Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. PONIMAN Alias MAN Bin Alm. SUKIMAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-129/L.4.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONIMAN Alias MAN Bin Alm. SUKIMAN.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--- Bahwa terdakwa PONIMAN Alias MAN Bin Alm. SUKIMAN pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Salak, Dusun Tulung Agung, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 gr (sepuluh gram) dari sdr. Aman (DPO) dengan harga pergramnya Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa bayar secara cash atau langsung, setelah itu terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil menjadi 36 (tiga puluh enam) paket untuk terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi dari harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) hingga harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Perdian Sinaga didalam rumahnya yang beralamat di Jalan Salak, Dusun Tulung Agung, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kmeudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT saksi Marianto, ditemukan barang bukti dihadapan terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe dan ditemukan juga narkotika jenis sabu sebanyak 34 (tiga puluh empat) plastik bening klip merah berbagai ukuran yang ditemukan didalam dompet warna hitam, 1 (satu) unit unit timbangan digital, 1 (satu) buat tas sandang warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna ungu, 1 (satu) unit handphone Realme warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone Android merk Luna warna hitam, 1 (satu) unit handphone android Oppo warna merah, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, uang tunai Rp830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), puluhan plastik klip merah kosong, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli terdakwa dari sdr. Aman (DPO) untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 18,02 gr (delapan belas koma nol dua gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 223/10278/2025 tanggal 19 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 4194/NNF/2025 tanggal 24 November 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto  10,00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 6204/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa PONIMAN Alias MAN Bin Alm. SUKIMAN pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Salak, Dusun Tulung Agung, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 gr (sepuluh gram) dari sdr. Aman (DPO) dengan harga pergramnya Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa bayar secara cash atau langsung, setelah itu terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil menjadi 36 (tiga puluh enam) paket untuk terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi dari harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) hingga harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Perdian Sinaga didalam rumahnya yang beralamat di Jalan Salak, Dusun Tulung Agung, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kmeudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT saksi Marianto, ditemukan barang bukti dihadapan terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe dan ditemukan juga narkotika jenis sabu sebanyak 34 (tiga puluh empat) plastik bening klip merah berbagai ukuran yang ditemukan didalam dompet warna hitam, 1 (satu) unit unit timbangan digital, 1 (satu) buat tas sandang warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna ungu, 1 (satu) unit handphone Realme warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone Android merk Luna warna hitam, 1 (satu) unit handphone android Oppo warna merah, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, uang tunai Rp830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), puluhan plastik klip merah kosong, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli terdakwa dari sdr. Aman (DPO) untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 18,02 gr (delapan belas koma nol dua gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 223/10278/2025 tanggal 19 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 4194/NNF/2025 tanggal 24 November 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto  10,00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 6204/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya