| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMIAR
-----------Bahwa Terdakwa JUMADI Alias MADI Bin BASRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros, RT 012, RW 005, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa JUMADI Alias MADI Bin BASRI (Alm) menghubungi Sdr.RIAN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian Sdr.RIAN mengatakan “NAIKKAN LAH UANG BIAR KU ANTAR” kemudian terdakwa menjawab “NGGAK PALA NAIKKAN UANG BIAR KUANTAR AJA SEKALIAN UANGNYA SEKALIAN JEMPUT BARANG” dijawab Sdr.RIAN “OH YAUDAHLAH” selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mendatangi Sdr.RIAN di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr.RIAN untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian sdr.RIAN memberikan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip merah kepada teradakwa kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa yang berada di Jalan Poros, RT 012, RW 005, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr.PUTRA (DPO) dengan mengatakan “NAIKKAN DUIT” kemudian terdakwa menjawab “OKE BANG”.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.10 WIB di Jalan Poros, RT 012, RW 005, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya dirumah terdakwa, saksi RIKKI PRANATA SIHOMBING dan saksi FERI MARTIN HUTAURUK (masing-masing anggota Polri Polsek Sinaboi) melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa JUMADI Alias MADI Bin BASRI (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan berupa 2 (dua) buah plastik klip merah berisikan narkotika jenis sabu dibawah kaki terdakwa, kemudian ditemukan disekitar terdakwa 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah plastik klip les merah ukuran besar, 3 (tiga) buah plastic klip lis merah ukuran sedang, 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip lis merah berukuran kecil, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari plastik, 2 (dua) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah mancis warna bening, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat hitam, 5 (lima) buah pipet, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) unit handphone merk nokia berwarna hitam, dan uang tunia sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0062/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0063/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 3,53 (tiga koma lima puluh tiga) Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0064/2026/NNF berupa 15 mL cairan Urine Milik terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Narkotika dan psikotropika;
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI,M.M, Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI.M.H dan YOGA RAMADI GUSTI,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 008/14324/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT.Pegadaian Bagansiapiapi Yaitu ARDILA MEDIAN NOVRIODELI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip merah yang berukuran sedang yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex bertuliskan fambo yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat besih 3.53 (tiga koma lima tiga) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa JUMADI Alias MADI Bin BASRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros, RT 012, RW 005, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, ““tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 21.10 WIB Jalan Poros, RT 012, RW 005, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya dirumah terdakwa, saksi RIKKI PRANATA SIHOMBING dan saksi FERI MARTIN HUTAURUK (masing-masing anggota Polri Polsek Sinaboi) melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa JUMADI Alias MADI Bin BASRI (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan berupa 2 (dua) buah plastik klip merah berisikan narkotika jenis sabu dibawah kaki terdakwa, kemudian ditemukan disekitar terdakwa 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah plastik klip les merah ukuran besar, 3 (tiga) buah plastic klip lis merah ukuran sedang, 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip lis merah berukuran kecil, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari plastik, 2 (dua) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah mancis warna bening, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat hitam, 5 (lima) buah pipet, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) unit handphone merk nokia berwarna hitam, dan uang tunia sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa sesuai dengan:
-
-
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0062/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0063/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 3,53 (tiga koma lima puluh tiga) Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0064/2026/NNF berupa 15 mL cairan Urine Milik terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Narkotika dan psikotropika;
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI,M.M, Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI.M.H dan YOGA RAMADI GUSTI,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si.
-
-
-
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 008/14324/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT.Pegadaian Bagansiapiapi Yaitu ARDILA MEDIAN NOVRIODELI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip merah yang berukuran sedang yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex bertuliskan fambo yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat besih 3.53 (tiga koma lima tiga) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |