berisikan butiran krisatl diduga sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik bening berisikan butiran krisatl diduga sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran krisatl diduga sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna merah jambu/pink.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 220/10278/2025 tanggal 05 November 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus besar plastik bening berklip merah yang berisikna satu bungkus sedang plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik bening, 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik bening, dan 1 (satu) bungkus sedang palstik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening, yang berisikan butiran Kristal putih diduga nartkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bersih 1(satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4036/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 5969/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 5970/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,MSi
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa ia Terdakwa MUSLIM Bin SUKEMI Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Dusun Murini RT. 001/RW. 002, Kel. Bakti Makmur, Kec. Bagan Sinembah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 17.30, Tim Opsanal Sat Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasannya di sebuah rumah tepatnya di Simpang Joko Dusun Bakti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindaj pidana narkotika. Berbekal dai informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP M.SODIKIN,S.H.,M.Si. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke Lokasi yang dimaksud didalam informasi tersebut, lalu sekira pukul 18.00 WIB anggota Tim Opsnal yakni Saksi HENDRI F.SIAHAAN, Saksi ALEXANDER, Saksi RAHMAN LIANTO berhasil mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi JONNY BASARUDDIN NABABAN selaku Ketua RT ditemukan 1 (satu) kotak rokok BULL yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik bening berisikan butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berklip merah yanhg didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik bening berisikan butiran putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna merah jambu/pink. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Rohil guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 220/10278/2025 tanggal 05 November 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus besar plaatik bening berklip merah yang berisikna satu bungkus sedang plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 4 9empat) plastik bening, 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik bening, dan 1 (satu) bungkus sedang palstik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening, yang berisikan butiran Kristal putih diduga nartkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bersih 1(satu) gra.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4036/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 5969/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 5970/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |