Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom FAIZ ALFAHRI Alias ALDON Bin RA’IS. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-73/L.4.20/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZ ALFAHRI Alias ALDON Bin RA’IS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa FAIZ ALFAHRI Alias ALDON Bin RA’IS bersama-sama dengan ROBOT (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kios warung Saksi MAHENDRI HIDAYAT yang beralamat di Jalan Bangko Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak disertai dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----

--- Bahwa berawal ROBOT (DPO) datang ke rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB lalu ROBOT (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “DO, MAU KAU CAN NDAK, NANTI DAPAT KAU DEPO, TAPI KAU BANTU AKU DULU”, sehingga Terdakwa ikut dengan ROBOT (DPO) dan berhenti di depan kios warung Saksi MAHENDRI HIDAYAT yang beralamat di Jalan Bangko Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya, ROBOT (DPO) mengeluarkan 1 (satu) batang besi angker panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm yang telah ROBOT (DPO) bawa dari rumah ROBOT (DPO) lalu ROBOT (DPO) mencongkel gembok kios milik Saksi MAHENDRI HIDAYAT sampai rusak. Setelah itu, ROBOT (DPO) berkata kepada Terdakwa “KAU YANG MENGELUARKAN BARANG-BARANG, BIAR AKU YANG LANGSIR”, sehingga Terdakwa masuk ke dalam kios tersebut dengan menggunakan penerangan lampu senter dari handphone milik Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah jerigen berisi minyak pertalite yang terletak di atas kursi di dalam kios tersebut dan Terdakwa menyerahkan kepada ROBOT (DPO) lalu ROBOT (DPO) pergi membawa jerigen berisi minyak pertalite tersebut menggunakan sepeda motor. Kemudian, Terdakwa masuk kembali ke dalam kios tersebut lalu mengambil 1 (satu) buah kardus berisi 24 (dua puluh empat) botol plastik air mineral berisi minyak pertalite dari bawah kursi dan 1 (satu) unit kotak penyimpanan uang merk SMARTCOM yang berada di meja kasir yang berisi uang tunai sejumlah Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus Rupiah) lalu Terdakwa membawa kardus dan kotak penyimpanan uang tersebut keluar, namun Saksi MAHENDRI HIDAYAT berhasil mengamankan Terdakwa dan ROBOT (DPO) berhasil melarikan diri .------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan ROBOT (DPO) melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin Saksi MAHENDRI HIDAYAT, sehingga mengakibatkan Saksi MAHENDRI HIDAYAT mengalami kerugian sekitar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa FAIZ ALFAHRI Alias ALDON Bin RA’IS bersama-sama dengan ROBOT (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kios warung Saksi MAHENDRI HIDAYAT yang beralamat di Jalan Bangko Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:    ----

--- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi TUBI PURNOMO dengan maksud untuk tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi TUBI PURNOMO mengambil barang milik Saksi TUBI PURNOMO. Sesampainya di rumah Saksi TUBI PURNOMO, Terdakwa langsung berjalan ke arah belakang rumah Saksi TUBI PURNOMO untuk mencari jalan masuk ke dalam rumah Saksi TUBI PURNOMO, kemudian Terdakwa membuka pagar kawat belakang rumah Saksi TUBI PURNOMO menggunakan tangan Terdakwa, sehingga terdapat celah untk Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi TUBI PURNOMO. Selanjutnya, Terdakwa masuk ke bagian dapur rumah Saksi TUBI PURNOMO untuk mencari barang berharga milik Saksi TUBI PURNOMO, namun tiba-tiba Saksi TUBI PURNOMO bertemu dengan Terdakwa di dapur, sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Polres Rokan Hilir.----------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5 KUHPidana jo. Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya