Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
1.YUDI HARTONO Alias YUDI Bin RALIF
2.RAMA DUANSYAH Alias RAMA Bin PAIJAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-209/L.4.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI HARTONO Alias YUDI Bin RALIF[Penahanan]
2RAMA DUANSYAH Alias RAMA Bin PAIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

----------Bahwa ia terdakwa YUDI HARTONO Alias YUDI dan terdakwa RAMA DUANSYAH Alias RAMA Bersama sama dengan Saksi ANDI dan Saksi RAHMA MULIYANI MISRAN (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat di di sebuah Rumah yang terletak di KM. 37 Gang Sidorukun, Dusun Sei Kayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

                                                                         

  • Berawal pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 Saksi Ronal Siregar Alias Ronal, Saksi M. Alwin Sianipar Alias ALWIN dan Saksi Rahman Lianto (masing-masing Anggota Res. Narkoba Polres Rokan Hilir, selanjutnya disebut Saksi Penangkap) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu disekitaran Balam km 37, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, kemudian Kasat Res Narkoba Res Rohil IPTU ANRA NOSA, S.H.,M.H. memerintahkan Saksi Penangkap untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Sekira jam 01.00 Wib, Saksi penangkap melakukan penggerebekan di sebuah Rumah yang terletak di KM. 37 Gang Sidorukun, Dusun Sei Kayangan, Kepunghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa bernama Terdakwa YUDI HARTONO Alias YUDI, terdakwa RAMA DUANSYAH Alias RAMA, Saksi ANDI dan seorang perempuan dewasa bernama Saksi RAHMA MULYANI Alias LIA, selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal Narkoba Res Rohil mulai melakukan pengeledahan dan awalnya menemukan 3 (tiga) paket sedang Sabu yang terletak diatas meja didapur rumah, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah alat sendok/skop Sabu yang terbuat dari kertas yang ditemukan terletak dilantai tepat dibawah meja tempat Sabu ditemukan serta uang kertas berjumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari dalam kantong celana Terdakwa YUDI yang dipakai saat itu yang keseluruhannya diakui kepemilikan oleh Terdakwa YUDI, Kemudian Saksi Penangkap menemukan dari dalam kantong celana Terdakwa RAMA sebuah dompet yang berisikan uang kertas berjumlah Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dan yang terakhir polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone Android warna Hitam yang saat itu digenggam oleh Saksi LIA. Selanjutnya saat ditanyakan oleh saksi penangkap, Terdakwa YUDI menjelaskan mendapatkan 3 paket sedang berisikan narkotika sabu tersebut dari seseorang Bernama RIKI (DPO) yang datang kerumah Terdakwa YUDI dan meminta bantu untuk menjual sabu yang nanti akan dibayar apabila sabu tersebut sudah terjual, setelah Terdakwa YUDI setuju kemudian memanggil Terdakwa  RAMA untuk berjaga jaga dan mengatakan “KAU TUNGGU DISINI DULU  SAMBIL LIHAT LIHAT ORANG DATANG” saat Terdakwa YUDI dan RIKI (DPO) sedang menimbang narkotika jenis sabu yang akan diserahkan tiba-tiba datang anggota polisi/saksi penangkap dan segera mengamankan Terdakwa sedangkan RIKI (DPO) melarikan diri. Saat ditanyakan oleh Saksi Penangkap Terdakwa Rama menjelaskan sering membantu Terdakwa YUDI dalam jual beli narkotika sabu, yaitu dengan memanggil terdakwa YUDI apabila ada pembeli yang dating kerumah. Adapun keuntungan yang Terdakwa Rama peroleh adalah dapat menggunakan sabu secara gratis dan tinggal dirumah Terdakwa YUDI dengan gratis. Selain Terdakwa juga ikut diamankan Saksi ANDI dan Saksi RAHMA MULYANI yang juga ikut membantu Terdakwa YUDI dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Adapun peran dari Saksi ANDI dan Saksi RAHMA adalah memberitahukan kepada Terdakwa saat ada pembeli sabu datang kerumah dan berdasarkaan keterangan saksi RAHMA menjelaskan bahwa Terdakwa YUDI sudah beberapa kali menjual narkotika jenis sabu dan dibantu oleh Terdakwa RAMA dan Saksi ANDI. Keuntungan yang diperoleh Saksi RAHMA adalah mendapat Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari hasil dari penjualan sabu dari terdakwa YUDI.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I .
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2589/NNF/2023  tanggal 04 Desember 2023 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

3643/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau.

2.  Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/10278/ 2023 tanggal 30 November 2023 ditimbang dan ditandatangani oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 16,07 (enam belas koma nol tujuh) gram.

 

--------Perbuatan para terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

SUBSIDAIR :             

----------Bahwa ia terdakwa YUDI HARTONO Alias YUDI dan terdakwa RAMA DUANSYAH Alias RAMA, bersama-sama Saksi ANDI dan Saksi RAHMA MULIYANI MISRAN (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat di di sebuah Rumah yang terletak di KM. 37 Gang Sidorukun, Dusun Sei Kayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

                                                                         

  • Berawal pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 Saksi Ronal Siregar Alias Ronal, Saksi M. Alwin Sianipar Alias ALWIN dan Saksi Rahman Lianto (masing-masing Anggota Res. Narkoba Polres Rokan Hilir, selanjutnya disebut Saksi Penangkap) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu disekitaran Balam km 37, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, kemudian Kasat Res Narkoba Res Rohil IPTU ANRA NOSA, S.H., M.H. memerintahkan Saksi Penangkap untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Sekira jam 01.00 Wib, Saksi penangkap melakukan penggerebekan di sebuah Rumah yang terletak di KM. 37 Gang Sidorukun, Dusun Sei Kayangan, Kep. Balai Jaya, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa bernama Terdakwa YUDI HARTONO Alias YUDI, terdakwa RAMA DUANSYAH Alias RAMA, Saksi ANDI dan seorang perempuan dewasa bernama Saksi RAHMA MULYANI Alias LIA, selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal Narkoba Res Rohil mulai melakukan pengeledahan dan awalnya menemukan 3 (tiga) paket sedang Sabu yang terletak diatas meja didapur rumah, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah alat sendok/skop Sabu yang terbuat dari kertas yang ditemukan terletak dilantai tepat dibawah meja tempat Sabu ditemukan serta uang kertas berjumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari dalam kantong celana Terdakwa YUDI yang dipakai saat itu yang keseluruhannya diakui kepemilikan oleh Terdakwa YUDI, Kemudian Saksi Penangkap menemukan dari dalam kantong celana Terdakwa RAMA sebuah dompet yang berisikan uang kertas berjumlah Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dan yang terakhir polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone Android warna Hitam yang saat itu digenggam oleh Saksi LIA. Selanjutnya saat ditanyakan oleh saksi penangkap, Terdakwa YUDI menjelaskan mendapatkan 3 paket sedang berisikan narkotika sabu tersebut dari seseorang Bernama RIKI (DPO), kemudian memanggil Terdakwa  RAMA untuk berjaga jaga dan mengatakan “KAU TUNGGU DISINI DULU  SAMBIL LIHAT LIHAT ORANG DATANG” saat Terdakwa YUDI dan RIKI (DPO) sedang menimbang narkotika jenis sabu tiba-tiba datang anggota polisi/saksi penangkap dan segera mengamankan Terdakwa sedangkan RIKI (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2589/NNF/2023  tanggal 04 Desember 2023 Dungan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

3643/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/10278/ 2023 tanggal 30 November 2023 ditimbang dan ditandatangani oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 16,07 (enam belas koma nol tujuh) gram.

 

--------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya