Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa ia TERDAKWA FAUZI KURNIAWAN Alias UCIL Bin SAMSUL Pada Hari Senin tanggal 31 Maret 2025 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Jalan Teluk Pulai Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tepatnya Di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari minggu tanggal 30 maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa sedang berjalan sore lalu berjumpa dengan saksi Saripuddin Alias Ajen (penuntutan Secara Terpisah) dan Sdr Ilham (DPO) di Jalan Teluk pulai Kepenghuluan teluk Pulai kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir kemudian sdr Ilham (DPO) mengatakan “ITU ADA RUMAH KOSONG” lalu terdakwa menjawab “ORANG NYA KEMANA” dijawab oleh Saksi Saripuddin alias ajen “ORANGNYA LAGI MENGINAP SATU MALAM DI PERUMAHAN PT” lalu terdakwa menjawab “OH YAUDAH NUNGGU MALAM AJA”
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 00.00 Wib, Terdakwa berjumpa dengan sdr Ilham (DPO) bersama Saksi Saripuddin Alias Ajen lalu menunggu rumah saksi Darwis alias Uwis dalam keadaan sunyi kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa Bersama dengan sdr Ilham (DPO) dan saksi Saripuddin alias ajen menuju kerumah saksi Darwis alias uwis bertempat di Jalan Teluk Pulai Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah tersebut sdr Ilham (DPO) dan saksi Saparuddin alias ajen (DPO) memantau situasi dari luar rumah saksi Darwis alias uwis, sedangkan terdakwa masuk melalui samping rumah lalu terdakwa merusak 1 keping dinding rumah saksi darwis alias uwis hingga terbuka, setelah terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi darwis alias uwis lalu mengambil 1 (satu) Slop Rokok Mansion, 1 (satu) Slop Rokok Konco, Rokok Surya 1 (satu) Kaleng Rokok Sempurna Kecil 1 (satu) Slop, Rokok Djisamsu 1 (satu) Slop, Rokok HD 8 Slop, 3 (tiga) bentuk cincin emas beserta Surat dan Uang Sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan beberapa Pakaian, setelah berhasil mengambil barang curian kemudian terdakwa keluar dari pintu belakang rumah.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 01 April 2025 sdr Ilham (DPO) dan saksi Hamdani Alias dani menjual sejumlah rokok hasil curian sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Sdr Ilham (DPO) mendapatkan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), saksi Hamdani alias dani sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) serta Saksi Saripuddin alias ajen sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan sisa uang dibelikan jajan lain, sedangkan 2 (dua) bentuk cincin emas Terdakwa jual dengan along along sebesar Rp.400.000 (empat Ratus Ribu Rupiah) untuk terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi Darwis alias Uwis mengambil barang-barang 1 (satu) Slop Rokok Mansion, 1 (satu) Slop Rokok Konco, Rokok Surya 1 (satu) Kaleng Rokok Sempurna Kecil 1 (satu) Slop, Rokok Djisamsu 1 (satu) Slop, Rokok HD 8 Slop, 3 (tiga) bentuk cincin emas beserta Surat dan Uang Sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan beberapa Pakaian Tersebut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka Saksi Darwis Alias Uwis mengalami kerugian sebanyak Rp.12.000.000 (Dua Beleas Juta Rupiah).
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa ia TERDAKWA FAUZI KURNIAWAN Alias UCIL Bin SAMSUL Pada Hari Senin tanggal 31 Maret 2025 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Jalan Teluk Pulai Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tepatnya Di sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari minggu tanggal 30 maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa sedang berjalan sore lalu berjumpa dengan saksi Saripuddin Alias Ajen (penuntutan Secara Terpisah) dan Sdr Ilham (DPO) di Jalan Teluk pulai Kepenghuluan teluk Pulai kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir kemudian sdr Ilham (DPO) mengatakan “ITU ADA RUMAH KOSONG” lalu terdakwa menjawab “ORANG NYA KEMANA” dijawab oleh Saksi Saripuddin alias ajen “ORANGNYA LAGI MENGINAP SATU MALAM DI PERUMAHAN PT” lalu terdakwa menjawab “OH YAUDAH NUNGGU MALAM AJA”
- Bahwa pada hari senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa berjumpa dengan sdr Ilham (DPO), Saksi Saripuddin Alias Ajen lalu menunggu rumah saksi Darwis alias Uwis dalam keadaan sunyi kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa Bersama dengan sdr Ilham (DPO) dan saksi Saparuddin alias ajen menuju kerumah saksi Darwis alias uwis bertempat di Jalan Teluk Pulai Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sesampainya dirumah tersebut sdr Ilham (DPO) dan saksi Saparuddin alias ajen (DPO) memantau situasi dari luar rumah saksi Darwis alias uwis, sedangkan terdakwa masuk melalui samping rumah lalu terdakwa merusak 1 keping dinding rumah saksi darwis alias uwis hingga terbuka, setelah terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi darwis alias uwis lalu mengambil 1 (satu) Slop Rokok Mansion, 1 (satu) Slop Rokok Konco, Rokok Surya 1 (satu) Kaleng Rokok Sempurna Kecil 1 (satu) Slop, Rokok Djisamsu 1 (satu) Slop, Rokok HD 8 Slop, 3 (tiga) bentuk cincin emas beserta Surat dan Uang Sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan beberapa Pakaian, setelah berhasil mengambil barang curian kemudian terdakwa keluar dari pintu belakang rumah.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 01 April 2025 sdr Ilham (DPO) dan saksi Hamdani Alias dani menjual sejumlah rokok hasil curian sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Sdr Ilham (DPO) mendapatkan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), saksi Hamdani alias dani sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Saksi Saripuddin alias ajen sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan sisa uang dibelikan jajan lain, sedangkan 2 (dua) bentuk cincin emas Terdakwa jual dengan along along sebesar Rp.400.000 (empat Ratus Ribu Rupiah) untuk terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi Darwis alias Uwis mengambil barang-barang 1 (satu) Slop Rokok Mansion, 1 (satu) Slop Rokok Konco, Rokok Surya 1 (satu) Kaleng Rokok Sempurna Kecil 1 (satu) Slop, Rokok Djisamsu 1 (satu) Slop, Rokok HD 8 Slop, 3 (tiga) bentuk cincin emas beserta Surat dan Uang Sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan beberapa Pakaian Tersebut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka Saksi Darwis Alias Uwis mengalami kerugian sebanyak Rp.12.000.000 (Dua Beleas Juta Rupiah).-----------------------------
----------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |