Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
--------------Bahwa ia TERDAKWA AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bersama sama dengan Saksi APRILIA RAMADANU Alias ARPI Bin SUKATMIN, Saksi RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM dan Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO (Masing-Masing Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Senin tanggal 23 September 2024 Sekira Pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Dusun Panca Mukti Paket J Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahatTanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa menelpon Saksi RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin Abdul Rohim mengatakan " BANG,BARANG PUNYA KU HABIS " Saksi RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin Abdul Rohim mengatakan " IYA UDAH JEMPUT LAH KEMARI, NANTI KALAU SUDAH SAMPAI PAKET F TELPON SI ARPI (Saksi Aprilia Ramadanu alias Arpi Bin Sukatmin) " Terdakwa mengatakan " IYA BANG " setelah itu Terdakwa menelpon teman Terdakwa bernama EVAN Alias SESAR mengatakan " BANG, JEMPUT BARANG ITU KE PAKET F JUMPAI ARPI YA BANG " Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO mengatakan "IYA"tidak lama kemudian Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO datang kerumah Terdakwa dan berjumpa dengan Terdakwa kemudian Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO mengatakan " INI TENG SEPULUH GRAM DIKASIH SAMA BANG ARPI (Saksi Aprilia Ramadanu alias Arpi Bin Sukatmin) " sambil memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan " AYOK BANG KITA CEK DULU DAN KITA TIMBANG DULU “ selanjutnya Terdakwa membuka narkotika jenis sabu dan langsung Terdakwa timbang setelah Terdakwa timbang dengan berat 10 (sepuluh) gram kemudian narkotika jenis sabu Terdakwa bagi dua menjadi 5 (lima) gram diruang kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Mengkonsumsi narkotika jenis sabu diruang kamar Terdakwa setelah selesai Saksi EVAN PUTRA CAHYONO langsung pulang, kemudian pada hari Minggu tanggal 22September 2024, sekira pukul 11.00 WIB, dimana Terdakwa berangkat dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram Terdakwa simpan dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa pergi kerja dengan mengemudikan Mobil Truck Colt Diesel untuk muat sawit toke Terdakwa dan diantar ke pabrik tidak lama kemudian sekira pukul 14.30 WIB, tiba-tiba teman Terdakwa bernama SANIMAN Alias GANDUNG menelpon Terdakwa mengatakan"TENG, BARANG PUNYA ABANG HABIS " Terdakwa mengatakan"IYA UDAH BANG JEMPUT AKU DITEMPAT KERJA DI JALAN KAMPUNG BARU "Sdr SANIMAN Alias GANDUNG mengatakan " OH..IYA UDAH SIEDO YANG ABANG SURUH JEMPUT BARANG ITU KESANA " Terdakwa mengatakan " IYA BANG"tidak lama kemudian tiba-tiba teman Terdakwa bernama IDO AKBARI Alias EDO datang menjumpai Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan barang narkotika sebanyak 5 (lima) gram kepada Sdr IDO AKBARI Alias EDO setelah Sdr IDO AKBARI Alias EDO, langsung pergi kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengemudikan Mobil Truck Colt Diesel untuk muat sawit toke Terdakwa dan diantar ke pabrik setelah selesai sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa pulang kerumah setelah sampai Terdakwa masuk keruang kamar Terdakwa dan Terdakwa langsung mengambil sisa narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan, kemudian Terdakwa balut dengan tisu dan Terdakwa simpan kedalam dompet warna cokelat milik Terdakwa berniat mau Terdakwa jual kepada Masyarakat kemudian Terdakwa keluar dari ruang kamar berjalan menuju teras depan rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung duduk sambil bermain Handphone, tiba-tiba datang beberapa anggota Polsek Bagan Sinembah berpakaian preman datang menangkap Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1(satu) lembar tisu warna putih ditemukan dalam saku celana yang Terdakwa pakai dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna biru dari tangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa di Introgasi menanyakan dari mana mendapat diduga narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan didapat dari Saksi RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM tapi yang mengantar diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa adalah Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin selanjutnya beberapa anggota Polsek Bagan Sinembah membawa Terdakwa pergi menjumpai Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin diperjalanan tepatnya dibengkel las yang berada di Paket F Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Pihak anggota Polsek Bagan Sinembah menangkap Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin tidak ditemukan barang bukti narkotika kemudian Pihak anggota Polsek Bagan Sinemnbah mengintrogasi milik siapa narkotika jenis sabu yang diantar kepada Terdakwa AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG dan Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin mengatakan milik Saksi Rido Kurniawan alias Rido Bin Abdul Karim selanjutnya Pihak anggota Polsek Bagan Sinembah membawa Terdakwa dan membawa Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin menuju rumah Saksi Rido Kurniawan alias Rido Bin Abdul Karim yang berada di Jalan Sei Buaya Gang Pembangunan Kelurahan Bagan Sinembah Raya Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, setelah sampai Pihak Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap Saksi Rido Kurniawan alias Rido Bin Abdul Karim didalam rumahnya selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin dan bersama Saksi Rido Kurniawan alias Rido Bin Abdul Karim beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu shabu dari Saksi Rido Kurniawan alias Rido Bin Abdul Karim sebanyak 10 (sepuluh) Gram dengan harga Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dengan rincian 1 (satu) Gram narkotika jenis sabu sabu seharga Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan sudah terlaku terjual dengan sdr Saniman Alias Gendung adalah sebesar Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian Rp.700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan Keuntungan Yang terdakwa Peroleh sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Setiap Gramnya.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2551/NNF/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
3832/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3833/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Rido Kurniawan Alias Rido Bin Abdul Rohim adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3834/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Akbar Wahyu Rendika Alias Kosteng Bin Juliaden adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3834/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Arpila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor :040/BB/IX/14325/2024 tanggal 26 September 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh ARI SUTEYO telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 7,26 (Tujuh Koma Dua Puluh Enam) Gram
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------------Bahwa ia TERDAKWA AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG Bin JULIADEN bersama sama dengan Saksi APRILIA RAMADANU Alias ARPI Bin SUKATMIN, Saksi RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM dan Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO (Masing-Masing Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Senin tanggal 23 September 2024 Sekira Pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Dusun Panca Mukti Paket J Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa menelpon Saksi RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin Abdul Rohim mengatakan " BANG,BARANG PUNYA KU HABIS " Saksi RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin Abdul Rohim mengatakan " IYA UDAH JEMPUT LAH KEMARI, NANTI KALAU SUDAH SAMPAI PAKET F TELPON SI ARPI (Saksi Aprilia Ramadanu alias Arpi Bin Sukatmin) " Terdakwa mengatakan " IYA BANG " setelah itu Terdakwa menelpon teman Terdakwa bernama EVAN Alias SESAR mengatakan " BANG, JEMPUT BARANG ITU KE PAKET F JUMPAI ARPI YA BANG " Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO mengatakan "IYA"tidak lama kemudian Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO datang kerumah Terdakwa dan berjumpa dengan Terdakwa kemudian Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Bin SUPARNO mengatakan " INI TENG SEPULUH GRAM DIKASIH SAMA BANG ARPI (Saksi Aprilia Ramadanu alias Arpi Bin Sukatmin) " sambil memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan " AYOK BANG KITA CEK DULU DAN KITA TIMBANG DULU “ selanjutnya Terdakwa membuka narkotika jenis sabu dan langsung Terdakwa timbang setelah Terdakwa timbang dengan berat 10 (sepuluh) gram kemudian narkotika jenis sabu Terdakwa bagi dua menjadi 5 (lima) gram diruang kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi EVAN PUTRA CAHYONO Alias SESAR Mengkonsumsi narkotika jenis sabu diruang kamar Terdakwa setelah selesai Saksi EVAN PUTRA CAHYONO langsung pulang, kemudian pada hari Minggu tanggal 22September 2024, sekira pukul 11.00 WIB, dimana Terdakwa berangkat dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram Terdakwa simpan dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa pergi kerja dengan mengemudikan Mobil Truck Colt Diesel untuk muat sawit toke Terdakwa dan diantar ke pabrik tidak lama kemudian sekira pukul 14.30 WIB, tiba-tiba teman Terdakwa bernama SANIMAN Alias GANDUNG menelpon Terdakwa mengatakan"TENG, BARANG PUNYA ABANG HABIS " Terdakwa mengatakan"IYA UDAH BANG JEMPUT AKU DITEMPAT KERJA DI JALAN KAMPUNG BARU "Sdr SANIMAN Alias GANDUNG mengatakan " OH..IYA UDAH SIEDO YANG ABANG SURUH JEMPUT BARANG ITU KESANA " Terdakwa mengatakan " IYA BANG"tidak lama kemudian tiba-tiba teman Terdakwa bernama IDO AKBARI Alias EDO datang menjumpai Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan barang narkotika sebanyak 5 (lima) gram kepada Sdr IDO AKBARI Alias EDO setelah Sdr IDO AKBARI Alias EDO, langsung pergi kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengemudikan Mobil Truck Colt Diesel untuk muat sawit toke Terdakwa dan diantar ke pabrik setelah selesai sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa pulang kerumah setelah sampai Terdakwa masuk keruang kamar Terdakwa dan Terdakwa langsung mengambil sisa narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan, kemudian Terdakwa balut dengan tisu dan Terdakwa simpan kedalam dompet warna cokelat milik Terdakwa berniat mau Terdakwa jual kepada Masyarakat kemudian Terdakwa keluar dari ruang kamar berjalan menuju teras depan rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung duduk sambil bermain Handphone, tiba-tiba datang beberapa anggota Polsek Bagan Sinembah berpakaian preman datang menangkap Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1(satu) lembar tisu warna putih ditemukan dalam saku celana yang Terdakwa pakai dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna biru dari tangan Terdakwa selanjutnya Terdakwa di Introgasi menanyakan dari mana mendapat diduga narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan didapat dari Saksi RIDO KURNIAWAN Alias RIDO Bin ABDUL ROHIM tapi yang mengantar diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa adalah Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin selanjutnya beberapa anggota Polsek Bagan Sinembah membawa Terdakwa pergi menjumpai Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin diperjalanan tepatnya dibengkel las yang berada di Paket F Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Pihak anggota Polsek Bagan Sinembah menangkap Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin tidak ditemukan barang bukti narkotika kemudian Pihak anggota Polsek Bagan Sinemnbah mengintrogasi milik siapa narkotika jenis sabu yang diantar kepada Terdakwa AKBAR WAHYU RENDIKA Alias KOSTENG dan Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin mengatakan milik Saksi Rido Kurniawan alias Rido Bin Abdul Karim selanjutnya Pihak anggota Polsek Bagan Sinembah membawa Terdakwa dan membawa Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin menuju rumah Saksi Rido Kurniawan alias Rido Bin Abdul Karim yang berada di Jalan Sei Buaya Gang Pembangunan Kelurahan Bagan Sinembah Raya Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, setelah sampai Pihak Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap Saksi Rido Kurniawan alias Rido Bin Abdul Karim didalam rumahnya selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Aprila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin dan bersama Saksi Rido Kurniawan alias Rido Bin Abdul Karim beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2551/NNF/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
3832/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3833/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Rido Kurniawan Alias Rido Bin Abdul Rohim adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3834/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Akbar Wahyu Rendika Alias Kosteng Bin Juliaden adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3834/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Arpila Ramadanu Alias Arpi Bin Sukatmin adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor :040/BB/IX/14325/2024 tanggal 26 September 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh ARI SUTEYO telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 7,26 (Tujuh Koma Dua Puluh Enam) Gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------ |