Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Rhl JOAN KURNIAWAN, SH 1.IRAWAN Bin UJANG Alm
2.ERWIN BUDIAN SYAHPUTRA Als EWIN Bin SYAHRIAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/13/I/RES.1.6./2025/Unir Reskrim/Polsek Rimba Mel
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOAN KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN Bin UJANG Alm[Penahanan]
2ERWIN BUDIAN SYAHPUTRA Als EWIN Bin SYAHRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti didalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka :-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Terhadap tersangka IRAWAN dan ERWIN BUDIAN SYAHPUTRA patut diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib di Jl. Idris Rt.001 Rw.001 Kep. Jumrah Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau (tepatnya dikebun sawit milik Sdri. RITA ZAHARA), dengan sengaja telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika barang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah.-------

 

Oleh karena itu tersangka dapat disangka telah melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya