Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2025/PN Rhl 1.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
2.NADINI CISTA, S.H.
RAMON Alais RAMON PERES Bin SHAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-173/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
2NADINI CISTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMON Alais RAMON PERES Bin SHAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RAMON Alias RAMON PERES Bin SHAMSURI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sintong – Gulamo, Kep. Sintong, Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , dijalam umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan,” dengan cara:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Mei Tahun 2024 sekira pukul 19.00 di Jalan lintas Sintong Gulamo kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Anak Zaskya Auliya Fhajar Bin Yasri sedang di pinggir jalan akan pulang ke rumah orang tuanya, lalu datang Terdakwa menggunakan sepeda motor merk honda beat street warna hitam kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone yang ditelakan dalam dashboard sepeda motor sepeda motor merk honda beat street warna hitam lalu meletakannya bawah bokong Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memutar balik arah menggunakan sepeda motor sepeda motor merk honda beat street warna hitam kemudian menabrakan Anak Zaskya dibagian pinggang kiri mengenai stang sepeda motor merk honda beat street sehingga Anak Zaskya terjatuh di tepi jalan lalu Terdakwa pergi sambil mengendarai motor.
  • Bahwa benar Terdakwa mengambil tanpa hak dan ijin hp merk ITEL S23 warna putih milik Anak Zaskya Aulia Fahjar, dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/506/V/2024/SIDOKKES, tanggal 24 Mei 2024, Anak Zaskya Aulia Fahjar pada pemeriksaan ditemukan tandatanda kekerasan yaitu, bengkak (+) luka (+) memar (+) di tiga sendtimeter dari tulang panggul mengarah bokong kebelakang yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

         SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RAMON Alias RAMON PERES Bin SHAMSURI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sintong – Gulamo, Kep. Sintong, Kec. Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” dengan cara:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Mei Tahun 2024 sekira pukul 19.00 di Jalan lintas Sintong Gulamo kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Anak Zaskya Auliya Fhajar Bin Yasri sedang di pinggir jalan akan pulang ke rumah orang tuanya, lalu datang Terdakwa menggunakan sepeda motor merk honda beat street warna hitam kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone yang ditelakan dalam dashboard sepeda motor sepeda motor merk honda beat street warna hitam lalu meletakannya bawah bokong Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memutar balik arah menggunakan sepeda motor sepeda motor merk honda beat street warna hitam kemudian menabrakan Anak Zaskya dibagian pinggang kiri mengenai stang sepeda motor merk honda beat street sehingga Anak Zaskya terjatuh di tepi jalan lalu Terdakwa pergi sambil mengendarai motor.
  • Bahwa benar Terdakwa mengambil tanpa hak dan ijin hp merk ITEL S23 warna putih milik Anak Zaskya Aulia Fahjar, dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/506/V/2024/SIDOKKES, tanggal 24 Mei 2024, Anak Zaskya Aulia Fahjar pada pemeriksaan ditemukan tandatanda kekerasan yaitu, bengkak (+) luka (+) memar (+) di tiga sendtimeter dari tulang panggul mengarah bokong kebelakang yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya