Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa PRIYONO Alias YONO Bin WALUYO, pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah saksi korban SUGITO Alias ANTO Bin SUPARDI Jalan Lintas Sumatera Utara RT 010, RW 004, Kepenghuluan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa PRIYONO Alias YONO Bin WALUYO berjalan kaki dari simpang benar dan berencana pergi menuju ke simpang Mutiara, kemudian setelah 1 (satu) jam terdakwa berjalan kaki di Jalan Lintas Sumatera Utara RT 010, RW 004, Kepenghuluan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BM 6162 WT warna merah magenta kunci kontak sepeda motor tersebut tergantung distop kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut menghidupkan dan membawa pergi sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mendengar ada teriakan “MALING, MALING” terdakwa pun melaju kencang menuju ke simpang benar tepatnya diarea Perkebunan karet milik masyarakat dengan maksud untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa membuka jok sepeda motor tersebut dan melihat ada dompet warna hitam coklat yang berisikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan uang tunai sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah terdakwa ingin menggadaikan sepeda motor ke simpang solah, dalam perjalanan menuju simpang solah terdakwa dikejar dan diberhentikan oleh 2 (dua) orang masyarakat dan terdakwa langsung diamankan oleh masyarakat di jalan Simpang solah kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir.
- Bahwa adapun pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 6162 WT warna merah magenta dan saksi korban SUGITO Alias ANTO Bin SUPARDI tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 6162 WT warna merah magenta.
- Bahwa didalam jok sepeda motor tersebut ada uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dompet warna hitam coklat dan STNK atas nama saksi korban.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban SUGITO Alias ANTO Bin SUPARDI mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;----------------------------------------------------------------- |