| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMIAR
-----------Bahwa Terdakwa SARIFUDDIN Alias UDIN Bin (Alm) MANSYUR pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Utama Poros, Desa/Kelurahan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya diteras samping tukang pangkas di Seberang pekan rabu pedamaran, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa SARIFUDDIN Alias UDIN Bin (Alm) MANSYUR menghubungi EWIN (DPO) untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu kemudian terdakwa bertemu dengan EWIN di tepi jalan jembatan II Pedamaran, kemudian setelah bertemu dengan Sdr.EWIN, terdakwa menerima sebungkus narkotika jenis sabu dari Sdr.EWIN dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr.EWIN kemudian terdakwa membawa satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut kebun kelapa sawit milik masyarakat untuk memecah menjadi 35 (tiga puluh lima) paket sabu dengan harga berbeda-beda dan terdakwa menyimpan dalam tas selempang hitam milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Poros Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa menjual narkotika jenis sabu 1 (satu) paket dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr.ANTO (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Utama Poros, Desa/Kelurahan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya diteras samping tukang pangkas di Seberang pekan rabu pedamaran saksi LIA HENDRIAN, saksi PERDIAN SINAGA, saksi RAHMAN LIANTO (masing-masing anggota polri polres rokan hilir) melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap terdakwa SARIFUDDIN Alias UDIN Bin (Alm) selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan tas selempang hitam milik terdakwa yang yang didalamnya ada 1 buah dompet kecil cokelat yang berisikan 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran terdiri dari 2 paket ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 450 berisi 2 (dua) paket, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 300 berisi 2 (dua) paket, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 200 berisi 3 (tiga) paket, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 150 berisi 3 (tiga) paket, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 100 berisi 10 (sepuluh) paket, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 50 berisi 12 (dua belas) paket, kemudian berisikan 2 (dua) buah pipet diduga alat sekop dan 1 (satu) buah kaca pirex, dan di dalam tas selempang hitam ditemukan lagi uang tunai sebesar Rp.805.000,- (delapan ratus lima ribu rupiah) dan Handphone android merk Oppo warna ungu dan ditemukan di celana terdakwa uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VIXION warna merah tanpa nomor polisi milik terdakwa yang mana pada stang sepeda motor tersebut ada tergantung karung goni yang berisikan plastic klip kosong berbagai ukuran dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4038/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 5973/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 6,08 (enam koma nol delapan) Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 5974/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine Milik terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Narkotika dan psikotropika;
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI,M.M dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 221/10278/ 2025 tanggal 06 November 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 34 (tiga puluh empat) paket plastik berbagai ukuran yang berisikan butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat besih 6,08 (enam koma nol delapan) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa SARIFUDDIN Alias UDIN Bin (Alm) MANSYUR pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Utama Poros, Desa/Kelurahan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya diteras samping tukang pangkas di Seberang pekan rabu pedamaran, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, ““tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Utama Poros, Desa/Kelurahan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya diteras samping tukang pangkas di Seberang pekan rabu pedamaran saksi LIA HENDRIAN, saksi PERDIAN SINAGA, saksi RAHMAN LIANTO (masing-masing anggota polri polres rokan hilir) melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap terdakwa SARIFUDDIN Alias UDIN Bin (Alm) selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan tas selempang hitam milik terdakwa yang yang didalamnya ada 1 buah dompet kecil cokelat yang berisikan 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran terdiri dari 2 paket ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 450 berisi 2 (dua) paket, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 300 berisi 2 (dua) paket, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 200 berisi 3 (tiga) paket, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 150 berisi 3 (tiga) paket, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 100 berisi 10 (sepuluh) paket, 1 (satu) bungkus plastic klip tertera angka 50 berisi 12 (dua belas) paket, kemudian berisikan 2 (dua) buah pipet diduga alat sekop dan 1 (satu) buah kaca pirex, dan di dalam tas selempang hitam ditemukan lagi uang tunai sebesar Rp.805.000,- (delapan ratus lima ribu rupiah) dan Handphone android merk Oppo warna ungu dan ditemukan di celana terdakwa uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VIXION warna merah tanpa nomor polisi milik terdakwa yang mana pada stang sepeda motor tersebut ada tergantung karung goni yang berisikan plastic klip kosong berbagai ukuran dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa sesuai dengan:
-
-
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4038/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 5973/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 6,08 (enam koma nol delapan) Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 5974/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine Milik terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Narkotika dan psikotropika;
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI,M.M dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si.
-
-
-
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 221/10278/ 2025 tanggal 06 November 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 34 (tiga puluh empat) paket plastik berbagai ukuran yang berisikan butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat besih 6,08 (enam koma nol delapan) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |