Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2026/PN Rhl 1.MA TEK
2.NURLILI NURLISA,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MA TEK
2NURLILI NURLISA,
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizki Ananda.S.HMA TEK
2Rizki Ananda.S.HNURLILI NURLISA,
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan mengesahkan anak yang bernama Willy Eva Thomas  sebagai anak sah dari perkawinan Pasangan Suami istri, Sebagai Ayah MA TEK dan Sebagai Ibu  Nurlili Nurlisa
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk mencatat Pengesahan anak tersebut pada register yang tersedia dan menambahkan nama ayah pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
4. Membebankan semua Biaya Kepada Pemohon
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain 
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak