Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-168/L.4.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :                                                                     

--------------Bahwa ia TERDAKWA ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN  bersama sama dengan Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) (penuntutan dilakukan secara terpisah) Pada Hari Senin tanggal  20 November 2023 Sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Jalan Lintas Riau Sumut KM 1 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal Dari informasi dari masyarakat bahwa di daeah Balam Km 1 Kecamatan Bangko Pusako sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) Pada Hari senin  tanggal 20 November 2023 sekira jam 20.00 Wib Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) melakukan serangkaian Penyelidikan lalu datang ke warung tepatnya dijalan Lintas Riau Sumut KM 01 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan BAngko Pusako Kabupaten Rokan Hilir kemudian kedatangan Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) terlihat oleh Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) dan Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN yang saat itu sedang duduk. Pada saat itu Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) sudah merasa curiga bahwa Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) dan Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN ada menyimpan narkotika jenis sabu. Kemudian saat Saksi RONAL dan rekan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) menghampiri TERDAKWA ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN  bersama sama dengan Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm), ada melihat  Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) yang duduk tersebut ada membuang sesuatu kebawah meja dan kemudian Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) langsung mengamankan Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) dan Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN. Saat itu Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) mengambil 1 balutan tissu yang dibuang Oleh Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) lalu Saksi RONAL buka dihadapan Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) dan Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN yang yang berisikan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal putih narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi RONAL juga menemukan 1 unit handphone milk Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) merk VIVO. Pada saat itu Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) menginterogasi dan Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) mengakui bahwa memang benar 1 balutan tissu yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) karena takut ditangkap oleh petugas kepolisian. Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) juga mengakui bahwa memperolehnya lebih kurang 10 menit yang lalu dari laki laki yang tidak dikenal. Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) juga mengakui bahwa ianya disuruh oleh sdr KENOK untuk menjemput 1 bungkus narkotika jenis sabu tersebut dimana Terdakwa Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) mengakui bahwa ianya adalah orang yang disuruh oleh sdr KENOK dalam hal menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) dan Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN beserta barang buktin bawa  ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
  • Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) juga mengakui bahwa dalam hal menjemput narkotika jenis sabu Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) mengajak Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN yang diketahui Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN bahwa memang tujuannya adalah untuk menjemput narkotika jenis sabu Lalu Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) juga mengakui bahwa jika berhasl menjemput narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada sdr KENOK, Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN nantinya akan dikasihkan pakean narkotika jenis sabu atau sabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN. Selanjutnya Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) membawa sdr KENOK dan Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN dan kemudian mencari dimana keberadaan sdr KENOK namun tidak berhasil menemukannnya.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan para terdakwa yaitu 1 (satu) paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisue,1  (satu) unit Hp Merk Xiaomi, 1  (satu) unit Hp Merk Vivo
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2545/NNF/2023  tanggal 27 November 2023  dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 3576/2023/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 100/10278/ 2023 tanggal 22 November 2023 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai oleh Rully Ibrahim telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 20,83 (Dua Puluh Koma Delapan Puluh Tiga) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

--------------Bahwa ia TERDAKWA ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN  bersama sama dengan Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) (penuntutan dilakukan secara terpisah) Pada Hari Senin tanggal  20 November 2023 Sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Jalan Lintas Riau Sumut KM 1 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Berawal Dari informasi dari masyarakat bahwa di daeah Balam Km 1 Kecamatan Bangko Pusako sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) Pada Hari senin  tanggal 20 November 2023 sekira jam 20.00 Wib Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) melakukan serangkaian penuelidikan lalu datang ke warung tepatnya dijalan Lintas Riau Sumut KM 01 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan BAngko Pusako Kabupaten Rokan Hilir kemudian kedatangan Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) terlihat oleh Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) dan Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN yang saat itu sedang duduk. Pada saat itu Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) sudah merasa curiga bahwa Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) dan Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN ada menyimpan narkotika jenis sabu. Kemudian saat Saksi RONAL dan rekan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) mendatanginya, ada melihat  Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) yang duduk tersebut ada membuang sesuatu kebawah meja dan kemudian Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) langsung mengamankan Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) dan Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN. Saat itu Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) mengambil 1 balutan tissu yang dibuang Oleh Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) lalu Saksi RONAL buka dihadapan Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) dan Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN yang yang berisikan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal putih narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi RONAL juga menemukan 1 unit handphone milk Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) merk VIVO. Pada saat itu Saksi RONAL dan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (Masing-Masing Anggota Polres Rohil) menginterogasi dan Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) mengakui bahwa memang benar 1 balutan tissu yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) karena takut ditangkap oleh petugas kepolisian. Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) juga mengakui bahwa memperolehnya lebih kurang 10 menit yang lalu dari laki laki yang tidak dikenal. Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) juga mengakui bahwa ianya disuruh oleh sdr KENOK untuk menjemput 1 bungkus narkotika jenis sabu tersebut dimana Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) mengakui bahwa ianya adalah anggota kerja sdr KENOK dalam hal menjual narkotika jenis sabu..Selanjutnya Saksi SUMANDA Alias MANDA Bin JAKA SURYADI (Alm) dan Terdakwa ARIF YUDISTIRA Alias ARIF Bin ARIFIN beserta barang buktin bawa  ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan para terdakwa yaitu 1 (satu) paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan Kristal bening Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisue,1  (satu) unit Hp Merk Xiaomi, 1  (satu) unit Hp Merk Vivo
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2545/NNF/2023  tanggal 27 November 2023  dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 3576/2023/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 100/10278/ 2023 tanggal 22 November 2023 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai oleh Rully Ibrahim telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 20,83 (Dua Puluh Koma Delapan Puluh Tiga) Gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya