| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa RIO PEPRIAN Alias RIO Bin EDO pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di SO Balam 12 Kep. Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa sedang berada diluar bersama dengan adiknya Sdr HARIANTO (DPO), kemudian Terdakwa dan Sdr. HARINATO (DPO) diajak untuk bekerja mengangkut besi oleh Sdr. SELAMAT SIANTURI (DPO) dengan berkata “NANTI BANTU MUAT BESI YA” lalu Terdakwa menjawab “IYA PAK”, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dan Sdr. HARIANTO (DPO) pergi ke Balam KM.16 untuk mengangkut besi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, setelah sampai ditempat untuk mengangkut besi kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. SELAMAT SIANTURI (DPO) untuk mengangkut besi menggunakan mobil pick-up kemudian terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dijemput oleh anggota Sdr. SELAMAT SIANTURI yang bernama Sdr. RIANDA (DPO), kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. RIANDA (DPO) pergi menuju tempat Sdr. HARIANTO (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr RIANDA (DPO) untuk melakukan pencurian kedua yang berada di Balam KM 12, setelah menjemput Sdr. HARIANTO (DPO) langsung menuju ke tempat pencurian kedua sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa sudah sampai di tempat mengambil besi dan melihat sudah ada besi tumbang dengan panjang 2 (dua) meter dan ada 4 (empat) potong besi yang sudah dipotong oleh Sdr. RIANDA sebelum menjemput Terdakwa dan Sdr. HARIANTO, kemudian Sdr. RIANDA menghubungi Sdr. SELAMAT SIANTURI untuk membawa mobil pick-up yang akan digunakan untuk mengangkut besi setelah Sdr. SELAMAT SIANTURI sampai ditempat pencurian Terdakwa, Sdr. HARIANTO dan Sdr. RIANDA langsung menaikkan besi ke atsa mobil pick-up sekira pukul 23.00 Terdakwa bersama dengan Sdr. SELAMAT SIANTURI, Sdr. HARIANTO, Sdr. RIANDA langsung bergegas untuk kembali pulang, kemudian sekira pukul 23.30 WIB mereka dicegat oleh security dari Pertamina Hulu Rokan (PHR), pada saat di cegat Terdakwa dan Sdr. SELAMAT SIANTURI langsung turun dari mobil dan Sdr. SELAMAT SIANTURI langsung mengambil kapak dan mengancam security, kemudian pada saat security mundur Sdr. SELAMAT SIANTURI masuk ke dalam mobil dan langusung pergi meninggalkan Terdakwa, lalu Terdakwa ditangkap oleh security dan langsung dibaw ke Polres Rokan Hilir
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil besi sepanjang 2 (dua) meter dari PT Pertamina Hulu Rokan, akibat kejadian tersebut PT. Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa terdakwa RIO PEPRIAN Alias RIO Bin EDO pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di SO Balam 12 Kep. Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa sedang berada diluar bersama dengan adiknya Sdr HARIANTO (DPO), kemudian Terdakwa dan Sdr. HARINATO (DPO) diajak untuk bekerja mengangkut besi oleh Sdr. SELAMAT SIANTURI (DPO) dengan berkata “NANTI BANTU MUAT BESI YA” lalu Terdakwa menjawab “IYA PAK”, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dan Sdr. HARIANTO (DPO) pergi ke Balam KM.16 untuk mengangkut besi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, setelah sampai ditempat untuk mengangkut besi kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. SELAMAT SIANTURI (DPO) untuk mengangkut besi menggunakan mobil pick-up kemudian terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dijemput oleh anggota Sdr. SELAMAT SIANTURI yang bernama Sdr. RIANDA (DPO), kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. RIANDA (DPO) pergi menuju tempat Sdr. HARIANTO (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr RIANDA (DPO) untuk melakukan pencurian kedua yang berada di Balam KM 12, setelah menjemput Sdr. HARIANTO (DPO) langsung menuju ke tempat pencurian kedua sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa sudah sampai di tempat mengambil besi dan melihat sudah ada besi tumbang dengan panjang 2 (dua) meter dan ada 4 (empat) potong besi yang sudah dipotong oleh Sdr. RIANDA sebelum menjemput Terdakwa dan Sdr. HARIANTO, kemudian Sdr. RIANDA menghubungi Sdr. SELAMAT SIANTURI untuk membawa mobil pick-up yang akan digunakan untuk mengangkut besi setelah Sdr. SELAMAT SIANTURI sampai ditempat pencurian Terdakwa, Sdr. HARIANTO dan Sdr. RIANDA langsung menaikkan besi ke atsa mobil pick-up sekira pukul 23.00 Terdakwa bersama dengan Sdr. SELAMAT SIANTURI, Sdr. HARIANTO, Sdr. RIANDA langsung bergegas untuk kembali pulang, kemudian sekira pukul 23.30 WIB mereka dicegat oleh security dari Pertamina Hulu Rokan (PHR), pada saat di cegat Terdakwa dan Sdr. SELAMAT SIANTURI langsung turun dari mobil dan Sdr. SELAMAT SIANTURI langsung mengambil kapak dan mengancam security, kemudian pada saat security mundur Sdr. SELAMAT SIANTURI masuk ke dalam mobil dan langusung pergi meninggalkan Terdakwa, lalu Terdakwa ditangkap oleh security dan langsung dibaw ke Polres Rokan Hilir
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil besi sepanjang 2 (dua) meter dari PT Pertamina Hulu Rokan, akibat kejadian tersebut PT. Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |