Dakwaan |
DAKWAAN :
----------- Bahwa ia Terdakwa LEOCHAVISYAH AMPUSUNGGU Alias LEO pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pekan Kilometer 37 RT. 002 RW. 001 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa berjalan kaki dari samping rumah Saksi Rotua Nainggolan tepatnya di Pekan KM. 37 RT. 002 RW. 001 Kel. Balai Jaya Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, kemudian tiba – tiba Terdakwa bertemu dengan anak yang berusia 14 (empat belas) tahun bernama Sdr. Dedek, Terdakwa menanyakan kepada Sdr. Dedek dimana keberadaan Saksi Rotua Nainggolan selaku pemilik rumah, Sdr. Dedek mengatakan Saksi Rotua Nainggolan sedang ibadah di gereja, mendengar hal tersebut Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Rotua Nainggolan dengan cara mengambil sebuah pijakan kaki agar Terdakwa dapat memanjat dan tangan Terdakwa langsung menggapai atap rumah Saksi Rotua Nainggolan. Setelah itu Terdakwa mendorong atap rumah Saksi Rotua Nainggolan sehingga atap rumah tersebut terbuka lebar dan Terdakwa masuk ke dalam rumah, lalu Terdakwa menuju warung Saksi Rotua Nainggolan dan mengambil 3 (tiga) slop rokok sampoerna, 2 (dua) slop rokok merk Surya kecil, 2 (dua) slop rokok merek surya besar, 1 (satu) slop rokok merk Gudang Garam di dalam warung, uang pecahan hasil penjualan di warung Saksi Rotua Nainggolan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berada di dalam laci warung, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Rotua Nainggolan dan mengambil uang di dalam lemari yang terikat karet gelang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa keluar dari rumah Saksi Rotua Nainggolan melalui pintu dapur. Selanjutnya sekira jam 12.30 Saksi Fitri Tambunan bersama Saksi Ratna Sari pulang ke rumah, sesampainya di rumah Saksi Fitri Tambunan heran pintu tengah, pintu belakang dan pintu kamar Saksi Rotua Nainggolan terbuka, lalu Saksi Fitri Tambunan mengatakan kepada Saksi Ratna Sari “Kakak ke belakang ya, siapa yang buka pintu” dijawab Saksi Ratna Sari “Saya tidak ada ke belakang, mungkin kakak di sebelah yang masuk untuk nyalakan mesin air”. Mendengar hal tersebut, Saksi Fitri Tambunan melihat mesin air namun mesin air tersebut tidak menyala dan memastikan kepada Sdr. Linda Wati yang tinggal disebelah rumahnya apakah ada masuk ke dalam rumah, namun Sdr. Linda Wati mengatakan tidak ada masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian Saksi Fitri Tambunan menghubungi Saksi Rotua Nainggolan, melihat rekaman CCTV dan terlihat Terdakwa yang memasuki dan mengambil barang – barang yang ada di dalam rumah tersebut. Melihat hal tersebut, Saksi Rotua Nainggolan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Rotua Nainggolan mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------
|