Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
-------Bahwa ia Terdakwa ABDUL MANAN Alias MANAN Bin MARKUM bersama saksi KHAIRUL AMIN PASARIBU Alias IRUL (Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Jermal RT 002 RW 006 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”percobaan atau permufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mendatangi sdr. SYAIFUL BAHRI ALS IPUNG (DPO) di sebuah pondok ladang milik masyarakat bertempat di Jalan Sungai Jermal Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian sdr. SYAIFUL BAHRI ALS IPUNG (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) Ji dan berkata “Nah ini Buah satu Ji, nanti udah laku terjual kau bayar 1 juta”, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menyimpannya di kantong celana yang Terdakwa Pakai dan pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) Ji tersebut menjadi 12 (dua belas) bungkus kecil dengan tujuan untuk dijual kembali.
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi KHAIRUL AMIN PASARIBU Alias IRUL datang menjumpai ke rumah Terdakwa bertempat di Jalan Sungai Jermal RT 002 RW 006 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dan menerima uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Saksi KHAIRUL AMIN PASARIBU Alias IRUL. Kemudian saksi KHAIRUL AMIN PASARIBU Alias IRUL meminjam alat hisap dan kaca pyrex kepada Terdakwa dan pergi menuju Pondok ladang milik masyarakat bertempat di Jalan Sungai Jermal Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut di sana.
- Bahwa sekira pukul 18.40 Terdakwa pergi menuju Pondok ladang milik masyarakat tersebut dan menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan saksi KHAIRUL AMIN PASARIBU Alias IRUL di sana.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 18.45 WIB tim Opsnal Polsek Kubu mendatangi pondok ladang milik Masyarakat di Jalan Sungai Jermal Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama sdr. ABDUL MANAN dan sdr. KHOIRUL AMIN PASARIBU di pondok tersebut. Kemudian salah satu dari tim opsnal memanggil perangkat desa setempat yang Bernama sdr. JAHARUDIN Als UDIN untuk mendampingi saat dilakukan penggeledahan di Lokasi pondok dan Ps. Kanit Reskrim memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada kepala dusun yaitu sdr. JAHARUDIN Als UDIN, saat dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa ditemukan pada genggaman tangan sebelah kiri 1 (satu) bungkus plastik klip merah yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) plastik bening kosong yang berisikan narkotika jenis sabu, dan ditemukan 1 (satu) buah alat isap/Bong, 2(dua) buah mancis dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari sdr. SYAIFUL BAHRI ALS IPUNG (DPO), Kemudian Terdakwa dan saksi KHAIRUL AMIN PASARIBU di bawa ke kantor polsek kubu untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada ABDUL MANAN ALS MANAN BIN MAKRUM telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 056/14324.00/2024 tanggal 25 April 2024 dari PT. Pegadaian Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh FAIZAL DALIMUNTHE NIK P.84406 a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram dan berat bersih 0.99 ( nol koma Sembilan puluh sembilan) garam.
- Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0928/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti :
- Nomor 1394/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungku plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.99 ( nol koma Sembilan puluh sembilan) adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 1394/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml milik tersangka ABDULMANAN ALS MANAN BIN MARKUM adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Nomor 1394/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml milik tersangka KAIRUL AMIN PASARIBU ALS IRUL adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa ia Terdakwa ABDUL MANAN Alias MANAN Bin MARKUM bersama saksi KHAIRUL AMIN PASARIBU Alias IRUL (Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Jermal RT 002 RW 006 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 18.45 WIB tim Opsnal Polsek Kubu mendatangi pondok ladang milik Masyarakat di Jalan Sungai Jermal Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama sdr. ABDUL MANAN dan sdr. KHOIRUL AMIN PASARIBU di pondok tersebut. Kemudian salah satu dari tim opsnal memanggil perangkat desa setempat yang Bernama sdr. UDIN untuk mendampingi saat dilakukan penggeledahan di Lokasi pondok dan Ps. Kanit Reskrim memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada kepala dusun yaitu sdr. UDIN, saat dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa, ditemukan Terdakwa memiliki dan menyimpan pada genggaman tangan sebelah kiri terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip merah yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, dan ditemukan 1 (satu) buah alat isap/Bong, 2(dua) buah mancis dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari sdr. SYAIFUL BAHRI ALS IPUNG (DPO) , Kemudian Terdakwa dan saksi KHAIRUL AMIN PASARIBU dibawa ke kantor polsek kubu untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada ABDUL MANAN ALS MANAN BIN MAKRUM telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 056/14324.00/2024 tanggal 25 April 2024 dari PT. Pegadaian Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh FAIZAL DALIMUNTHE NIK P.84406 a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram dan berat bersih 0.99 ( nol koma Sembilan puluh sembilan) garam.
- Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0928/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti :
- Nomor 1394/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungku plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.99 ( nol koma Sembilan puluh sembilan) adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 1394/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml milik tersangka ABDULMANAN ALS MANAN BIN MARKUM adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Nomor 1394/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml milik tersangka KAIRUL AMIN PASARIBU ALS IRUL adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman I.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
|