Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy SAKLAN AIias KALAN Bin Alm. FADLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-99/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKLAN AIias KALAN Bin Alm. FADLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa SAKLAN Alias KALAN Bin Alm. FADLAN, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Pulau Baru Ujung, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidanaperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 21.20 WIB saksi Iqbal Putra Anansyah Alias Iqbal Bin Ardiansyah sedang berjalan-jalan berkeliling kota Bagansiapiapi sendirian dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi BM 5750 WD, kemudian saksi Iqbal Putra Anansyah pergi menuju ke arah Jalan Sumatera Laut, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dan pada saat ditengah perjalanan saksi Iqbal Putra Anansyah melihat terdakwa yang sebelumnya saksi Iqbal Putra Anansyah tidak mengenalnya sedang berdiri di persimpangan Jalan Gereja sambil melambaikan tangan kearah saksi Iqbal Putra Anansyah serta memanggilnya, melihat hal tersebut saksi Iqbal Putra Anansyah langsung memberhentikan sepeda motornya, lalu terdakwa mengatakan “dek sini dulu, numpang om dulu dek” dijawab saksi Iqbal Putra Anansyah “kemana om?”, terdakwa “rumah oom diparit cicin, tapi tolong dulu antar oom ke depan jalan itu” dijawab saksi Iqbal Putra Anansyah “berat om, oom aja yang bawak motornya bonceng aku”, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan saksi Iqbal Putra Anansyah diboncengkan dibelakang, setelah beberapa saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut muncul niat terdakwa untuk menguasai sepeda motor tersebut, selanjutntya terdakwa membawa saksi Iqbal Putra Anansyah di Jalan Pulau Baru Ujung, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di Jalan Pulau Baru Ujung yang saat dalam keadaan sunyi, terdakwa memberhentikan laju kendaraan sepeda motor dan berpura-pura menjatuhkan 1 (satu) buah mancis dari tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal Putra Anansyah mengambil mancis yang dijatuhkannya tersebut, lalu saksi Iqbal Putra Anansyah turun dari sepeda motor disitulah kesempatan terdakwa yang langsung membawa kabur sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi BM 5750 WD dan saksi Iqbal Putra Anansyah diJalan Pulau Baru Ujung. 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ardianansyah Alias Ardi Bin Ramli Syam selaku orang tua dari saksi Iqbal Putra Anansyah Alias Iqbal Bin Ardiansyah pemilik sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi BM 5750 WD mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

 A T A U

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa SAKLAN Alias KALAN Bin Alm. FADLAN, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Pulau Baru Ujung, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 21.20 WIB saksi Iqbal Putra Anansyah Alias Iqbal Bin Ardiansyah sedang berjalan-jalan berkeliling kota Bagansiapiapi sendirian dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi BM 5750 WD, kemudian saksi Iqbal Putra Anansyah pergi menuju ke arah Jalan Sumatera Laut, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dan pada saat ditengah perjalanan saksi Iqbal Putra Anansyah melihat terdakwa yang sebelumnya saksi Iqbal Putra Anansyah tidak mengenalnya sedang berdiri di persimpangan Jalan Gereja sambil melambaikan tangan kearah saksi Iqbal Putra Anansyah serta memanggilnya, melihat hal tersebut saksi Iqbal Putra Anansyah langsung memberhentikan sepeda motornya, lalu terdakwa mengatakan “dek sini dulu, numpang om dulu dek” dijawab saksi Iqbal Putra Anansyah “kemana om?”, terdakwa “rumah oom diparit cicin, tapi tolong dulu antar oom ke depan jalan itu” dijawab saksi Iqbal Putra Anansyah “berat om, oom aja yang bawak motornya bonceng aku”, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan saksi Iqbal Putra Anansyah diboncengkan dibelakang, setelah beberapa saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut muncul niat terdakwa untuk menguasai sepeda motor tersebut, selanjutntya terdakwa membawa saksi Iqbal Putra Anansyah di Jalan Pulau Baru Ujung, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di Jalan Pulau Baru Ujung yang saat dalam keadaan sunyi, terdakwa memberhentikan laju kendaraan sepeda motor dan berpura-pura menjatuhkan 1 (satu) buah mancis dari tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal Putra Anansyah mengambil mancis yang dijatuhkannya tersebut, lalu saksi Iqbal Putra Anansyah turun dari sepeda motor disitulah kesempatan terdakwa yang langsung membawa kabur sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi BM 5750 WD dan saksi Iqbal Putra Anansyah diJalan Pulau Baru Ujung.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi BM 5750 WD dari pemiliknya yakni saksi Ardianansyah Alias Ardi Bin Ramli Syam selaku orang tua dari saksi Iqbal Putra Anansyah Alias Iqbal Bin Ardiansyah.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ardianansyah Alias Ardi Bin Ramli Syam selaku orang tua dari saksi Iqbal Putra Anansyah Alias Iqbal Bin Ardiansyah pemilik sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi BM 5750 WD mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya