Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
569/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Lani Regina Yulanda
3.ilham pradana
JAMSEN SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 569/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-687/L.4.20/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Lani Regina Yulanda
3ilham pradana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMSEN SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa JAMSEN SIMAMORA bersama-sama dengan Sdr. SAMUL (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Perumahan PKS Balam RT 001 RW 001 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 17.00 WIB Sdr. SAMUL (DPO) mengajak Terdakwa untuk masuk ke sebuah warung dan rumah yang berada di Jalan Perumahan PKS Balam RT 001 RW 001 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk mengambil barang-barang yang ada didalam warung dan rumah tersebut. Kemudian sekira jam 23.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SAMUL (DPO) tiba di Jalan Perumahan PKS Balam RT 001 RW 001 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR. Setelah Terdakwa dan Sdr. SAMUL (DPO) memastikan bahwa rumah tersebut kosong, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa merusak pintu belakang rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR dengan menggunakan 1 (satu) buah besi bulat dengan panjang 30 cm yang sebelumnya sudah Terdakwa persiapkan. Setelah Terdakwa berhasil merusak pintu rumah, Terdakwa dibantu dengan Sdr. SAMUL (DPO) bersama-sama mendrobak pintu tersebut hingga terbuka, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR, sedangkan Sdr. SAMUL (DPO) bertugas memantau keadaan disekitar rumah.
      • Bahwa setelah Terdakwa masuk kedalam rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR, Terdakwa langsung menuju ke warung yang menyatu dengan rumah tersebut, kemudian dari dalam warung tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus yang berisi rokok berbagai merk, setelah itu Terdakwa masuk ke kamar saksi HASUDUNGAN SIREGAR dan dari dalam lemari kamar tersebut Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kartu ATM BRI sebanyak 5 (lima) buah, Buku Nikah, 1 (satu) buah buku tabungan ATM BRI, 1 (satu) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah kartu Mano Live (Kartu Pensiun). Setelah selesai mengambil barang-barang yang ada di warung dan rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR, Terdakwa keluar dari rumah, kemudian dibantu oleh Sdr. SAMUL bersama-sama mengangkat barang tersebut keatas sepeda motor Sdr. SAMUL dan pergi meninggalkan rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR menuju ke Balam Kilometer 24 dengan tujuan untuk menjual barang-barang tersebut.
      • Bahwa setelah Terdakwa dan Sdr. SAMUL (DPO) tiba di Balam Kilometer 24, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDRA Alias ACIL (DPO) yang akan bertugas menjual 1 (satu) kardus rokok dan mengecek saldo yang ada didalam kartu atm. Selanjutnya Terdakwa membagikan uang sejumlah Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang berhasil Terdakwa ambil dari rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR, yang mana Terdakwa memberikan kepada Sdr. SAMUL sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), kepada Sdr. ANDRA Alias ACIL sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan untuk Terdakwa sendiri sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Setelah itu Sdr. ANDRA pergi menjual 1 (satu) kardus rokok tersebut, yang mana laku terjual seharga Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sedangkan saldo di dalam 5 (lima) buah Kartu ATM tersebut menurut keterangan Sdr. ANDRA kepada Terdakwa tidak ada isinya. Setelah itu Terdakwa membagikan uang hasil penjualan rokok tersebut kepada Sdr. ANDRA Alias ACIL sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), kepada Sdr. SAMUL (DPO) sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya sebesar Rp 1.500.000,- untuk Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Balam Kilometer 37.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SAMUL (DPO) dalam hal mengambil uang sejumlah Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kartu ATM BRI sebanyak 5 (lima) buah, Buku Nikah, 1 (satu) buah buku tabungan ATM BRI, 1 (satu) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah kartu Mano Live (Kartu Pensiun) dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi HASUDUNGAN SIREGAR
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi HASUDUNGAN SIREGAR mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa JAMSEN SIMAMORA bersama-sama dengan Sdr. SAMUL (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Perumahan PKS Balam RT 001 RW 001 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

      • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 17.00 WIB Sdr. SAMUL (DPO) mengajak Terdakwa untuk masuk ke sebuah warung dan rumah yang berada di Jalan Perumahan PKS Balam RT 001 RW 001 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk mengambil barang-barang yang ada didalam warung dan rumah tersebut. Kemudian sekira jam 23.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SAMUL (DPO) tiba di Jalan Perumahan PKS Balam RT 001 RW 001 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR. Setelah Terdakwa dan Sdr. SAMUL (DPO) memastikan bahwa rumah tersebut kosong, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa merusak pintu belakang rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR dengan menggunakan 1 (satu) buah besi bulat dengan panjang 30 cm yang sebelumnya sudah Terdakwa persiapkan. Setelah Terdakwa berhasil merusak pintu rumah, Terdakwa dibantu dengan Sdr. SAMUL (DPO) bersama-sama mendrobak pintu tersebut hingga terbuka, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR, sedangkan Sdr. SAMUL (DPO) bertugas memantau keadaan disekitar rumah.
      • Bahwa setelah Terdakwa masuk kedalam rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR, Terdakwa langsung menuju ke warung yang menyatu dengan rumah tersebut, kemudian dari dalam warung tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus yang berisi rokok berbagai merk, setelah itu Terdakwa masuk ke kamar saksi HASUDUNGAN SIREGAR dan dari dalam lemari kamar tersebut Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kartu ATM BRI sebanyak 5 (lima) buah, Buku Nikah, 1 (satu) buah buku tabungan ATM BRI, 1 (satu) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah kartu Mano Live (Kartu Pensiun). Setelah selesai mengambil barang-barang yang ada di warung dan rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR, Terdakwa keluar dari rumah, kemudian dibantu oleh Sdr. SAMUL bersama-sama mengangkat barang tersebut keatas sepeda motor Sdr. SAMUL dan pergi meninggalkan rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR menuju ke Balam Kilometer 24 dengan tujuan untuk menjual barang-barang tersebut.
      • Bahwa setelah Terdakwa dan Sdr. SAMUL (DPO) tiba di Balam Kilometer 24, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDRA Alias ACIL (DPO) yang akan bertugas menjual 1 (satu) kardus rokok dan mengecek saldo yang ada didalam kartu atm. Selanjutnya Terdakwa membagikan uang sejumlah Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang berhasil Terdakwa ambil dari rumah saksi HASUDUNGAN SIREGAR, yang mana Terdakwa memberikan kepada Sdr. SAMUL sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), kepada Sdr. ANDRA Alias ACIL sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan untuk Terdakwa sendiri sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Setelah itu Sdr. ANDRA pergi menjual 1 (satu) kardus rokok tersebut, yang mana laku terjual seharga Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sedangkan saldo di dalam 5 (lima) buah Kartu ATM tersebut menurut keterangan Sdr. ANDRA kepada Terdakwa tidak ada isinya. Setelah itu Terdakwa membagikan uang hasil penjualan rokok tersebut kepada Sdr. ANDRA Alias ACIL sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), kepada Sdr. SAMUL (DPO) sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya sebesar Rp 1.500.000,- untuk Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Balam Kilometer 37.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SAMUL (DPO) dalam hal mengambil uang sejumlah Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kartu ATM BRI sebanyak 5 (lima) buah, Buku Nikah, 1 (satu) buah buku tabungan ATM BRI, 1 (satu) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah kartu Mano Live (Kartu Pensiun) dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi HASUDUNGAN SIREGAR
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi HASUDUNGAN SIREGAR mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya