Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
--------------Bahwa ia TERDAKWA SUTIAWAN Alias IWAN Bin SIMAN bersama sama dengan Saksi MARWOTO Alias MARTO Bin SUJONO (penuntutan dilakukan secara terpisah) Pada Hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 Sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Ambacang RT 001 RW 001 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dibelakang Rumah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 16.00 Wib Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ambacang RT 001 RW 001 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) melakukan serangkaian Penyelidikan lalu sekira Pukul 17.00 Wib Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) tiba dilokasi yang dimaksud lalu melakukan pengintaian setelah melihat gerak gerik Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono mencurigakan lalu Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Marwoto alias marto Bin Sujono melarikan diri melawati belakang rumah sembari membuang 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu dari tangan sebelah kanan, setelah Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono kemudian Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu diserahkan kepada Saksi Penangkap Yaitu Saksi Triyanto Kemudian dilakukan Penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa Uang sebesar Rp.550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari saku sebelah kanan, kemudian dilakukan penggeledahan Rumah Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono ditemukan barang bukti berupa 8 (Delapan) Bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) bungkus plastik bensar berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening kosong dan 3 (tiga) lembar tisu warna putih yang terletak diatas wastafel ruang dapur kemudian ditemukan 1 (Satu) unit handphone merek android merk Oppo warna hitam dilantai ruang kamar kemudian dilakukan kembali introgasi terhadap Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono tentang keberadaan narkotika lain lalu Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono mengakui dan menunjuk bahwa dipohon Rambutan Disamping Rumah Sdr Hendra (DPO), Kemudian dilakukan penggeledahan dibawah pohon Rambutan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1(satu) bungkus plastik sedang berisikan 36 (tiga puluh enam) bungkus bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan 44 (empat puluh empat) bungkus plastik bening kosong kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono semua barang bukti adalah milik Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono Yang diperoleh dari Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman dengan cara dibeli dan Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman sedang berada disebelah rumah Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono tepatnya dirumah sdr Hendra (DPO) kemudian dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman lalu Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) melakukan penangkapan terhadap Saksi Sutiawan alias Iwan Bin Siman kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna Biru didalam lemari sdr hendra (DPO) dan Saksi Sutirwan Alias Iwan Bin Siman Mengakui menjual Narkotika kepada Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono, Selanjut Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono Bersama dengan Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman serta semua barang bukti dibawa kePolsek Bagan Sinembah guna Penyidikan Lebih Lanjut.
- Bahwa Sistem Kerjasama Jual beli narkotika jenis shabu shabu Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono Dengan Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman dengan cara dibeli sebanyak 50 (Lima Puluh) Gram dari Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman dengan Harga Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan pembayaran Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) terlebih dahulu dan untuk sisa Sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) akan dibayarkan apabila Narkotika jenis shabu shabu yang dibeli sudah laku terjual semua.
- Bahwa Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman mendapat keuntungan dari sdr Hendra (DPO) yang telah menjual Narkotika jenis shabu shabu kepada saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap menjual narkotika jenis shabu shabu kepada Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono keuntungan yang diperoleh Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1049/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 1572/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 015/BB/V/14325/ 2024 tanggal 6 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh Ari Suteyo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 16 (Enam Belas) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 46,72 (Empat Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Dua) Gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------------Bahwa ia TERDAKWA SUTIAWAN Alias IWAN Bin SIMAN bersama sama dengan Saksi MARWOTO Alias MARTO Bin SUJONO (penuntutan dilakukan secara terpisah) Pada Hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 Sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Ambacang RT 001 RW 001 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dibelakang Rumah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Berawal Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 16.00 Wib Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ambacang RT 001 RW 001 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) melakukan serangkaian Penyelidikan lalu sekira Pukul 17.00 Wib Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) tiba dilokasi yang dimaksud lalu melakukan pengintaian setelah melihat gerak gerik Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono mencurigakan lalu Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Marwoto alias marto Bin Sujono melarikan diri melawati belakang rumah sembari membuang 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu dari tangan sebelah kanan, setelah Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono kemudian Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu diserahkan kepada Saksi Penangkap Yaitu Saksi Triyanto Kemudian dilakukan Penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa Uang sebesar Rp.550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari saku sebelah kanan, kemudian dilakukan penggeledahan Rumah Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono ditemukan barang bukti berupa 8 (Delapan) Bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) bungkus plastik bensar berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening kosong dan 3 (tiga) lembar tisu warna putih yang terletak diatas wastafel ruang dapur kemudian ditemukan 1 (Satu) unit handphone merek android merk Oppo warna hitam dilantai ruang kamar kemudian dilakukan kembali introgasi terhadap Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono tentang keberadaan narkotika lain lalu Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono mengakui dan menunjuk bahwa dipohon Rambutan Disamping Rumah Sdr Hendra (DPO), Kemudian dilakukan penggeledahan dibawah pohon Rambutan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1(satu) bungkus plastik sedang berisikan 36 (tiga puluh enam) bungkus bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan 44 (empat puluh empat) bungkus plastik bening kosong kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono semua barang bukti adalah milik Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono Yang diperoleh dari Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman dengan cara dibeli dan Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman sedang berada disebelah rumah Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono tepatnya dirumah sdr Hendra (DPO) kemudian dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman lalu Saksi Reymon Basir Bersama dengan Saksi Triyanto dan Saksi Wibowo (masing-masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) melakukan penangkapan terhadap Saksi Sutiawan alias Iwan Bin Siman kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna Biru didalam lemari sdr hendra (DPO) dan Saksi Sutirwan Alias Iwan Bin Siman Mengakui menjual Narkotika kepada Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono, Selanjut Saksi Marwoto Alias Marto Bin Sujono Bersama dengan Terdakwa Sutiawan Alias Iwan Bin Siman serta semua barang bukti dibawa kePolsek Bagan Sinembah guna Penyidikan Lebih Lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1049/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 1572/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 015/BB/V/14325/ 2024 tanggal 6 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh Ari Suteyo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 16 (Enam Belas) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 46,72 (Empat Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Dua) Gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
|