Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2025/PN Rhl 1.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
2.ARIO KIRANA WELPY
3.DANIEL SITORUS, S.H.
MULYONO Alias KEPLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TARoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
2ARIO KIRANA WELPY
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO Alias KEPLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

------Bahwa ia Terdakwa MULYONO Alias KEPLEH Pada Hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Timbangan,Desa Pinang Awan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara, Berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP menentukan “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, Dengan demikian Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib, Saksi Rudi Setiawan Alias Rudi (Penuntutan dalam berkas terpisah) menjumpai sdr EKA (DPO) yang merupakan anak dari Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Timbangan, Desa Pinang Awan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara pada saat itu Saksi Rudi Setiawan Alias Rudi (Penuntutan dalam berkas terpisah) dihubungi oleh Saksi Suheri Siregar alias Heri (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan meminta nya untuk memuat lembu/sapi hasil pencurian kemudian Saksi Rudi Setiawan Alias Rudi (Penuntutan dalam berkas terpisah) memberitahukan kepada Terdakwa dan sdr EKA (DPO) untuk memuat lembu/sapi Dirumah Terdakwa, kemudian sdr EKA (DPO) meminta ijin kepada Terdakwa dengan berkata “pak suruh muat lembu”dan Terdakwa jawab “jauh nggak itu muatnya”. dan sdr EKA (DPO) jawab “enggak”. Dan Terdakwa jawab “ya udah berangkatlah" dan sdr EKA (DPO) dan Saksi Rudi Setiawan Alias Rudi (Penuntutan dalam berkas terpisah) pun berangkat menuju ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Saksi Suheri Siregar alias Heri (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk memuat lembu /sapi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry BK 8747 YR Warna Hitam milik Terdakwa, dan sekira waktu 1 jam lamanya sdr EKA (DPO) dan Saksi Rudi Setiawan Alias Rudi (Penuntutan dalam berkas terpisah) tiba di rumah Terdakwa dengan mobil milik Terdakwa itu yang sudah bermuatan berupa 1 (satu) ekor lembu/sapi. Kemudian Saksi Suheri Siregar alias Heri (Penuntutan dalam berkas terpisah) turun dari dalam mobil dan menghampiri Terdakwa dan meminta agar Terdakwa membeli sapi tersebut seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sudah dipotong dengan upah mobil untuk mengangkut lembu tersebut, dan Terdakwa menyetujui tawaran dari Saksu Suheri Siregar Alias Heri dan telah membayarkan uang pembelian tersebut pada malam hari setelah Terdakwa menjual kembali lembu tersebut kepada Sdr. KANCIL (DPO) dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) Ekor Hewan Sapi Jantan Rambon Warna Merah yang dijual oleh Saksi Suheri Siregar alias Heri (Penuntutan dalam berkas terpisah) merupakan hasil kejahatan/pencurian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membeli 1 (satu) Ekor Hewan Sapi Jantan Rambon Warna Merah Milik saksi Katimin Alias Timin yang merupakan hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh Saksi Suheri Siregar alias Heri (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Manahan Ariston Silitonga (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. BUDI (DPO) mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya