Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
1.HERU IRMAWAN Alias HERU Bin MISNAN
2.NURDIANTO Alias ADI Bin MISDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-376/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU IRMAWAN Alias HERU Bin MISNAN[Penahanan]
2NURDIANTO Alias ADI Bin MISDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :                                                                     

-----Bahwa ia Terdakwa I HERU IRMAWAN Alias HERU Bin MISNAN Bersama sama dengan Terdakwa II NURDIANTO Alias ADI Bin MISDI Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 Sekira pukul 21.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 29 maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I HERU IRMAWAN Alias HERU Bin MISNAN ditelfone oleh seseorang yang tidak dikenal untuk membeli narkotika jenis shabu shabu, dikarenakan shabu shabu milik terdakwa I Heru Irmawan Alias Heru Bin Misnan sudah habis kemudian Terdakwa I HERU IRMAWAN Alias HERU Bin MISNAN memesan narkotika jenis shabu shabu kepada Terdakwa II NURDIANTO Alias ADI Bin MISDI melalui via Telfone sebanyak Setengah Gram, tidak lama kemudian Terdakwa II Nurdianto alias Adi Bin Misdi datang kerumah terdakwa I Heru Irmawan Alias Heru Bin Misnan membawa kotak hitam berisikan narkotika jenis shabu shabu, Selanjutnya para terdakwa pergi menuju Ke gubuk di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya digubuk terdakwa II Nurdianto alias adi bin misdi menyimpan narkotika jenis shabu shabu digubuk dan terdakwa I Heru irmawan Alias Heru Bin Misnan berkata “JANGAN TINGGAL SHABU TU BANG  NANTI HILANG, AKU MAU MAKAN” dijawab Terdakwa II nurdianto Alias Adi Bin Misdi “BENTARNYA AKU” setelah Terdakwa II nurdianto alias adai bin misdi pergi untuk mentransfer uang dan Terdakwa I Heru Irmawan Alias Heru Bin Misnan pulang kerumah, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Saksi Apul Decaldo dan Saksi Muhammad Rifaisal (masing-masing Anggota Polsek Panipahan) melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa I Heru Irmawan alias Heru Bin misnan dirumahnya bertempat di di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir  dan dilakukan penggeledahan dibelakang rumah terdakwa I tepatnya di gubuk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar kosong, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (Satu) buah gunting,1 (satu) buah alat hisap bong, 3(tiga) buah kaca pirex dan dibadan terdakwa I Heru Iramawan Alias Heru bin misnan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah mancis, 1(satu) unit handpohone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), tidak lama kemudian terdakwa II Nurdianto alias adi bin misdi datang menggunakan sepeda motor RX king, Saksi Apul Decaldo dan Saksi Muhammad Rifaisal (masing-masing Anggota Polsek Panipahan) mengamakan terdakwa II Nurdianto alias adi bin misdi kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah dompet berisikan 5 (Lima) bungkus narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) buah kotak hitam kecil, 1 unit hanpdone merk oppo, uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya dilakukan introgasi terhadap para terdakwa dan diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa II Nurdianto alias adi Bin Misdi yang akan diserahkan kepada terdakwa I Heru Irmawan Alias Heru Bin Misnan Selanjutnya Para Terdakwa dan semua barang bukti dibawa kepolsek Panipahan guna peyidikan lebih lanjut,
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0774/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 1177/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan Endang Prihartini serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 052/14324/III/2024 tanggal 01 April 2024 ditimbang oleh dan ditanda tangani oleh FAIZAL DALIMUNTHE telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 5 (Lima) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,81 (Satu Koma Delapan Satu) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

                                                                                       

ATAU

KEDUA

---------Terdakwa I HERU IRMAWAN Alias HERU Bin MISNAN Bersama sama dengan Terdakwa II NURDIANTO Alias ADI Bin MISDI Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 Sekira pukul 21.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniPercobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

 

  • Berawal Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 Sekira pukul 20.30 Wib  Saksi Apul Decaldo dan Saksi Muhammad Rifaisal (masing-masing Anggota Polsek Panipahan) mendapatkan informasi dari masyarakat diJalan Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika jenis shabu shabu, selanjutnya Saksi Apul Decaldo dan Saksi Muhammad Rifaisal (masing-masing Anggota Polsek Panipahan) melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 21.00 Wib Saksi Apul Decaldo dan Saksi Muhammad Rifaisal (masing-masing Anggota Polsek Panipahan) melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa I Heru Irmawan alias Heru Bin misnan dirumahnya bertempat di di Jalan Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir  dan dilakukan penggeledahan dibelakang rumah terdakwa I tepatnya di gubuk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar kosong, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (Satu) buah gunting,1 (satu) buah alat hisap bong, 3(tiga) buah kaca pirex dan dibadan terdakwa I Heru Iramawan Alias Heru bin misnan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah mancis, 1(satu) unit handpohone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), tidak lama kemudian terdakwa II Nurdianto alias adi bin misdi datang menggunakan sepeda motor RX king, Saksi Apul Decaldo dan Saksi Muhammad Rifaisal (masing-masing Anggota Polsek Panipahan) mengamakan terdakwa II Nurdianto alias adi bin misdi kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah dompet berisikan 5 (Lima) bungkus narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) buah kotak hitam kecil, 1 unit hanpdone merk oppo, uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya dilakukan introgasi terhadap para terdakwa dan diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa II Nurdianto alias adi Bin Misdi yang akan diserahkan kepada terdakwa I Heru Irmawan Alias Heru Bin Misnan Selanjutnya Para Terdakwa dan semua barang bukti dibawa kepolsek Panipahan guna peyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0774/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 1177/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan Endang Prihartini serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 052/14324/III/2024 tanggal 01 April 2024 ditimbang oleh dan ditanda tangani oleh FAIZAL DALIMUNTHE telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 5 (Lima) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,81 (Satu Koma Delapan Satu) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya