Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Rhl Siti Lauriyanti Imran S.H. ERWIN HORAS SIANTURI Alias ERWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-71C/L.4.20/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Lauriyanti Imran S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN HORAS SIANTURI Alias ERWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa ERWIN HORAS SIANTURI Alias ERWIN bersama-sama dengan saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebutperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano yang merupakan karyawan PT. Mitra Sawit Perkasa, saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano bertugas menjadi supir mobil dump truck Mitsubishi fuso 6x4 warna Orange dengan nomor polisi BM 8402 ZU milik PT. Mitra Sawit Perkasa sesuai dengan tugas nya diawali dengan perintah dari mandor transport yang mana pada saat itu saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano mendapat perintah dari mandor untuk memuat dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit dari RAM manggala 25 menuju ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Asam Jawa kemudian dalam kondisi kendaraan kosong saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano langsung menuju ketempat yang dimaksud dengan membawa mobil dump truck Mitsubishi fuso 6x4 warna Orange dengan nomor polisi BM 8402 ZU, setelah tiba di RAM manggala 25 mobil yang di bawa oleh saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano tersebut dimuat berondolan buah kelapa sawit sampai dengan penuh selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano membawa mobil dump truck Mitsubishi fuso 6x4 warna Orange dengan nomor polisi BM 8402 ZU yang sudah penuh bermuatan berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk kemudian dilakukan penimbangan di RAM manggala 25 setelah itu terdakwa diberikan Surat Pengantar (SP/Tiket Timbangan) dari RAM Manggala 25 menuju ke PKS Asam Jawa, untuk pekerjaan tersebut saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano diberikan upah/gaji pertrip sejumlah Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari PT. Mitra Sawit Perkasa yang mana untuk jumlah uang tersebut diatas termasuk uang untuk minyak mobil, makan dan minum saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano selama di perjalanan.         

 

  • Bahwa selanjutnya sesampainya di jembatan kembar daerah pematang ibul tepatnya  sekira pukul 22.00 WIB, saat itu saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano berhenti dengan maksud untuk mendinginkan ban mobil sambil beristirahat, saat sedang beristirahat datang seorang laki-laki yang saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano tidak kenal menemui saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano sambil bertanya tentang muatan yang saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano bawa, saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano menjelaskan saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano sedang membawa muatan berondolan buah kelapa sawit, lalu laki-laki tersebut mengatakan “kau jual aja berondolanya untuk tambah-tambah uang jalan” dijawab saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano “gak berani aku bang“, laki-laki tersebut mengatakan kembali “kalau kau mau, ini nomornya orang simpang pujud”, selanjutnya sekira 20 (dua puluh) menit saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano beristirahat saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano melanjutkan perjalanan, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano sampai Kantor Camat sebelum Simpang Pujud, saat itu saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano mencoba menghubungi nomor yang diberikan laki-laki tersebut, untuk menawarkan brondolan buah kelapa sawit yang saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano bawa, lalu pemilik nomor yang bernama terdakwa Erwin Horas Sianturi Alias Erwin menyuruh saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano untuk berhenti melewati dialer Toyota tepatnya di daerah Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano melihat terdakwa berdiri di tepi jalan menunggu saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano, kemudian saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano memberhentikan mobilnya kemudian terdakwa mengatakan “abang kan yang mau nurunkan, yang nelpon tadi’’ dijawab saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano “iya“ kemudian terdakwa mengajak saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano kebelakang sebuah warung yang jaraknya sekira 100 (seratus) meter dari jalan lintas, kemudian saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano turun dari dalam mobil, lalu terdakwa mengatakan “buka tendanya bang“saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano jawab “bukak lah “, kemudian saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano naik keatas mobil diikuti oleh terdakwa sedangkan yang satunya lagi yang bernama sdr. Andi (DPO) menunggu di bawah yang merupakan teman dari terdakwa, setelah berada di atas mobil kemudian Andi (DPO) yang berada di bawah melemparkan karung dan sekop keatas bak mobil, selanjutnya terdakwa membuka tenda bak mobil setelah terbuka sedikit, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sekop memasukan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung, karena takut ketahuan dari pihak PT. Mitra Sawit Perkasa, saat itu saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano mengatakan “ jangan banyak-banyak ya“di jawab terdakwa “bikin setengah-setengah ya bang“, karena terdakwa mengetahui bahwa berondolan buah kelapa sawit yang dijual oleh saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano tersebut merupakan milik PT. Mitra Sawit Perkara tempat saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano bekerja, setelah berisi terdakwa melemparkan sebanyak 3 (tiga) karung goni kebawah satu persatu, setelah selesai, sdr. Andi yang berada di bawah melangsir berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan gerobak angkong mengarah ke depan warung untuk diletakan kedalam gudang milik sdr. Leo Nainggolan (DPO), lalu terdakwa melanjutkan mengisi sebanyak 2 (dua) karung goni lagi sambil melemparkannya kebawah.

 

  • Bahwa selanjutnya sdr. Andi menaikan 2 (dua) karung berisikan sampah berondolan tersebut keatas mobil, setelah itu sdr. Andi langsung pergi dengan melangsir 2 (dua) karung lagi, kemudian  saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano mengatakan “coba lek campurkan“ di jawab  terdakwa “bentar bang masih ku rapikan“ dan saat itu. tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah berjumlah 4 (empat) orang yang saat itu mengatakan “mobil siapa ini?” dijawab saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano “mobil toke pak“, salah satu dari anggota kepolisian tersebut mengatakan “turun kalian, kami polisi”, setelah terdakwa dan saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano turun langsung diamankan pihak kepolisian sedangkan sdr. Andi saat itu berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dan saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano berikut barang bukti 1 (satu) goni plastic ukuran 30 kg yang berisikan sampah kupu-kupu TBS dan 4 (empat) goni plastic kososng dan sekop dapat di amankan dari lokasi parkir mobil beserta 5 (lima) karung goni plastik ukuran 50 kg yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dan 1 (sat) unit angkong dari gudang usaha jual beli buah dan berondolan kelapa sawit milik sdr. Leo Nainggolan tempat terdakwa dan sdr. Andi (DPO) bekerja semuanya di bawa ke polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa sawit yang akan dijual oleh saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano bukan milik saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano, melainkan milik PT. Mitra Sawit Perkasa namun terdakwa tetap membantu saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Mitra Sawit Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp7.654.000,(tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP Jo Pasal 488 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ERWIN HORAS SIANTURI Alias ERWIN pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana;perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB sdr. Leo Nainggolan (DPO) menemui terdakwa dan sdr. Andi (DPO) yang ketika itu sedang bekerja menyincang brondolan di tempat usaha jual beli brondolan milik sdr. Leo Nainggolan, lalu sdr. Leo Nainggolan mengatakan “ada kerjaan nanti tengah malam, soalnya ada yang antar brondolan” dijawab terdakwa “dimana bang” sdr. Leo Nainggolan “di belakang rumah makan” setelah itu sdr. Leo Nainggolan pergi meninggalkan terdakwa dan sdr. Andi, selanjutnya sdr. Andi meminta terdakwa untuk menyediakan sekop, karung goni plastic beserta angkong, kemudian barang-barang tersebut terdakwa ambil dari gudang milik sdr. Leo Nainggolan, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa mendengar suara klekson mobil didepan gudang yang membuat terdakwa terbangun tak lama setelah itu saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano yang merupakan supir yang dimaksud akan menjual berondolan buah kelapa sawit tersebut mengatakan bahwa saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano sudah sampai, kemudian terdakwa dan sdr. Andi pun pergi ke tempat yang sudah ditentukan yaitu di belakang salah satu rumah makan tepat di sebrang gudang sdr. Nainggolan yang mana saat itu terdakwa membawa angkong dan karung goni plastic sedangkan sdr. Andi membawa skop yang sebelumnya telah disiapkan, setibanya dilokasi terdakwa dan sdr. Andi langsung menemui saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano sambik bertanya kepadanya “mana brondolan nya bang” dan dijawab “itu didalam bak mobil” kemudian saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano naik keatas mobil diikuti oleh terdakwa sedangkan sdr. Andi (DPO) menunggu di bawah, setelah berada di atas mobil kemudian Andi (DPO) yang berada di bawah melemparkan karung dan sekop keatas bak mobil, selanjutnya terdakwa membuka tenda bak mobil setelah terbuka sedikit, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sekop memasukan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung, karena takut ketahuan dari pihak PT. Mitra Sawit Perkasa, saat itu saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano mengatakan “ jangan banyak-banyak ya“di jawab terdakwa “bikin setengah-setengah ya bang“, karena terdakwa mengetahui bahwa berondolan buah kelapa sawit yang dijual oleh saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano tersebut merupakan milik PT. Mitra Sawit Perkara tempat saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano bekerja, setelah berisi terdakwa melemparkan sebanyak 3 (tiga) karung goni kebawah satu persatu, setelah selesai, sdr. Andi yang berada di bawah melangsir berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan gerobak angkong mengarah ke depan warung untuk diletakan kedalam gudang milik sdr. Leo Nainggolan (DPO), lalu terdakwa melanjutkan mengisi sebanyak 2 (dua) karung goni lagi sambil melemparkannya kebawah.

 

  • Bahwa selanjutnya sdr. Andi menaikan 2 (dua) karung berisikan sampah berondolan tersebut keatas mobil, setelah itu sdr. Andi langsung pergi dengan melangsir 2 (dua) karung lagi, kemudian  saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano mengatakan “coba lek campurkan“ di jawab  terdakwa “bentar bang masih ku rapikan“ dan saat itu. tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah berjumlah 4 (empat) orang yang saat itu mengatakan “mobil siapa ini?” dijawab saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano “mobil toke pak“, salah satu dari anggota kepolisian tersebut mengatakan “turun kalian, kami polisi”, setelah terdakwa dan saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano turun langsung diamankan pihak kepolisian sedangkan sdr. Andi saat itu berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dan saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano berikut barang bukti 1 (satu) goni plastic ukuran 30 kg yang berisikan sampah kupu-kupu TBS dan 4 (empat) goni plastic kososng dan sekop dapat di amankan dari lokasi parkir mobil beserta 5 (lima) karung goni plastik ukuran 50 kg yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dan 1 (sat) unit angkong dari gudang usaha jual beli buah dan berondolan kelapa sawit milik sdr. Leo Nainggolan tempat terdakwa dan sdr. Andi (DPO) bekerja semuanya di bawa ke polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa sawit yang akan dijual oleh saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano bukan milik saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano, melainkan milik PT. Mitra Sawit Perkasa namun terdakwa tetap membantu saksi Suriadi Alias Adi Bin Ano.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Mitra Sawit Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp7.654.000,(tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya