| Dakwaan |
DAKWAAN:
--------Bahwa Terdakwa JEPI Alias WAKANDA Bin RUSLI pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Mutiara Sintong Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di kebun sawit milik Sdr. Ahmad Zuruli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
- Sebagaiamana pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa pergi dari rumahnya yang berada di Jalan Nasrudin RT 001 RW 006 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau menuju ke kebun sawit miliknya yang berada di Jalan Lintas Mutiara Sintong Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dengan berjalan kaki. Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa tidak menemukan buah kelapa sawit miliknya yang siap di panen, sehingga Terdakwa menyebrangi parit menuju ke lahan kebun kelapa sawit milik Sdr. AHMAD ZURULI yang berbatasan dengan lahan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memotong/mendodos buah kelapa sawit milik Sdr. AHMAD ZURULI menggunakan 1 (satu) buah egrek yang sudah Terdakwa bawa dari rumahnya dan berhasil memanen sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1015 kg (satu ton lima belas). Kemudian pada pukul 16.30, Saksi ASPAN JANI Alias IPAN yang sedang melakukan patroli di sekitar kebun sawit milik Sdr. AHMAD ZURULI melihat Terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit di kebun sawit milik Sdr. AHMAD ZURULI lalu mendatangi Terdakwa sehingga membuat Terdakwa berlari menuju ke parit batas kebun untuk melarikan diri. Namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi ASPAN JANI Alias IPAN dan Saksi IRWAN DANI Alias IWAN lalu membawa Terdakwa ke kantor Polres Rokan Hilir untuk di periksa lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit milik Sdr. AHMAD ZURULI tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdr. AHMAD ZURULI mengalami kerugian sebesar Rp2.702.000 (dua juta tujuh ratus dua ribu rupiah) yaitu sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1015 kg (satu ton lima belas) dikali dengan harga Rp2.800/kg pada saat itu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP |