Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa RAHEL MARTIN HUTEAHEAN Alias RAHEL pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Duri RT.001 RW.005 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di dalam rumah korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sedang bekerja di kebun sawit sebagai pengutip brondolan yang mana kebun sawit tersebut tidak jauh dari rumah saksi korban JANUAR PURBA Alias PURBA, kemudian sekira pukul 11.00 WIB setelah Terdakwa selesai mengutip brondolan dan terdakwa melihat bahwa rumah korban dalam kondisi kosong dan memastikan kondisi rumah saksi korban tidak ada orang, setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju ke belakang rumah korban dan ada gubuk kecil kemudian terdakwa beristirahat di gubuk tersebut sambil melihat situasi rumah saksi korban.
- Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) Bilah parang yang ada di gubuk tersebut dan terdakwa mengambil 1 (satu) Bilah Parang tersebut dan juga membawa 1 (satu) Buah Drum yang terletak di gubuk tersebut dan membawanya ke belakang rumah saksi korban sampai dibelakang rumah saksi korban terdakwa meletakkan 1 (satu) buah Drum tersebut dan terdakwa naik di atas Drum tersebut setelah itu terdakwa mencongkel papan belakang rumah saksi korban dan berhasil menanggalkan 2 (dua) Keping Papan rumah saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) Bilah Parang lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi korban.
- Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang tamu rumah saksi korban dengan cara merusak (membobol), kemudian terdakwa langsung membuka pintu warung/Grosir milik saksi korban dan terdakwa dengan cara merusak dan mencongkel 1 (satu) keping pintu papan dengan menggunakan satu bilah parang dan langsung mengambil uang milik saksi korban yang ada di dalam toples sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa meletakkan uang tersebut di dalam kantong celana terdakwa setelah itu terdakwa mengambil Rokok milik saksi korban yang ada di Steling dan juga ada di dekat meja warung saksi korban yaitu 2 (dua) Slop Rokok Surya Besar, 2 (dua) Slop Rokok Surya Kecil, 2 (dua) Slop Rokok Gudang Garam Merah, 2 (dua) Slop Rokok Sampurna Hijau, 2 (dua) Slop Rokok Sampurna Mild, 2 (dua) Slop Rokok Hima, 1 (satu) Slop Rokok Jisamsu 234, 1 (satu) Slop Rokok Hd, 1 (satu) Slop Rokok Hd Mild, 1 (satu) Slop Rokok Pundi Mas, 1 (satu) Slop Rokok On Bold, 1 (satu) Slop Rokok Cheef dan meletakkan nya didalam karung, setelah itu terdakwa melihat pintu kamar saksi korban dalam keadaan terbuka dan terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban dan terdakwa melihat 1 (satu) Unit Handpone merk Realme C21 Y warna Biru dengan Imei 1:866706056631638 dengan Imei2:866706056631620 di atas meja di dalam kamar saksi korban dan terdakwa langsung mengambil Handpone tersebut dan terdakwa letak di dalam kantong celana terdakwa setelah itu terdakwa keluar dari rumah saksi korban melalui pintu yang sudah terdakwa rusak dan juga keluar melalui dinding papan belakang rumah saksi korban, setelah terdakwa keluar terdakwa langsung berjalan kaki menuju ke sawit-sawit yang ada di belakang rumah saksi korban lalu memindahkan barang-barang yang sudah terdakwa ambil ke dalam Plastik berwarna hitam setelah itu terdakwa menyimpan rokok-rokok yang sudah terdakwa ambil didekat pohon sawit terdakwa tutup dengan daun pelepah kelapa sawit kemudian terdakwa pergi melanjutkan kerja.
- Selanjutnya selesai terdakwa bekerja lalu terdakwa kembali untuk mengambil rokok-rokok yang terdakwa simpan didekat pohon kelapa sawit sekira pukul 15.00 WIB dan terdakwa melihat rokok-rokok tersebut sudah tidak ada.
- Setelah itu terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB di dekat rumah Sdr. RONI SITOMPUL dan yang melakukan penangkapan yaitu warga dan beberapa Anggota Kepolisian Resort Rokan Hilir yang menggunakan Baju Preman.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAHEL MARTIN HUTEAHEAN Alias RAHEL mengambil 1 (satu) Unit Handpone merk Realme C21 Y warna Biru dengan Imei 1:866706056631638 dengan Imei2:866706056631620 namun kotak nya sudah rusak, 2 (dua) Slop Rokok Surya Besar, 2 (dua) Slop Rokok Surya Kecil, 2 (dua) Slop Rokok Gudang Garam Merah, 2 (dua) Slop Rokok Sampurna Hijau, 2 (dua) Slop Rokok Sampurna Mild, 2 (dua) Slop Rokok Hima, 1 (satu) Slop Rokok Jisamsu 234, 1 (satu) Slop Rokok Hd, 1 (satu) Slop Rokok Hd Mild, 1 (satu) Slop Rokok Pundi Mas, 1 (satu) Slop Rokok On Bold, 1 (satu) Slop Rokok Cheef dan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) mengakibatkan saksi korban JANUAR PURBA Alias PURBA mengalami kerugian secara materiil yang diperkirakan senilai Rp. 6.340.000-, (enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa RAHEL MARTIN HUTEAHEAN Alias RAHEL pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Duri RT.001 RW.005 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di dalam rumah korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sedang bekerja di kebun sawit sebagai pengutip brondolan yang mana kebun sawit tersebut tidak jauh dari rumah saksi korban JANUAR PURBA Alias PURBA, kemudian sekira pukul 11.00 WIB setelah Terdakwa selesai mengutip brondolan dan terdakwa melihat bahwa rumah korban dalam kondisi kosong dan memastikan kondisi rumah saksi korban tidak ada orang, setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju ke belakang rumah korban dan ada gubuk kecil kemudian terdakwa beristirahat di gubuk tersebut sambil melihat situasi rumah saksi korban.
- Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) Bilah parang yang ada di gubuk tersebut dan terdakwa mengambil 1 (satu) Bilah Parang tersebut dan juga membawa 1 (satu) Buah Drum yang terletak di gubuk tersebut dan membawanya ke belakang rumah saksi korban sampai dibelakang rumah saksi korban terdakwa meletakkan 1 (satu) buah Drum tersebut dan terdakwa naik di atas Drum tersebut setelah itu terdakwa mencongkel papan belakang rumah saksi korban dan berhasil menanggalkan 2 (dua) Keping Papan rumah saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) Bilah Parang lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi korban.
- Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang tamu rumah saksi korban dengan cara merusak (membobol), kemudian terdakwa langsung membuka pintu warung/Grosir milik saksi korban dan terdakwa dengan cara merusak dan mencongkel 1 (satu) keping pintu papan dengan menggunakan satu bilah parang dan langsung mengambil uang milik saksi korban yang ada di dalam toples sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa meletakkan uang tersebut di dalam kantong celana terdakwa setelah itu terdakwa mengambil Rokok milik saksi korban yang ada di Steling dan juga ada di dekat meja warung saksi korban yaitu 2 (dua) Slop Rokok Surya Besar, 2 (dua) Slop Rokok Surya Kecil, 2 (dua) Slop Rokok Gudang Garam Merah, 2 (dua) Slop Rokok Sampurna Hijau, 2 (dua) Slop Rokok Sampurna Mild, 2 (dua) Slop Rokok Hima, 1 (satu) Slop Rokok Jisamsu 234, 1 (satu) Slop Rokok Hd, 1 (satu) Slop Rokok Hd Mild, 1 (satu) Slop Rokok Pundi Mas, 1 (satu) Slop Rokok On Bold, 1 (satu) Slop Rokok Cheef dan meletakkan nya didalam karung, setelah itu terdakwa melihat pintu kamar saksi korban dalam keadaan terbuka dan terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban dan terdakwa melihat 1 (satu) Unit Handpone merk Realme C21 Y warna Biru dengan Imei 1:866706056631638 dengan Imei2:866706056631620 di atas meja di dalam kamar saksi korban dan terdakwa langsung mengambil Handpone tersebut dan terdakwa letak di dalam kantong celana terdakwa setelah itu terdakwa keluar dari rumah saksi korban melalui pintu yang sudah terdakwa rusak dan juga keluar melalui dinding papan belakang rumah saksi korban, setelah terdakwa keluar terdakwa langsung berjalan kaki menuju ke sawit-sawit yang ada di belakang rumah saksi korban lalu memindahkan barang-barang yang sudah terdakwa ambil ke dalam Plastik berwarna hitam setelah itu terdakwa menyimpan rokok-rokok yang sudah terdakwa ambil didekat pohon sawit terdakwa tutup dengan daun pelepah kelapa sawit kemudian terdakwa pergi melanjutkan kerja.
- Selanjutnya selesai terdakwa bekerja lalu terdakwa kembali untuk mengambil rokok-rokok yang terdakwa simpan didekat pohon kelapa sawit sekira pukul 15.00 WIB dan terdakwa melihat rokok-rokok tersebut sudah tidak ada.
- Setelah itu terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB di dekat rumah Sdr. RONI SITOMPUL dan yang melakukan penangkapan yaitu warga dan beberapa Anggota Kepolisian Resort Rokan Hilir yang menggunakan Baju Preman.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAHEL MARTIN HUTEAHEAN Alias RAHEL mengambil 1 (satu) Unit Handpone merk Realme C21 Y warna Biru dengan Imei 1:866706056631638 dengan Imei2:866706056631620 namun kotak nya sudah rusak, 2 (dua) Slop Rokok Surya Besar, 2 (dua) Slop Rokok Surya Kecil, 2 (dua) Slop Rokok Gudang Garam Merah, 2 (dua) Slop Rokok Sampurna Hijau, 2 (dua) Slop Rokok Sampurna Mild, 2 (dua) Slop Rokok Hima, 1 (satu) Slop Rokok Jisamsu 234, 1 (satu) Slop Rokok Hd, 1 (satu) Slop Rokok Hd Mild, 1 (satu) Slop Rokok Pundi Mas, 1 (satu) Slop Rokok On Bold, 1 (satu) Slop Rokok Cheef dan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) mengakibatkan saksi korban JANUAR PURBA Alias PURBA mengalami kerugian secara materiil yang diperkirakan senilai Rp. 6.340.000-, (enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------ |