| Dakwaan |
- DAKWAAN
-----Bahwa Terdakwa I INDRA YOGA LUBIS Alias INDRA bersama-sama dengan Terdakwa II AMRI Bin UMAR dan Terdakwa III ROY JORDI Alias ROY Bin ILHAM pada hari Rabu, 05 November 2025 sekira pukul 09.26 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jl.Banjar XII,Kecamatan Tanah Putih, Kab.Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar,menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I INDRA YOGA LUBIS Alias INDRA dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD ARIF Alias ARIF (Berkas Perkara Terpisah) untuk menjual sebagian buah kelapa sawit yang ia angkut kepada Terdakwa I dengan harga murah dan menikmati hasil penjualan tersebut untuk dirinya sendiri, dan Terdakwa I juga mendapatkan keuntungan dengan memperoleh buah kelapa sawit dengan harga beli yang murah, sehingga Terdakwa I dan Saksi INDRA YOGA LUBIS bersepakat untuk bertemu di Jl. Banjar XII Kec. Tanah Putih. Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan anggotanya Terdakwa II AMRI Bin UMAR dan Terdakwa III ROY JORDI Alias ROY Bin ILHAM menuju lokasi yang sudah ditentukan, sertibanya di lokasi Terdakwa II dan Terdakwa III naik ke atas mobil Mitsubishi Fuso warna orange dengan Nopol BM 9071 DU yang dibawa oleh Saksi MUHAMMAD ARIF Alias ARIF dan memindahkan buah kelapa sawit dari mobil Terdakwa I sebanyak ± 30 tandan buah kelapa sawit dengan berat ± 500 Kg ke mobil ke mobil Grandmax warna biru yang dibawa oleh Saksi INDRA YOGA LUBIS. Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang kepada Saksi MUHAMMAD ARIF Alias ARIF sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai pembayaran buah kelapa sawit yang Terdakwa beli.
- Bahwa Para Terdakwa telah melakukan pembelian buah kelapa sawit dari Saksi MUHAMMAD ARIF Alias ARIF dilakukan secara berulang sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan November 2025, dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal dan waktu sudah lupa di Jalan Mutiara
- Tanggal 08 Oktober 2025 di Jalan Mutiara
- Tanggal 30 Oktober 2025 di Jalan Mutiara
- Tanggal 04 November di Jalan Banjar XII
- Tanggal 05 November di Jalan Banjar XII
- Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa Tandan Buah Segar yang diangkut oleh Saksi MUHAMMAD ARIF Adalah milik CV. RAM Maju Jaya milik Saksi AZIZ Alias AZIZ Bin HERMAN yang akan dijual ke Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Riau Makmur dan Saksi MUHAMMAD ARIF tidak ada hak atas buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa Saksi MUHAMMAD ARIF bekerja di CV. RAM Maju Jaya milik Saksi AZIZ Alias AZIZ Bin HERMAN sebagai supir yang mengendarai dump-truk Mitsubishi Fuso warna orange dengan Nopol BM 9071 DU untuk mengangkut TBS milik CV. RAM Maju Jaya ke PKS.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pada tanggal 05 November 2025 yang membeli ± 1120 Kg TBS dari Saksi MUHAMMAD ARIF, Saksi AZIZ Alias AZIZ Bin HERMAN mengalami kerugian sebesar ± Rp 3.472.000,- (tiga juta empat rarus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang diperoleh dari 1120 Kg X 3100 (harga beli TBS di PKS PT. Sawit Riau Makmur saat itu)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana |